Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPH 23 Tanpa Faktur Pajak
Bisakah kita potong pph 23 apabila penjual tidak mengeluarkan faktur pajak. perhitungannya dari jumlah kwitansi X tarif pajak ? , dasar hukum nya?
- Originaly posted by t3ddy:
Bisakah kita potong pph 23 apabila penjual tidak mengeluarkan faktur pajak. perhitungannya dari jumlah kwitansi X tarif pajak ? , dasar hukum nya?
1. Pemotongan PPh 23 tidak ada hubungannya dengan PKP atau bukan PKP (ada FP atau tidak).
2. Dikenakan pemotongan PPh 23 apabila memang menjadi objek pemotongan PPh Ps 23 ga ada hubungan antara faktur pajak dengan pph 23
karena pph 23 dihitung tanpa memasukkan unsur PPNAsumsikan saja wp yg non pkp, memberikan jasa, dia tidak pungut ppn, tapi tetap di potong pph 23 kan dengan tarif yang lebih tinggi..!! fungsi tarif lebih tinggi itu ya untuk yng seperti ini..!!
ok makasih rekan 2
- Originaly posted by juni:
Asumsikan saja wp yg non pkp, memberikan jasa, dia tidak pungut ppn, tapi tetap di potong pph 23 kan dengan tarif yang lebih tinggi..!! fungsi tarif lebih tinggi itu ya untuk yng seperti ini..!!
bukannya tarif pemotongan PPh 23 yg lebih tinggi itu dikenakan untuk yg tidak ber NPWP dan bukan karena status PKP/non PKP
Mohon koreksinya,
Salam - Originaly posted by juni:
di potong pph 23 kan dengan tarif yang lebih tinggi..!! fungsi tarif lebih tinggi itu ya untuk yng seperti ini..!!
Mohon pencerahannya, rekan juni.
- Originaly posted by kaSSkus:
arif pemotongan PPh 23 yg lebih tinggi itu dikenakan untuk yg tidak ber NPWP dan bukan karena status PKP/non PKP
Mohon koreksinya,Sependapat.
bener
Saya mengasumsikan jika yang tidak memungut ppn lebih cendrung saya temuai tidak punya NPWP… hehe- Originaly posted by juni:
Saya mengasumsikan jika yang tidak memungut ppn lebih cendrung saya temuai tidak punya NPWP… hehe
saya rasa asumsi yang salah karena tidak semua yg tidak memungut PPN tidak mempunyai NPWP
salam