• PPN Travel Agency

     alvin1 updated 13 years, 6 months ago 2 Members · 9 Posts
  • alvin1

    Member
    19 October 2010 at 3:09 pm
  • alvin1

    Member
    19 October 2010 at 3:09 pm

    Mohon pencerahannya..
    Saya masih awam mslah pjak.. PT. A baru jadi PKP bulan Juli 2009.untuk pelaporan SPT PPN masa 2009 masih nihil. PT. A hanya melakukan penjualan Tiket Pesawat dan Voucer Hotel Saja, jadi harus ada pembetulan untuk SPT PPN masa pajak periode Juli-Desember 2009. jadi harus memilah DPP dari komisi penjualan tiap Maskapai. Jd apakah untuk pembetulannya harus buat faktur pajak (krn sebelumnya SPT PPN slalu NIHIL)…. Mohon Bantuan dan Pencerahnnya

  • rainawan

    Member
    19 October 2010 at 3:39 pm
    Originaly posted by alvin1:

    PT. A baru jadi PKP bulan Juli 2009.untuk pelaporan SPT PPN masa 2009 masih nihil. PT. A hanya melakukan penjualan Tiket Pesawat dan Voucer Hotel Saja, jadi harus ada pembetulan untuk SPT PPN masa pajak periode Juli-Desember 2009. jadi harus memilah DPP dari komisi penjualan tiap Maskapai. Jd apakah untuk pembetulannya harus buat faktur pajak (krn sebelumnya SPT PPN slalu NIHIL)…. Mohon Bantuan dan Pencerahnnya

    tiket pesawat merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak.. jadi untuk travel agency juga perlu membuat faktur pajak atas penyerahan jasa biro perjalanan. DPPnya menggunakan nilai lain yaitu 10% dari jumlah tagihan/ yang seharusnya ditagih ke customers.

  • alvin1

    Member
    19 October 2010 at 3:48 pm

    kalo untuk 10% ke customer memang sudah kewajiban dari Maskapai.. tp untuk PPN 10% dari DPP=Komisi Agen…

  • rainawan

    Member
    19 October 2010 at 3:52 pm
    Originaly posted by alvin1:

    kalo untuk 10% ke customer memang sudah kewajiban dari Maskapai.. tp untuk PPN 10% dari DPP=Komisi Agen…

    bisa diberikan contoh perhitungan?

  • alvin1

    Member
    19 October 2010 at 4:17 pm

    misalnya peredaran usaha tahun 2009 Rp. 85.000.000 dgn HPP Rp. 80.000000
    jadi dibagi lagi yg terhutang PPN tiap maskapai berapa
    cntoh penjualan maskapai X. tahun 2009 Rp. 20.000.000 dgn HPP 19.000.000=komsisi agen Rp.1.000.000
    Jadi terhutang PPN sebesar DPP = Agen KOmisi
    10% x 1.000.000
    apakah perlu PT. A buat faktur pajak untuk PPN nya sedangkan dari pihak Maskapai sendiri tidak pernah minta faktur pajak… mohon pencerahannya

  • alvin1

    Member
    19 October 2010 at 4:18 pm

    Jasa Keagenan Penjualan Tiket
    DPP=Komisi Agen
    Tarif PPn= 10%
    Jadi atas jasa keagenan penjualan tiket terutang PPn sebesar:
    10% dari komisi yang diterima dari airline
    Ref: SE-DJP Nomor S-135/PJ./2005

  • rainawan

    Member
    19 October 2010 at 4:42 pm
    Originaly posted by alvin1:

    apakah perlu PT. A buat faktur pajak untuk PPN nya sedangkan dari pihak Maskapai sendiri tidak pernah minta faktur pajak… mohon pencerahannya

    kalau merujuk dari S-135/PJ/2005
    maka PT. A perlu membuat faktur pajak dsebagai sarana memungut PPN keluarannya.
    PPN keluaran sebesar 10% x komisi dipungut dari maskapai penerbangan.

  • alvin1

    Member
    20 October 2010 at 10:31 am

    trima kasih atas pencerahannya.. tapi dalam kenyataannya.. PT.A baru berdiri 2 tahun… dalam SPT tahun 2009 pun mengalami kerugian.. jika ditambah dengan hutang PPN otomatis kerugiannya juga akan besar…

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now