Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Jasa Service
Rekan" jika suatu pembelian parts dan ada jasa service nyaa, untuk jasa servicenya dikenakan pph 23 tetapi tidak dikenakan VAT, apakah itu diperbolehkan??
Trims
jika jasa tersebut merupakan jasa yg dikenakan PPN dan sudah PKP maka harus dikenakan PPN
salam
Saudara Lingga, pemberi jasa memang sudah PKP dan buat pembelian parts ini dikenakan VAT tetapi hanya jasa saja tidak di kenakan VAT tp akan dipotong pph 23 saja….
Apakah bisa buat pembelian parts dan ada jasa servicenya tp pemberlakuannya hanya Parts nya saja di kenakan VAT?salam
jasanya ini apakah masuk ke dalam jasa yang tidak terutang ppn? jika termasuk maka tidak dikenakan ppn namun pph 23 tetep dilakukan pemotongan karena pada dasarnya pph 23 dengan ppn merupakan objek pajak yang berbeda.
setahu saya….meskipun jasa yang diberikan bukan termasuk JKP, tapi kalau di fakturnya menjadi satu kesatuan maka PPN-nya dihitung dari parts+jasa tersebut.
mohon dikoreksi kalau salah..jika jasa tersebut bukan JKP maka tidak dikenakan ppn dunks