Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Nomor Faktur Pajak yang Digunggung !!

  • Nomor Faktur Pajak yang Digunggung !!

     begawan5060 updated 13 years, 5 months ago 6 Members · 16 Posts
  • harry_logic

    Member
    16 October 2010 at 11:52 pm

    Jumpa lagi rekan² ORtax….

    Ada yg sangat mengganggu di dalam Lampiran II PER-44/PJ/2010, halaman 25, yang menjelaskan ttg Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung.
    Di sana diberikan Contoh, yaitu PT Reiza Abadi yang menerbitkan 5 (lima) Faktur Pajak, di mana Nomor Faktur-nya adalah MPP 001 s.d MPP 005.

    Penomoran Faktur yg demikian, apakah tidak bertentangan dgn PER 13/PJ/2010, khususnya Pasal 17 Ayat (3) yang menyatakan bhw terhitung mulai tgl 01/01/2011 seluruh PKP wajib menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak sesuai dgn ketentuan Pasal 6 Ayat (1). Kode dan Nomor Seri yg dimaksud Pasal 6 Ayat (1) adalah XXX.XXX.YY.NNNNNNNN ?

    Mohon tanggapan rekan² ….

    ——-

  • harry_logic

    Member
    16 October 2010 at 11:52 pm
  • begawan5060

    Member
    17 October 2010 at 3:08 am
    Originaly posted by harry_logic:

    Ada yg sangat mengganggu di dalam Lampiran II PER-44/PJ/2010, halaman 25, yang menjelaskan ttg Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung.
    Di sana diberikan Contoh, yaitu PT Reiza Abadi yang menerbitkan 5 (lima) Faktur Pajak, di mana Nomor Faktur-nya adalah MPP 001 s.d MPP 005.

    Setuju…., contoh yang dapat menimbulkan salah tafsir..
    Tetapi ada rumor (konon katanya lho… entah benar atau tidak)) akan ada "ralat" bahwa invoice PKP PE akan menjadi Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Per-10

  • Wily

    Member
    17 October 2010 at 3:40 am
    Originaly posted by begawan5060:

    invoice PKP PE akan menjadi Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud Per-10

    Jadi invoice PKP PE boleh menggunakan nomor sendiri … ya ?

  • begawan5060

    Member
    17 October 2010 at 3:53 am
    Originaly posted by Wily:

    Jadi invoice PKP PE boleh menggunakan nomor sendiri … ya ?

    Masih rumor….

  • harry_logic

    Member
    18 October 2010 at 1:04 am

    Mari kita tunggu bgmn langkah Dirjen Pajak selanjutnya.

    Karena PER ini sudah diterbitkan, maka sangat penting bagi WP / PKP yg selama ini sedang gundah dgn kewajiban menggunakan Kode dan Nomor Seri Faktur Pajak, untuk menggarisbawahi atau memberi tanda yg mencolok seputar Contoh yg ada di Lampiran II PER 44 tsb (hlm 25)… mungkin satu saat akan menjadi halaman yg sangat bernilai.

    ——–

  • SAUTDANIEL

    Member
    18 October 2010 at 11:24 am

    B. 2. Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
    artinya semua yang dipos pada B. 2 tersebut adalah penyerahan kepada pembeli yang identitasnya tidak jelas, atau sama dengan kolom pada penyerahan pada FP Sederhana pada SPT 1107/1108 dahulu, jadi yang diambil dan dilaporkan hanya nilainya saja. identitas pembeli tidak terlalu penting

  • begawan5060

    Member
    18 October 2010 at 12:48 pm
    Originaly posted by SAUTDANIEL:

    B. 2. Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
    artinya semua yang dipos pada B. 2 tersebut adalah penyerahan kepada pembeli yang identitasnya tidak jelas, atau sama dengan kolom pada penyerahan pada FP Sederhana pada SPT 1107/1108 dahulu, jadi yang diambil dan dilaporkan hanya nilainya saja. identitas pembeli tidak terlalu penting

    Tidak semuanya…..
    Dalam Petunjuk pengisian Form 1111 AB disebutkan :
    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
    dan yang boleh menerbitkan FP jenis ini hanya PKP PE…
    PKP Non PE hanya boleh menerbitkan FP lengkap dan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan identitas nama pembeli, dan ini harus di-entry satu persatu…(lihat petunjuk pengisian)

