Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Orang Pribadi › WP kriteria Tertentu
WP kriteria Tertentu
Rekan ortax,
kasih pendapatnya dong.
Jika WPOP yg memiliki 4 otlet, mengajukan permohonon sbg WPOP dengan kriteria tertentu, apakah bisa?Salam
bukannya sudah otomatis?
Salam
- Originaly posted by ramces:
kriteria tertentu
Kriteria tertentu? yang mana nih?
Ps 3 ayat (3a) KUP? Ps 17c KUP? - Originaly posted by begawan5060:
Kriteria tertentu? yang mana nih?
Ps 3 ayat (3a) KUP? Ps 17c KUP?WPOP yg memiliki 4 otlet adalah WPOP Pengusa tertentu berdasarkan 208/PMK.03/2009. mengajukan permohonan mjd WP dgn kriteria tertentu psl 3 ayat (3a). Apakah bisa?
- Originaly posted by ramces:
WPOP yg memiliki 4 otlet adalah WPOP Pengusa tertentu berdasarkan 208/PMK.03/2009. mengajukan permohonan mjd WP dgn kriteria tertentu psl 3 ayat (3a). Apakah bisa?
khususnya pph pasal 25 tidak memungkinkan rekan ramces…
Angsuran pasal 25 WPOPPT berdasar pasal 25 (7) UU pph
angsuran pasal 25 WP kriteria tertentu berdasar pasal 25 (1,2 atau 6)Salam