Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tarif bea materai untuk tahun 2010

  • Tarif bea materai untuk tahun 2010

     t3ddy updated 13 years, 5 months ago 7 Members · 16 Posts
  • mtmrfin

    Member
    28 October 2010 at 11:11 am

    Saya mendapatkan info, untuk dokumen invoice dengan nominal >Rp. 500.000,- diharuskan menggunakan materai senilai Rp. 6.000,- sedangkan di bawah Rp. 500.000,- menggunakan materai senilai Rp. 3.000,-

    Benar demikian?
    minta peraturan yang berkaitan.

    Trims

  • mtmrfin

    Member
    28 October 2010 at 11:11 am
  • Aries Tanno

    Member
    28 October 2010 at 11:15 am

    Dapet info menyesatkan dari mana tuh?

    Salam

  • t3ddy

    Member
    28 October 2010 at 11:40 am
    Originaly posted by mtmrfin:

    Saya mendapatkan info, untuk dokumen invoice dengan nominal >Rp. 500.000,- diharuskan menggunakan materai senilai Rp. 6.000,- sedangkan di bawah Rp. 500.000,- menggunakan materai senilai Rp. 3.000,-

    invoice s/d 1 jt menggunakan materai 3.000 diatas 1 jt menggunakan materai 6.000

  • mtmrfin

    Member
    28 October 2010 at 12:08 pm

    ia ada yang bilang sama saya, tapi lihat di peraturan ortax belum ada historis terbaru. Makanya ingin dijelaskan. Trims semua 🙂

  • lingga

    Member
    28 October 2010 at 12:10 pm
    Originaly posted by hanif:

    Dapet info menyesatkan dari mana tuh?

    sekarang banyak aliran sesat.. sudah sampe kepajak juga… busettt…
    hati-hati… waspada lah..

    pisss 🙂

  • budisasongko

    Member
    28 October 2010 at 2:22 pm

    Aliran sesat nanti akan iberantas pak hanif, Insya Allah, he he, salam

  • t3ddy

    Member
    28 October 2010 at 4:43 pm
    Originaly posted by lingga:

    sekarang banyak aliran sesat.. sudah sampe kepajak juga… busettt…
    hati-hati… waspada lah..

    Originaly posted by budisasongko:

    Aliran sesat nanti akan iberantas pak hanif, Insya Allah, he he, salam

    kedua rekan senior kita ini bukan nya membantu malah membahas yg lain.

  • stif_male

    Member
    28 October 2010 at 5:05 pm

    UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai :
    BAB II
    OBYEK, TARIF, DAN YANG TERHUTANG BEA METERAI

    Pasal 2

    (1) Dikenakan Bea Meterai atas dokumen yang berbentuk :

    Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;

    akta-akta notaris termasuk salinannya;

    akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah termasuk rangkap-rangkapnya;

    surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) :
    1) yang menyebutkan penerimaan uang;
    2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di bank;
    3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di bank;
    4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan;

    surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek yang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah);

    efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang harga nominalnya lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah).

    (2)
    Terhadap dokumen sebagaimana dalam ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp.1.000,- (seribu rupiah).

    (3) Dikenakan pula Bea Meterai sebesar Rp.1000,- (seribu rupiah) atas dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan:

    surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;

    surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, lain dari maksud semula;

    (4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.

  • t3ddy

    Member
    28 October 2010 at 5:49 pm
    Originaly posted by stif_male:

    (4) Terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f, yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tetapi tidak lebih dari Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif Rp.500,- (lima ratus rupiah) dan apabila harga nominalnya tidak lebih dari Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) tidak terhutang Bea Meterai.

    tarif materai nya sudah kadarluasa rekan stif.

  • lingga

    Member
    28 October 2010 at 8:44 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    kedua rekan senior kita ini bukan nya membantu malah membahas yg lain.

    serius amat rekan.. santai aja,

    baiklah saya coba bantu ya…

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2000

    TENTANG

    PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS
    PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    Menimbang :

    a. bahwa dalam rangka pembangunan nasional maka peran serta segenap masyarakat perlu ditingkatkan
    dalam menghimpun dana pembiayaan yang sumbernya sebagian besar dari sektor perpajakan;
    b. besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai
    yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial ekonomi masyarakat;
    c. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, dipandang perlu untuk mengatur kembali mengenai
    besarnya tarif Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai;

    Mengingat :

    1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
    2. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 69,
    Tambahan Lembaran Negara Nomor 3313);

    MEMUTUSKAN :

    Menetapkan :

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA
    BATAS PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI.

    Pasal 1

    Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
    adalah dokumen yang berbentuk :
    a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
    pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
    b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
    c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
    d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
    1) yang menyebutkan penerimaan uang;
    2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
    3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
    4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
    diperhitungkan;
    e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
    f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
    1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
    2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
    untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

    Pasal 2

    (1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a, huruf b, huruf e, dan huruf f dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
    (2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 huruf d dan huruf e :
    a. yang mempunyai harga nominal sampai dengan Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
    rupiah), tidak dikenakan Bea Meterai;
    b. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)
    sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea Meterai dengan tarif
    sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah);
    c. yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).

