Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPH 23 Tanpa Faktur Pajak

  • PPH 23 Tanpa Faktur Pajak

     chris1311 updated 13 years, 6 months ago 6 Members · 10 Posts
  • t3ddy

    Member
    21 October 2010 at 3:44 pm
  • t3ddy

    Member
    21 October 2010 at 3:44 pm

    Bisakah kita potong pph 23 apabila penjual tidak mengeluarkan faktur pajak. perhitungannya dari jumlah kwitansi X tarif pajak ? , dasar hukum nya?

  • begawan5060

    Member
    21 October 2010 at 3:46 pm
    Originaly posted by t3ddy:

    Bisakah kita potong pph 23 apabila penjual tidak mengeluarkan faktur pajak. perhitungannya dari jumlah kwitansi X tarif pajak ? , dasar hukum nya?

    1. Pemotongan PPh 23 tidak ada hubungannya dengan PKP atau bukan PKP (ada FP atau tidak).
    2. Dikenakan pemotongan PPh 23 apabila memang menjadi objek pemotongan PPh Ps 23

  • juni

    Member
    21 October 2010 at 3:46 pm

    ga ada hubungan antara faktur pajak dengan pph 23
    karena pph 23 dihitung tanpa memasukkan unsur PPN

    Asumsikan saja wp yg non pkp, memberikan jasa, dia tidak pungut ppn, tapi tetap di potong pph 23 kan dengan tarif yang lebih tinggi..!! fungsi tarif lebih tinggi itu ya untuk yng seperti ini..!!

  • t3ddy

    Member
    21 October 2010 at 3:49 pm

    ok makasih rekan 2

  • kaSSkus

    Member
    21 October 2010 at 3:52 pm
    Originaly posted by juni:

    Asumsikan saja wp yg non pkp, memberikan jasa, dia tidak pungut ppn, tapi tetap di potong pph 23 kan dengan tarif yang lebih tinggi..!! fungsi tarif lebih tinggi itu ya untuk yng seperti ini..!!

    bukannya tarif pemotongan PPh 23 yg lebih tinggi itu dikenakan untuk yg tidak ber NPWP dan bukan karena status PKP/non PKP
    Mohon koreksinya,
    Salam

  • Mu61

    Member
    21 October 2010 at 4:07 pm
    Originaly posted by juni:

    di potong pph 23 kan dengan tarif yang lebih tinggi..!! fungsi tarif lebih tinggi itu ya untuk yng seperti ini..!!

    Mohon pencerahannya, rekan juni.

  • Mu61

    Member
    21 October 2010 at 4:07 pm
    Originaly posted by kaSSkus:

    arif pemotongan PPh 23 yg lebih tinggi itu dikenakan untuk yg tidak ber NPWP dan bukan karena status PKP/non PKP
    Mohon koreksinya,

    Sependapat.

  • juni

    Member
    21 October 2010 at 4:09 pm

    bener
    Saya mengasumsikan jika yang tidak memungut ppn lebih cendrung saya temuai tidak punya NPWP… hehe

  • chris1311

    Member
    21 October 2010 at 4:27 pm
    Originaly posted by juni:

    Saya mengasumsikan jika yang tidak memungut ppn lebih cendrung saya temuai tidak punya NPWP… hehe

    saya rasa asumsi yang salah karena tidak semua yg tidak memungut PPN tidak mempunyai NPWP

    salam

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now