  • Aries Tanno

    Member
    18 October 2010 at 1:04 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Tidak semuanya…..
    Dalam Petunjuk pengisian Form 1111 AB disebutkan :
    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
    dan yang boleh menerbitkan FP jenis ini hanya PKP PE…
    PKP Non PE hanya boleh menerbitkan FP lengkap dan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan identitas nama pembeli, dan ini harus di-entry satu persatu…(lihat petunjuk pengisian)

    setujuuu

    Salam

  • Rewa

    Member
    18 October 2010 at 3:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by SAUTDANIEL: B. 2. Penyerahan Dalam Negeri dengan Faktur Pajak yang Digunggung
    artinya semua yang dipos pada B. 2 tersebut adalah penyerahan kepada pembeli yang identitasnya tidak jelas, atau sama dengan kolom pada penyerahan pada FP Sederhana pada SPT 1107/1108 dahulu, jadi yang diambil dan dilaporkan hanya nilainya saja. identitas pembeli tidak terlalu penting

    Tidak semuanya…..
    Dalam Petunjuk pengisian Form 1111 AB disebutkan :
    Baris ini diisi oleh PKP yang menurut ketentuan diperkenankan untuk menerbitkan Faktur Pajak tanpa identitas pembeli serta nama dan tanda tangan penjual.
    dan yang boleh menerbitkan FP jenis ini hanya PKP PE…
    PKP Non PE hanya boleh menerbitkan FP lengkap dan Faktur Pajak yang tidak mencantumkan identitas nama pembeli, dan ini harus di-entry satu persatu…(lihat petunjuk pengisian)

    artinya bagi PKP non PE, FK.penjualannya harus diisi form A2 ????*makyuss juga*
    bagaimana dengan PKP nihil, apakah form 1111AB juga dilampirkan, atau hanya induknya saja?

  • begawan5060

    Member
    18 October 2010 at 4:08 pm

    A

    Originaly posted by Rewa:

    artinya bagi PKP non PE, FK.penjualannya harus diisi form A2 ????*makyuss juga*
    bagaimana dengan PKP nihil, apakah form 1111AB juga dilampirkan, atau hanya induknya saja?

    Hanya induk saja..

  • SAUTDANIEL

    Member
    18 October 2010 at 4:11 pm

    Untuk Rekan ORtax:
    PER-13 Pasal 15 ayat 2a dan 2b : yang dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan identitas pembeli tidak lengkap adalah :
    1. PKP Biasa (ayat 2a) dengan pembeli tanpa :Nama, Alamat, NPWP.
    2. PKP PE (ayat 2b) dengan pembeli tanpa: Nama, Alamat, NPWP, Nama + Tanda Tangan yang berhak menandatangani.
    Jadi kesimpulannya, semua PKP boleh menerbitkan FP dengan identitas tidak lengkap (lihat PER-13 ayat 15 Pasal 2a dan 2b) dengan konsekuensi pembeli tidak boleh mengkreditkan PM-nya.

  • SAUTDANIEL

    Member
    18 October 2010 at 4:17 pm

    untuk Rekan ORtax
    Tidak perlu harus merinci FP tidak lengkap satu per satu, tidak ada tempat untuk itu, lihat petunjuk Form 1111 A2, 2. BAGIAN ISI, "Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas nama pembeli, maka kolom ini tidak diisi"

  • begawan5060

    Member
    18 October 2010 at 4:23 pm
    Originaly posted by SAUTDANIEL:

    Tidak perlu harus merinci FP tidak lengkap satu per satu, tidak ada tempat untuk itu, lihat petunjuk Form 1111 A2, 2. BAGIAN ISI, "Dalam hal Faktur Pajak yang diterbitkan tidak mencantumkan identitas nama pembeli, maka kolom ini tidak diisi"

    Mohon dibaca baik-baik petunjuknya…. kata-kata tersebut hanya menunjukkan bahwa pada kolom nama pembeli (kolom NPWP pembeli) tidak perlu diisi… kolom lain tetap diisi..

  • SAUTDANIEL

    Member
    18 October 2010 at 4:44 pm

    Yang jelas Faktur Pajak dengan identitas tidak lengkap, dapat di terbitkan oleh PKP Biasa dan PKP PE, dan pelaporannya pada Formulir 1111 AB pada kolom B.2,

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now