    Pasal 3

    Cek dan Bilyet Giro dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tanpa batas
    pengenaan besarnya harga nominal.

    Pasal 4

    (1) Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal sampai dengan
    Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu
    rupiah), sedangkan yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)
    dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah).
    (2) Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang
    mempunyai jumlah harga nominal sampai dengan Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) sedangkan yang mempunyai harga nominal
    lebih dari Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 6.000,00
    (enam ribu rupiah).

    Pasal 5

    Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun
    1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, dinyatakan tidak berlaku.

    Pasal 6

    Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

    Pasal 7

    Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2000.

    Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
    penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

    Ditetapkan di Jakarta
    pada tanggal 20 April 2000
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    ABDURRAHMAN WAHID

    Diundangkan di Jakarta
    pada tanggal 20 April 2000
    Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

    ttd.

    BONDAN GUNAWAN

    LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2000 NOMOR 51

    PENJELASAN
    ATAS

    PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 24 TAHUN 2000

    TENTANG

    PERUBAHAN TARIF BEA METERAI DAN BESARNYA BATAS
    PENGENAAN HARGA NOMINAL YANG DIKENAKAN BEA METERAI

    UMUM

    Negara Republik Indonesia adalah negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang
    menjunjung tinggi hak dan kewajiban yang sama kepada semua Warga Negara untuk berperan serta dalam
    pembangunan.

    Dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan ekonomi dan untuk meningkatkan keikutsertaan segenap
    warga masyarakat untuk berperan serta menghimpun dana pembangunan, maka salah satu cara dalam
    mewujudkannya adalah dengan memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai atas dokumen-dokumen
    tertentu yang digunakan.

    Besarnya tarif Bea Meterai yang berlaku sekarang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sosial
    ekonomi masyarakat sehingga perlu dilakukan penyesuaian yang wajar. Sesuai dengan Pasal 3 Undang-undang
    Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai, dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan besarnya tarif
    Bea Meterai dan besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai, dapat ditiadakan,
    diturunkan, dinaikkan setinggi-tingginya 6 (enam) kali.

    Berdasarkan hal-hal tersebut di atas maka perlu diatur kembali mengenai besarnya tarif Bea Meterai dan
    besarnya batas pengenaan harga nominal yang dikenakan Bea Meterai dengan Peraturan Pemerintah.

    PASAL DEMI PASAL

    Pasal 1

    Huruf a

    Pihak-pihak yang memegang surat perjanjian atau surat-surat lainnya tersebut, dibebani
    kewajiban untuk membayar Bea Meterai atas surat perjanjian atau surat-surat yang
    dipegangnya.

    Yang dimaksud surat-surat lainnya pada huruf a ini antara lain surat kuasa, surat hibah, dan
    surat pernyataan.

    Huruf b

    Cukup jelas

    Huruf c

    Cukup jelas

    Huruf d dan huruf e

    Jumlah uang ataupun harga nominal yang disebut dalam huruf d dan huruf e ini juga meliputi
    jumlah uang ataupun harga nominal yang dinyatakan dalam mata uang asing.

    Untuk menentukan nilai rupiahnya, maka jumlah uang atau harga nominal tersebut dikalikan
    dengan nilai tukar (kurs) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan yang berlaku pada saat
    dokumen itu dibuat, sehingga dapat diketahui apakah dokumen tersebut dikenakan atau tidak
    dikenakan Bea Meterai.

    Huruf f

    Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengenakan Bea Meterai atas surat-surat yang semula tidak
    kena Bea Meterai, tetapi karena kemudian digunakan sebagai alat pembuktian di muka
    pengadilan, maka lebih dahulu harus dilakukan pemeteraian kemudian.

    Angka 1)

    Surat-surat yang dimaksud huruf f angka 1 ini tidak untuk tujuan sesuatu pembuktian,
    misalnya seseorang mengirim surat biasa kepada orang lain untuk menjualkan sebuah
    barang. Surat semacam ini pada saat dibuat tidak kena Bea Meterai, tetapi apabila
    kemudian dipakai sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka terlebih dahulu
    dilakukan pemeteraian kemudian.

    Surat-surat kerumahtanggaan, misalnya daftar harga barang. Daftar ini dibuat tidak
    dimaksudkan untuk digunakan sebagai alat pembuktian, oleh karena itu tidak
    dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian ada sengketa dan daftar harga barang ini
    digunakan sebagai alat pembuktian, maka daftar harga ini terlebih dahulu dilakukan
    pemeteraian kemudian.

    Angka 2)

    Surat-surat yang dimaksud dalam huruf f angka 2 ini ialah surat-surat yang karena
    tujuannya tidak dikenakan Bea Meterai, tetapi apabila tujuannya kemudian diubah
    maka surat yang demikian itu dikenakan Bea Meterai.

    Misalnya tanda penerimaan uang yang dibuat dengan tujuan untuk keperluan intern
    organisasi tidak dikenakan Bea Meterai. Apabila kemudian tanda penerimaan uang
    tersebut digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan, maka tanda
    penerimaan uang tersebut harus dilakukan pemeteraian kemudian terlebih dahulu.

