Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Perlakuan PPN atas cash discount berdasarkan volume penjualan

  • Perlakuan PPN atas cash discount berdasarkan volume penjualan

     oythea updated 13 years, 5 months ago 4 Members · 9 Posts
  • oythea

    Member
    3 November 2010 at 7:30 am

    Apabila perusahaan memberlakukan kebijakan bahwa :
    a. Kepada reseller-nya akan diberikan cash discount jika melakukan pembayaran dalam jangka waktu tertentu
    b. Kepada reseller akan diberikan cash discount jika dapat mencapai volume penjualan tertentu dalam jangka waktu yang telah ditentukan.

    Besarnya cash discount baru dapat diketahui setelah jangka waktu tersebut terlampaui.
    Untuk kasus a. cash discount akan langsung dipotong dari pembayaran yang seharusnya dilakukan reseller. Sedangkan untuk kasus b cash discount akan mengurangi tagihan didalam invoice.

    Bagaimanakan pencantuman cash discount tersebut karena atas transaksi penjualan kepada reseller tersebut sebelumnya telah diterbitkan faktur pajak yang belum mencantumkan cash discount tersebut. ?
    Apakah bisa dicantumkan dalam penerbitan faktur pajak untuk transaksi berikutnya ?
    Adakah dasar hukum yang telah mengatur masalah seperti ini ?
    Mohon pencerahan rekan-rekan
    Terima kasih

  • oythea

    Member
    3 November 2010 at 7:30 am
  • chris1311

    Member
    3 November 2010 at 7:41 am

    cash discount ini di pajak bukannya termasuk komisi

    salam

  • oythea

    Member
    3 November 2010 at 9:40 am
    Originaly posted by CHRIS1311:

    cash discount ini di pajak bukannya termasuk komisi

    salam

    nah permasalahan ini jg yang ingin saya tanyakan

    Dari sisi PPH bagaimana perlakuan pajak atas cash discount tersebut ?

  • ewox

    Member
    3 November 2010 at 10:37 am
    Originaly posted by oythea:

    Dari sisi PPH bagaimana perlakuan pajak atas cash discount tersebut ?

    ini nih rekan oythea. mungkin membantu

    EPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    29 Januari 2003

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 29/PJ.43/2003

    TENTANG

    PENEGASAN PENGENAAN PPh ATAS POTONGAN HARGA DAN INSENTIF PENJUALAN

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 7 Oktober 2002 dengan ini disampaikan hal-hal
    sebagai berikut :
    1. Dalam surat tersebut, dokumen lainnya serta keterangan lisan Saudara, dikemukakan hal-hal sebagai
    berikut :
    a. PT. ABC meliputi beberapa perusahaan yang kegiatan usaha utamanya ialah industri
    peternakan dan pakan ternak serta bidang lainnya yang mendukung kegiatan utama tersebut.
    b. Untuk meningkatkan penjualan diterapkan kebijakan potongan harga dan insentif penjualan
    kepada para pelanggan yang merupakan group perusahaan. Selanjutnya kebijakan potongan
    harga dan insentif penjualan tersebut juga diterapkan oleh anggota group kepada para
    pelanggannya.
    c. Potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan bukan merupakan penghasilan tetapi
    merupakan unsur pengurang harga pokok penjualan bagi pelanggan. Pada praktiknya, nilai
    tagihan faktur penjualan adalah nilai bersih setelah potongan harga dan insentif.
    d. Istilah yang digunakan dalam kebijakan potongan harga dan insentif penjualan tersebut
    adalah sales discount, cash discount, extra discount, dan sales incentive. Definisi dari istilah-
    istilah tersebut adalah:
    i. Sales discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan;
    ii. Cash discount, adalah potongan harga yang diberikan kepada pelanggan karena
    membayar secara tunai dalam jangka waktu dua minggu setelah tanggal pembelian;
    iii. Extra discount, adalah tambahan potongan harga yang diberikan kepada pelanggan
    karena perubahan pasar, kualitas atau faktor lain yang mempengaruhi transaksi
    jual-beli tersebut;
    iv. Sales incentive, bagian dari potongan harga yang sudah dianggarkan dan akan
    diberikan kepada pelanggan jika dapat memenuhi suatu target penjualan dalam
    jangka waktu tertentu.
    e. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas Saudara meminta penegasan mengenai pengenaan
    pajak atas potongan harga dan insentif penjualan tersebut.

