•
|
|
|
![]() |
Akuntansi Pajak Berisi semua hal yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak dan permasalahannya Topik = 1231 , Bahasan = 9826 |
Jurnal PPN Keluaran pada penyerahan ke WAPU
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
Rais2007
![]() ![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 11 Jun 2010. Posts : 66. |
21 Oct 2010 11:34
Dear rekan sekalian, Untuk penyerahan ke WAPU , apakah ada pencatatan/jurnal PPN keluaran dilakukan : a) saat membuat faktur pajak (kirim tagihan ) atau b) saat FP & SSP diterima kembali Terima kasih & mohon maaf kalau sudah pernah dibahas sebelumnya.. |
zilo
![]() ![]() ![]() Groupie Location : Jakarta. Joined : 26 Apr 2010. Posts : 269. |
21 Oct 2010 13:21
Coba jawab ya.... Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus), PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara. - PPN terutang pada saat pembayaran atau pelunasan tagihan oleh pemungut PPN selaku pembeli. - Dengan demikian, jurnal PPN baru muncul ketika pembayaran dilakukan oleh pemungut PPN. Contoh : penjualan Komputer seharga Rp. 2.200.000 (Incl. PPN) kepada Bendaharawan Pemerintah, yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah selaku Pemungut Pajak adalah PPh Pasal 22 dan PPN posting keuangan yang umumnya disarankan adalah sbb : Dr. Kas 1.970.000 Dr. PPh Pasal 22 30.000 Dr. PPN Pemungut 200.000 Cr. Penjualan 2.000.000 Cr. PPN (Pajak Keluaran) 200.000 Mohon Masukannya apabila salah... Salam |
soetarnopoetra
![]() ![]() ![]() Junior Location : Wirakanan, Indramayu, Jawa Barat. Joined : 29 Sep 2007. Posts : 140. |
21 Oct 2010 13:53
Originaly posted by zilo: penjualan Komputer seharga Rp. 2.200.000 (Incl. PPN) kepadaBendaharawan Pemerintah, yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah selaku Pemungut Pajak adalah PPh Pasal 22 dan PPN Yang dimaksud contoh oleh rekan zilo itu mungkin transaksi penyerahan barang sehingga ada PPh 22, bagaimana jika penyerahan jasa (JKP) apakah tetap PPh 22 atau PPh 23 (yang dipungut bendaharawan)? mohon koreksi jika saya keliru... terima kasih |
soetarnopoetra
![]() ![]() ![]() Junior Location : Wirakanan, Indramayu, Jawa Barat. Joined : 29 Sep 2007. Posts : 140. |
21 Oct 2010 13:54
Originaly posted by Rais2007: Untuk penyerahan ke WAPU , apakah ada pencatatan/jurnal PPN keluaran dilakukanKarena pertanyaan dari rekan Rais2007 tidak disebutkan penyerahan barang atau jasa? dalam pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh: 1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang; ***edited by admin |
sammi
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 22 Apr 2010. Posts : 1515. |
21 Oct 2010 14:02
PER 13 tahun 2010 pasal 2 ayat (1) huruf d menyebutkan Faktur pajak harus dibuat pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN. dengan demikian saat penjurnalannya sebaiknya mengikuti ketentuan ini. |
soetarnopoetra
![]() ![]() ![]() Junior Location : Wirakanan, Indramayu, Jawa Barat. Joined : 29 Sep 2007. Posts : 140. |
21 Oct 2010 14:14
setuju dengan rekan sammi,,, |








