Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Sewa diluar negeri
Mohon dibantu, kalau kita sewa gedung di luar negeri ( Jepang) untuk keperluan perusahaan tetapi uang sewa berasal dari Indonesia, nah itu diperbolehkan apa tidak? dan dikenakan pph atau tidak? terimakasih
- Originaly posted by bheety:
diperbolehkan apa tidak?
kenapa tidak boleh? pasti boleh lah
Originaly posted by bheety:dikenakan pph atau tidak?
ya dikenakan pph pasal 26
- Originaly posted by sammi:
ya dikenakan pph pasal 26
Pemilik gedung (Jepang) mana mau? menyewakan harta sendiri di negeri sendiri….
cek pasal 6(1) treaty Indo-Japan ….
- Originaly posted by evan212:
cek pasal 6(1) treaty Indo-Japan ….
sependapat, pajaknya dapat dikenakan di jepang
cmiiw
kalau dikenakan pasal 26 tarifnya berapa ya?
- Originaly posted by begawan5060:
Pemilik gedung (Jepang) mana mau? menyewakan harta sendiri di negeri sendiri…
maksut dari pertanyaan sdr beti itu badan usaha di indonesia tersebut salah satu pengurusnya menyewa gedung di jepang dalam keperluan usahanya tersebut?
- Originaly posted by begawan5060:
Pemilik gedung (Jepang) mana mau? menyewakan harta sendiri di negeri sendiri….
apakah mau di potong PPh 26,. sedangkan bangunannya kan ada di luar negeri( di negera pemilik sendiri/jepang)??
bukan begitu pa begawan,..? menurut saya pada dasarnya terutang pph pasal 26 dengan tarif treaty dan dilengkapi dengan COD
- Originaly posted by kusuma84:
bukan begitu pa begawan,..?
bukankah begitu maksud pa begawan,..?
- Originaly posted by kusuma84:
apakah mau di potong PPh 26,. sedangkan bangunannya kan ada di luar negeri( di negera pemilik sendiri/jepang)??
bukan begitu pa begawan,..?Benar…, kecuali yang disewa tsb dimiliki oleh Jepang dan barangnya terletak di INA.., itu lain soal..
- Originaly posted by begawan5060:
Benar…, kecuali yang disewa tsb dimiliki oleh Jepang dan barangnya terletak di INA.., itu lain soal..
Sependapat pa begawan,. jd nggk di potong PPh 26 kn,..
- Originaly posted by kusuma84:
Sependapat pa begawan,. jd nggk di potong PPh 26 kn,..
kalau membaca tax treatynya sendiri dapat dikenakan pajak di jepang…
- Originaly posted by begawan5060:
Pemilik gedung (Jepang) mana mau? menyewakan harta sendiri di negeri sendiri….
Jadi begini, suatu badan usaha berkedudukan di Indonesia, salah satu pengurusnya ingin menyewa gedung di luar negeri (Jepang) untuk keperluan pengembangan usahanya. Nah itu perlakuannya seperti apa? Apa dikenakan PPh? Kalau iya PPh pasal berapa yang dikenakan dan tarifnya berapa?