Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Digunggung dan tidak digungung

  • Digunggung dan tidak digungung

  • tanika

    Member
    28 October 2010 at 10:19 pm
  • tanika

    Member
    28 October 2010 at 10:19 pm

    Nanya rekan2, apa yang dimaksud digunggung dan tidak digunggung dalam istilah faktur pajak..apa maksudnya faktur yang berdata lengkap (mis. nama, npwp) dan tidak berdata lengkap ?

  • begawan5060

    Member
    28 October 2010 at 10:30 pm
    Originaly posted by tanika:

    Nanya rekan2, apa yang dimaksud digunggung dan tidak digunggung dalam istilah faktur pajak..apa maksudnya faktur yang berdata lengkap (mis. nama, npwp) dan tidak berdata lengkap ?

    Digunggung (dijumlah) = penjumlahan FP yang tidak mencantumkan :
    a. Nama pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    b. Alamat pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    c. NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    d. Nama/alamat/NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan;

    Dengan demikian FP selain tsb di atas tidak digunggung….

  • usd

    Member
    29 October 2010 at 9:28 am

    Berarti faktur pajak cacat donk rekan begawan

  • Mon2

    Member
    29 October 2010 at 11:03 am

    maksud nya untuk faktur pajak sederhana?

  • begawan5060

    Member
    29 October 2010 at 11:05 am
    Originaly posted by usd:

    Berarti faktur pajak cacat donk rekan begawan

    Bisa dikatakan demikian, tetapi tidak dikenakan sanksi….. FP jenis tsb di atas hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran..

  • usd

    Member
    29 October 2010 at 11:57 am

    Oh hanya untuk PKP pedagang eceran, terima kasih untuk pencerahannya rekan.

    ^_^

  • stif_male

    Member
    29 October 2010 at 11:59 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Digunggung (dijumlah) = penjumlahan FP yang tidak mencantumkan :
    a. Nama pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    b. Alamat pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    c. NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan; atau
    d. Nama/alamat/NPWP pembeli dan tanpa tanda tangan;

    Originaly posted by begawan5060:

    FP jenis tsb di atas hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran..

    Jika saya melihat 2 statement diatas, bisa disimpulkan :
    Beberapa persyaratan yang dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang Digunggung adalah yang tidak mencantumkan (tercetak diatas)
    Dan, hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran.

    Bukannya dengan adanya PKP, maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
    Akan tetapi statement: akan pengertian digunggung tersebut adalah tidak mencantumkan

    Originaly posted by begawan5060:

    NPWP pembeli

    Mohon penjelasannya.

  • begawan5060

    Member
    29 October 2010 at 12:15 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Bukannya dengan adanya PKP, maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
    Akan tetapi statement: akan pengertian digunggung tersebut adalah tidak mencantumkan
    Originaly posted by begawan5060:
    NPWP pembeli
    Mohon penjelasannya.

    Coba pertanyaannya agak "disederhanakan" sedikit…. blm paham yang ditanyakan..

  • junjungansitohang

    Member
    31 October 2010 at 7:22 am
    Originaly posted by stif_male:

    Bukannya dengan adanya PKP, maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
    Akan tetapi statement: akan pengertian digunggung tersebut adalah tidak mencantumkan
    Originaly posted by begawan5060:
    NPWP pembeli

    jika FP yang diterbitkan tanpa mengisi identitas NPWP pembeli (saja) yang sudah menjadi PKP, maka dilaporkan oleh PKP penjual pada penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung di Form 1111 AB

    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    31 October 2010 at 7:24 am

    Form 1111 AB bagian B.1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung merupakan pindahan dari baris jumlah pada Formulir 1111 A2

    Salam

  • bayem

    Member
    31 October 2010 at 8:10 am
    Originaly posted by stif_male:

    Jika saya melihat 2 statement diatas, bisa disimpulkan :
    Beberapa persyaratan yang dapat dikategorikan sebagai Faktur Pajak yang Digunggung adalah yang tidak mencantumkan (tercetak diatas)
    Dan, hanya dapat diterbitkan oleh PKP Pedagang Eceran.

    Bukannya dengan adanya PKP, maka Wajib Pajak sudah memiliki NPWP dan dapat melaporkan PPN ?
    Akan tetapi statement: akan pengertian digunggung tersebut adalah tidak mencantumkan

    saya juga agak kurang paham dengan pertanyaan rekan stife_male..

    tetapi menurut pendapat saya

    1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung ini, adalah penyerahan yang dilakukan oleh PKP bukan pedagang pengecer. sehingga semua FP yang diterbitkan nantinya, diinput di formulir 11A2. baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap.

    2. penyerahan dalam negeri dengan FP yang digunggung, adalah diisi oleh pedagang pengecer yang diperkenankan menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sehingga nilai totalnya saja yang diinput di 1111 AB bagian B2.

  • palon

    Member
    1 November 2010 at 2:32 pm
    Originaly posted by bayem:

    1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung ini, adalah penyerahan yang dilakukan oleh PKP bukan pedagang pengecer. sehingga semua FP yang diterbitkan nantinya, diinput di formulir 11A2. baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap.

    2. penyerahan dalam negeri dengan FP yang digunggung, adalah diisi oleh pedagang pengecer yang diperkenankan menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sehingga nilai totalnya saja yang diinput di 1111 AB bagian B2.

    yup benar..

  • ktfd

    Member
    10 November 2010 at 12:00 pm
    Originaly posted by bayem:

    saya juga agak kurang paham dengan pertanyaan rekan stife_male..

    tetapi menurut pendapat saya

    1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung ini, adalah penyerahan yang dilakukan oleh PKP bukan pedagang pengecer. sehingga semua FP yang diterbitkan nantinya, diinput di formulir 11A2. baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap.

    rekan bayem, bagaimana kalau wp tsb "pkp pedg eceran" yg menyerahkan fp "tak lengkap
    eceran" dan juga fp lengkap? mhn penjelasan.
    salam.

  • bayem

    Member
    10 November 2010 at 1:28 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan bayem, bagaimana kalau wp tsb "pkp pedg eceran" yg menyerahkan fp "tak lengkap
    eceran" dan juga fp lengkap?

    kalo dari ketentuan, bila PKP PE ada menyerahkan FP lengkap dengan nama pembeli dan nomor NPWP,alamt, maka menurut saya dimasukkan di 1111 A2. sehingga masuk ke 1111 AB bagian penyerahan FP yang tidak digunggung. tetapi secara praktek dilapangan, menurut saya tidak ada PKP PE yang menerbitkan FP lengkap. karenanya saya mengasumsikan seperti pernyataan saya diatas.

    Originaly posted by bayem:

    1. penyerahan dalam negeri dengan FP yang tidak digunggung ini, adalah penyerahan yang dilakukan oleh PKP bukan pedagang pengecer. sehingga semua FP yang diterbitkan nantinya, diinput di formulir 11A2. baik itu FP lengkap maupun FP tidak lengkap.

    2. penyerahan dalam negeri dengan FP yang digunggung, adalah diisi oleh pedagang pengecer yang diperkenankan menerbitkan FP tanpa identitas pembeli dan tanda tangan penjual. sehingga nilai totalnya saja yang diinput di 1111 AB bagian B2.

    mohon pendapatnya,,

Viewing 1 - 15 of 58 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now