    2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-395/PJ/2001 tanggal 13 Juni 2001 tentang
    Pengenaan Pajak Penghasilan Atas Hadiah Dan Penghargaan antara lain diatur:
    a. Pasal 1 huruf c, bahwa hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya
    adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
    pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah.
    b. Pasal 2 huruf a, dalam hal penerima penghasilan adalah orang pribadi Wajib Pajak dalam
    negeri dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 21 sebesar tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor
    7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU PPh) dari jumlah penghasilan bruto;
    c. Pasal 2 huruf b, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak luar negeri selain BUT,
    dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 UU PPh sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah
    bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
    yang berlaku;
    d. Pasal 2 huruf c, dalam hal penerima penghasilan adalah Wajib Pajak badan termasuk BUT,
    dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan Pasal 23 ayat (1) huruf a angka 4 UU PPh, sebesar
    15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto.

    3. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan potongan harga, rabat, atau discount adalah
    pengurangan harga yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. Nilai potongan harga merupakan
    pengurang nilai penjualan kotor untuk memperoleh nilai penjualan bersih bagi penjual atau harga
    pokok penjualan bagi pembeli.

    4. Sesuai dengan pengertian dan peristilahan perdagangan incentive adalah penghargaan yang diberikan
    terhadap suatu subjek karena kinerja yang melampaui suatu standar yang telah ditetapkan.

    5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan sebagai berikut:
    a. Sepanjang potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
    merupakan pengurangan harga untuk menentukan nilai penjualan bersih bagi penjual atau
    nilai harga pokok penjualan bagi pembeli, potongan harga dan insentif penjualan tersebut
    bukan merupakan objek Pasal 21 atau Pasal 23 atau Pasal 26 UU PPh;
    b. Namun jika potongan harga dan insentif penjualan yang diberikan kepada para pelanggan
    merupakan imbalan yang mengurangi kewajiban pelanggan termasuk dalam pengertian
    hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan
    pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. Dengan demikian
    potongan harga dan insentif penjualan dimaksud adalah merupakan objek PPh Pasal 21 jika
    diterima oleh WP Dalam Negeri Orang Pribadi, atau objek PPh Pasal 23 jika diterima oleh
    Wajib Pajak Dalam Negeri Badan termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT), atau objek PPh Pasal
    26 jika diterima oleh Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT.

    Demikian agar Saudara maklum.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL
    DIREKTUR,

    ttd

  • ewox

    Member
    3 November 2010 at 10:43 am
    Originaly posted by oythea:

    Adakah dasar hukum yang telah mengatur masalah seperti ini ?

    mungkin ini dapat membantu

    DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    5 Januari 2005

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 13/PJ.52/2005

    TENTANG

    PERMOHONAN PENEGASAN PERLAKUAN PPN ATAS POTONGAN HARGA

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara nomor Reff : XXX tanggal 28 Oktober 2004 hal tersebut pada pokok surat,
    dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

