Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › PPh 23 atas Pembelian Solar
PPh 23 atas Pembelian Solar
Dear Rekan Ortax,
Apakah PPh 23 atas Pembelian Solar dari rekanan pertamina yg dikenakan ke perusahaan kita, dapat kita kreditkan ?
Terima kasih.
Salam- Originaly posted by bw78:
Apakah PPh 23 atas Pembelian Solar dari rekanan pertamina yg dikenakan ke perusahaan kita, dapat kita kreditkan ?
kok kena PPh Pasal 23?
Mohon infonya dong…Salam
Setau saya untuk pembelian solar tidak dikenakan PPh23 hanya di kenakan PPn saja.kecuali di tagihan/invoice tertulis "Handling fee" baru bisa dikenakan PPH 23 dr nilai Handling fee nya.
sekian terimakasih.
- Originaly posted by bw78:
Apakah PPh 23 atas Pembelian Solar dari rekanan pertamina yg dikenakan ke perusahaan kita, dapat kita kreditkan
Saya juga baru tahu ini ada PPh 23, tolong di info yang sejelasnya.
Salam.
Setahu saya pembelian solar termasuk obyek PPh 22 (dapat dikreditkan) untuk SPBU Swastanisasi 0.3% dan pembelian solar untuk SPBU Pertamina 0.25%, mohon koreksinya, tks
menurut saya terkena pph pasal 22 dengan tarif 0,25% kepada SPBU Pertamina, dan 0,3% kepada SPBU non pertamina dan non SPBU.
Dear all,
Maaf…
Sepertinya saya salah info nich… 🙂Berikut ini contoh dari invoice vendor :
DPP = $23.994,00
PPN = $ 2.399,40
PBBKB 5% = $ 1.199,70
PPH 0,3% = $ 82,78Jadi, yg ingin saya tanyakan adalah :
1. PBBKB 5% – Apakah ini jadi biaya atau Kredit Pajak ?
2. PPH 0,3% – Apakah ada Bukti Potongnya ? Kalau ada, apakah bisa dikreditkan ?Terimakasih.
Salam- Originaly posted by bw78:
1. PBBKB 5% – Apakah ini jadi biaya atau Kredit Pajak ?
biaya
Originaly posted by bw78:2. PPH 0,3% – Apakah ada Bukti Potongnya ? Kalau ada, apakah bisa dikreditkan ?
tarif PPh pasal 22 sebesar 0.3% adalah pembelian solar ke pihak swasta, jadi pemotonganya bersifat final (Bukti potong tidak bisa dikreditkan). Jika pembelian solar ke pihak pertamina tarif sebesar 0.25% dan pemotongannya bersifat tidak final (Bukti potong bisa dikreditkan).
salam. jika biaya dalam rangka 3m
Originaly posted by bw78:PBBKB 5%
biaya
Originaly posted by bw78:PPH 0,3%
PPh 22 dikreditkan akhir tahun/periode.
CMIIW
Setahu saya :
PMK 154/PMK.03/2010 http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=2010&nomor=154&q=&q_do= macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=14391
Pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 atas penjualan bahan bakar minyak, gas dan pelumas oleh
Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;
kepada:
a.penyalur/agen bersifat final; (Tdk dapat dikreditkan)
b.selain penyalur/agen bersifat tidak final. (Dapat Dikreditkan)
Mohon koreksinya.- Originaly posted by bw78:
Dear all,
Maaf…
Sepertinya saya salah info nich… 🙂Berikut ini contoh dari invoice vendor :
DPP = $23.994,00
PPN = $ 2.399,40
PBBKB 5% = $ 1.199,70
PPH 0,3% = $ 82,78Jadi, yg ingin saya tanyakan adalah :
1. PBBKB 5% – Apakah ini jadi biaya atau Kredit Pajak ?
2. PPH 0,3% – Apakah ada Bukti Potongnya ? Kalau ada, apakah bisa dikreditkan ?vendornya ini pertamina atau bukan?
Yang boleh pungut PPh Pasal 22 untuk solar ini hanya Produsen atau importir bahan bakar minyak, gas, dan pelumas atas penjualan bahan bakar minyak, gas, dan pelumas;Salam
Rekan Hanif,
Vendor bukan Pertamina tp pihak swasta.
Salamwalaupun pihak swasta selama ditunjuk oleh DJP yah dapat memungut pph 22.
PPh 22 ini dapat dikreditkan oleh perusahaan saudara pada saat perhitungan pajak tahunan badan.
pbb-kb dapat dijadikan biaya perolehan solar.- Originaly posted by sammi:
walaupun pihak swasta selama ditunjuk oleh DJP yah dapat memungut pph 22.
Rekan Sammi, kita taunya darimana yach utk pihak swasta yg ditunjuk oleh DJP ?
Salam