    Pasal 2

    Ayat (1)

    Dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) yang dikenakan Bea Meterai dengan
    tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-
    undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif
    sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun
    1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
    Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

    Ayat (2)

    Huruf a

    Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan
    Bea Meterai adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13
    Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
    Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemeri

  • lingga

    Member
    28 October 2010 at 8:51 pm

    terpotong….

    ini sambungannya..

    Ayat (2)

    Huruf a

    Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf a yang tidak dikenakan
    Bea Meterai adalah dokumen yang semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13
    Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar
    Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 7
    Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai tidak dikenakan Bea Meterai;

    Huruf b

    Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf b yang dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) adalah dokumen yang semula
    berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan
    Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah). Kemudian dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai
    dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah);

    Huruf c

    Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c yang dikenakan Bea
    Meterai dengan tarif Rp 6.000,00 (enam ribu rupiah) adalah dokumen yang semula
    berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai dikenakan
    Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 1.000,00 (seribu rupiah), kemudian dengan
    Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai
    dikenakan Bea Meterai dengan tarif sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah).

    Pasal 3

    Dalam Pasal ini ditetapkan penggunaan Bea Meterai dengan tarif tunggal atas Cek dan Bilyet Giro
    sebesar Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah).

    Untuk menunjang kelancaran pelaksanaan otomasi kliring, maka pengenaan tarif Bea Meterai sebesar
    Rp 3.000,00 (tiga ribu rupiah) tersebut dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal dari Cek
    dan Bilyet Giro. Oleh karena itu, dalam penyelenggaraan kliring, Bank cukup menyediakan 1 (satu)
    macam bentuk buku Cek dan 1 (satu) macam bentuk buku Bilyet Giro.

    Semula berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai atas Cek dan Bilyet
    Giro dikenakan Bea Meterai sebesar Rp 500,00 (lima ratus rupiah) dan Rp 1.000,00 (seribu rupiah),
    dengan memperhatikan besarnya harga nominal. Kemudian dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13
    Tahun 1989 tentang Perubahan Besarnya Tarif Bea Meterai dan Besarnya Batas Harga Nominal yang
    Dikenakan Bea Meterai atas Cek dan Bilyet Giro, diubah menjadi Rp 500,00 (lima ratus rupiah),
    dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal. Terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor
    7 Tahun 1995 tentang Perubahan Tarif Bea Meterai, diubah menjadi Rp 1.000,00 (seribu rupiah),
    dengan tidak memperhatikan besarnya harga nominal.

    Pasal 4

    Ayat (1)

    Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)
    dikenakan Bea Meterai berdasarkan harga nominal per lembar.

    Ayat (2)

    Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif
    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dikenakan Bea Meterai berdasarkan jumlah
    harga nominal dari sekumpulan efek tersebut.

    Pasal 5

    Cukup jelas

    Pasal 6

    Pelaksanaan teknis yang diatur oleh Menteri Keuangan antara lain bentuk, ukuran, dan warna benda
    meterai, tata cara pelunasan Bea Meterai, pengadaan dan pengelolaan Benda Meterai.

    Pasal 7

    Cukup jelas

    TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3950

    semoga membatu rekan

    pesan saya… jika ragu2 terhadap peyampaian2 pajak… masuk aja keforum ini, semua rekan disini dengan senang hati memabatu..

    salam

  • begawan5060

    Member
    28 October 2010 at 8:56 pm

    Pertanyaannya sekarang adalah benarkah invoice dikenakan bea meterai?

  • lingga

    Member
    28 October 2010 at 9:01 pm

    klo pertanyaan pak bengawan…
    dg melihat ketentuan ini

    Originaly posted by lingga:

    Dokumen yang dikenakan Bea Meterai berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Meterai
    adalah dokumen yang berbentuk :
    a. surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang dibuat dengan tujuan untuk digunakan sebagai alat
    pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata;
    b. akta-akta Notaris termasuk salinannya;
    c. akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya;
    d. surat yang memuat jumlah uang, yaitu :
    1) yang menyebutkan penerimaan uang;
    2) yang menyatakan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening di Bank;
    3) yang berisi pemberitahuan saldo rekening di Bank; atau
    4) yang berisi pengakuan bahwa hutang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau
    diperhitungkan;
    e. surat berharga seperti wesel, promes, dan aksep; atau
    f. dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka Pengadilan, yaitu :
    1) surat-surat biasa dan surat-surat kerumahtanggaan;
    2) surat-surat yang semula tidak dikenakan Bea Meterai berdasarkan tujuannya, jika digunakan
    untuk tujuan lain atau digunakan oleh orang lain, selain dari maksud semula.

    maka, invoice tidak termasuk yg harus dibubuhkan bea meterai

    salam

  • begawan5060

    Member
    28 October 2010 at 9:18 pm
    Originaly posted by lingga:

    maka, invoice tidak termasuk yg harus dibubuhkan bea meterai

    Sependapat…..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now