Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Jurnal PPN Keluaran pada penyerahan ke WAPU

  • Jurnal PPN Keluaran pada penyerahan ke WAPU

  • Rais2007

    Member
    21 October 2010 at 11:34 am
  • Rais2007

    Member
    21 October 2010 at 11:34 am

    Dear rekan sekalian,

    Untuk penyerahan ke WAPU , apakah ada pencatatan/jurnal PPN keluaran dilakukan :
    a) saat membuat faktur pajak (kirim tagihan ) atau
    b) saat FP & SSP diterima kembali

    Terima kasih & mohon maaf kalau sudah pernah dibahas sebelumnya..

  • zilo

    Member
    21 October 2010 at 1:21 pm

    Coba jawab ya….

    Apabila pembeli BKP/JKP tersebut berstatus Pemungut PPN (Pembeli Khusus),
    PPN yang terutang atas transaksi penyerahan BKP/JKP tidak dipungut oleh PKP
    Penjual, melainkan disetor langsung ke kas negara oleh Pemungut PPN
    tersebut. Dengan demikian, Pemungut PPN hanya membayar kepada PKP Penjual
    sebesar harga jual, sedangkan PPN-nya (10%) disetor langsung ke kas negara.
    – PPN terutang pada saat pembayaran atau pelunasan tagihan oleh pemungut PPN
    selaku pembeli.
    – Dengan demikian, jurnal PPN baru muncul ketika pembayaran dilakukan oleh
    pemungut PPN.

    Contoh :
    penjualan Komputer seharga Rp. 2.200.000 (Incl. PPN) kepada
    Bendaharawan Pemerintah, yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah selaku Pemungut Pajak adalah PPh
    Pasal 22 dan PPN

    posting keuangan yang umumnya disarankan adalah sbb :

    Dr. Kas 1.970.000
    Dr. PPh Pasal 22 30.000
    Dr. PPN Pemungut 200.000
    Cr. Penjualan 2.000.000
    Cr. PPN (Pajak Keluaran) 200.000

    Mohon Masukannya apabila salah…

    Salam

  • soetarnopoetra

    Member
    21 October 2010 at 1:53 pm
    Originaly posted by zilo:

    penjualan Komputer seharga Rp. 2.200.000 (Incl. PPN) kepada
    Bendaharawan Pemerintah, yang dipungut oleh Bendaharawan Pemerintah selaku Pemungut Pajak adalah PPh
    Pasal 22 dan PPN

    Yang dimaksud contoh oleh rekan zilo itu mungkin transaksi penyerahan barang sehingga ada PPh 22, bagaimana jika penyerahan jasa (JKP) apakah tetap PPh 22 atau PPh 23 (yang dipungut bendaharawan)?

    mohon koreksi jika saya keliru…
    terima kasih

  • soetarnopoetra

    Member
    21 October 2010 at 1:54 pm
    Originaly posted by Rais2007:

    Untuk penyerahan ke WAPU , apakah ada pencatatan/jurnal PPN keluaran dilakukan

    Karena pertanyaan dari rekan Rais2007 tidak disebutkan penyerahan barang atau jasa?

    dalam pengertian Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 adalah PPh yang dipungut oleh:
    1. Bendaharawan Pemerintah Pusat/Daerah, instansi atau lembaga pemerintah dan lembaga-lembaga negara lainnya, berkenaan dengan pembayaran atas penyerahan barang;

    ***edited by admin

  • sammi

    Member
    21 October 2010 at 2:02 pm

    PER 13 tahun 2010 pasal 2 ayat (1) huruf d menyebutkan Faktur pajak harus dibuat pada saat PKP rekanan menyampaikan tagihan kepada bendahara pemerintah sebagai pemungut PPN.

    dengan demikian saat penjurnalannya sebaiknya mengikuti ketentuan ini.

  • soetarnopoetra

    Member
    21 October 2010 at 2:14 pm

    setuju dengan rekan sammi,,,

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now