Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PPN Travel Agency
Mohon pencerahannya..
Saya masih awam mslah pjak.. PT. A baru jadi PKP bulan Juli 2009.untuk pelaporan SPT PPN masa 2009 masih nihil. PT. A hanya melakukan penjualan Tiket Pesawat dan Voucer Hotel Saja, jadi harus ada pembetulan untuk SPT PPN masa pajak periode Juli-Desember 2009. jadi harus memilah DPP dari komisi penjualan tiap Maskapai. Jd apakah untuk pembetulannya harus buat faktur pajak (krn sebelumnya SPT PPN slalu NIHIL)…. Mohon Bantuan dan Pencerahnnya- Originaly posted by alvin1:
PT. A baru jadi PKP bulan Juli 2009.untuk pelaporan SPT PPN masa 2009 masih nihil. PT. A hanya melakukan penjualan Tiket Pesawat dan Voucer Hotel Saja, jadi harus ada pembetulan untuk SPT PPN masa pajak periode Juli-Desember 2009. jadi harus memilah DPP dari komisi penjualan tiap Maskapai. Jd apakah untuk pembetulannya harus buat faktur pajak (krn sebelumnya SPT PPN slalu NIHIL)…. Mohon Bantuan dan Pencerahnnya
tiket pesawat merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.. jadi untuk travel agency juga perlu membuat faktur pajak atas penyerahan jasa biro perjalanan. DPPnya menggunakan nilai lain yaitu 10% dari jumlah tagihan/ yang seharusnya ditagih ke customers.
kalo untuk 10% ke customer memang sudah kewajiban dari Maskapai.. tp untuk PPN 10% dari DPP=Komisi Agen…
- Originaly posted by alvin1:
kalo untuk 10% ke customer memang sudah kewajiban dari Maskapai.. tp untuk PPN 10% dari DPP=Komisi Agen…
bisa diberikan contoh perhitungan?
misalnya peredaran usaha tahun 2009 Rp. 85.000.000 dgn HPP Rp. 80.000000
jadi dibagi lagi yg terhutang PPN tiap maskapai berapa
cntoh penjualan maskapai X. tahun 2009 Rp. 20.000.000 dgn HPP 19.000.000=komsisi agen Rp.1.000.000
Jadi terhutang PPN sebesar DPP = Agen KOmisi
10% x 1.000.000
apakah perlu PT. A buat faktur pajak untuk PPN nya sedangkan dari pihak Maskapai sendiri tidak pernah minta faktur pajak… mohon pencerahannyaJasa Keagenan Penjualan Tiket
DPP=Komisi Agen
Tarif PPn= 10%
Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
10% dari komisi yang diterima dari airline
Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005- Originaly posted by alvin1:
apakah perlu PT. A buat faktur pajak untuk PPN nya sedangkan dari pihak Maskapai sendiri tidak pernah minta faktur pajak… mohon pencerahannya
kalau merujuk dari S-135/PJ/2005
maka PT. A perlu membuat faktur pajak dsebagai sarana memungut PPN keluarannya.
PPN keluaran sebesar 10% x komisi dipungut dari maskapai penerbangan. trima kasih atas pencerahannya.. tapi dalam kenyataannya.. PT.A baru berdiri 2 tahun… dalam SPT tahun 2009 pun mengalami kerugian.. jika ditambah dengan hutang PPN otomatis kerugiannya juga akan besar…