    1. Dalam surat Saudara tersebut dijelaskan bahwa :
    1.1. PT ABC adalah perusahaan yang bergerak di bidang retail. Pada saat melakukan transaksi
    pembelian, supplier menyepakati untuk memberikan potongan harga namun potongan harga
    tersebut tidak dicantumkan di dalam Faktur Pajak oleh supplier sebagai potongan harga
    sehingga seluruh nilai pembelian dikenakan PPN oleh supplier.
    1.2. Potongan harga atau rabat. Supplier memberikan potongan harga kepada kami berupa
    potongan harga atau rabat misalnya 2% (dua persen) dari jumlah pembelian. Namun
    potongan harga rabat tersebut tidak pernah dimasukkan di dalam Faktur Pajak oleh supplier
    sebagai potongan harga sehingga seluruh nilai pembelian dikenakan PPN oleh supplier.
    PT ABC melakukan penagihan secara berkala ke supplier atas potongan harga rabat tersebut.
    1.3. Potongan harga atas volume rabat. Supplier sepakat untuk memberikan tambahan potongan
    harga jika pembelian PT ABC mencapai target yang disepakati. Potongan harga atas volume
    rabat tersebut tidak pernah dimasukkan di dalam Faktur Pajak sehingga supplier mengenakan
    PPN sepenuhnya atas pembelian tersebut. PT ABC melakukan penagihan ke supplier atas
    potongan harga volume rabat tersebut. Misal : Supplier XYZ setuju memberikan PT ABC
    tambahan potongan harga volume rabat sebesar 1% (satu persen) jika PT ABC mencapai
    target pembelian Rp 650.000.000,00 (enam ratus lima puluh juta rupiah) atas periode Januari
    s.d. Desember 2004. Jika pembelian selama periode yang disepakati tercapai maka PT ABC
    akan menerbitkan tagihan sebesar 1% (satu persen) dari pembelian sebagai tambahan
    potongan harga volume rabat.
    1.4. Potongan harga lainnya yang disepakati oleh supplier yang mempunyai perlakuan sama
    seperti potongan harga atau rabat tersebut di atas dimana potongan harga tersebut tidak
    dicantumkan di dalam Faktur Pajak sebagai potongan harga sehingga seluruh nilai pembelian
    dikenakan PPN oleh supplier.
    1.5. Sehubungan hal tersebut Saudara mohon penegasan PPN atas potongan harga tersebut.

    2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
    Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000, antara lain mengatur :
    2.1. Pasal 1 angka 18, bahwa Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang
    diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak
    termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    2.2. Pasal 4, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas :
    a. penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    b. impor Barang Kena Pajak;
    c. penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh
    Pengusaha;
    d. pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam
    Daerah Pabean;
    e. pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
    atau
    f. ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak.

    3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara tersebut pada angka 1,
    dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut :
    3.1. Atas potongan harga yang diberikan Supplier kepada PT ABC tidak termasuk dalam
    pengertian potongan harga karena tidak tercantum dalam Faktur Pajak.
    3.2. Maka atas potongan harga atau rabat, potongan harga atas volume rabat, dan potongan harga
    lainnya yang perlakuannya sama, yang ditagih PT ABC kepada Supplier tersebut tidak
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PPN DAN PTLL,

    ttd.

    A. SJARIFUDDIN ALSAH
    NIP 060044664

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;

  • oythea

    Member
    3 November 2010 at 2:49 pm

    Terima kasih bung ewox
    selanjutnya bagaimana cara perusahaan melaporkan cash discount tersebut dalam SPT PPN nya ?

  • sammi

    Member
    3 November 2010 at 2:55 pm

    cash diskon untuk kasus b dapat diakui sebagi diskon karena sudah tertera sebagai pengurang dalam faktur

    sedangkan cash diskon untuk kasus a sebaiknya pemberiannya dengan cara kompensasi yakni diberikan pada orderan berikutnya dan ditampilkan dalam faktur orderan tersebut sebagai pengurang harga.

  • oythea

    Member
    4 November 2010 at 6:46 am

    Bung sammi

    kedua kasus tersebut FP sudah diterbitkan saat barang diserahkan ke reseller dan besaran cash discount baru bisa diketahui setelah jangka waktu tertentu

    Jika dicantumkan di FP untuk orderan berikutnya justru akan terjadi perbedaan didalam invoice. Karena cash discount untuk kasus a sudah mengurangi besaran tagihan didalam invoice-nya

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now