Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Penundaan Pembayaran SPT Masa PPh ps 25
Penundaan Pembayaran SPT Masa PPh ps 25
Dear all,
Perusahaan kami tahun ini mengalami penurunan signifikan dan proyeksi sampai akhir tahun akan rugi.
Sedangkan tahun lalu laba, sehingga ada angsuran PPh ps 25.Apakah diperkenankan untuk penundaan pembayaran Angsuran PPh ps 25?
mohon pencerahan teman2…. tks
ajukan pengurangan
Ketentuannya klik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=angsuran&q_do =macth&cols=isi&hlm=8&page=show&id=1190Salam
untuk penundaan dan angsuran klik disini :
http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13427&hlm=8Salam
terima kasih pak atas pencerahannya….
Tapi kenapa AR KPP kami menyatakan untuk tahun ini sudah tidak bisa pengurangan atau penundaan yah???? apakah ada peraturan terbaru??
sebaiknya apa yang kami lakukan?terima kasih,
- Originaly posted by petroina:
Tapi kenapa AR KPP kami menyatakan untuk tahun ini sudah tidak bisa pengurangan atau penundaan yah?
coba didiskusikan lagi berdasar UU yg ada…
- Originaly posted by petroina:
Tapi kenapa AR KPP kami menyatakan untuk tahun ini sudah tidak bisa pengurangan atau penundaan yah???? apakah ada peraturan terbaru??
sebaiknya apa yang kami lakukan?yang tidak berlaku lagi ini :
PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR PER – 10/PJ/2009TENTANG
PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI
WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHAsebab, hanya untuk tahun 2009.
Kalau yang lain, masih.Salam
terima kasih banyak atas masukan dan pencerahannya…
saya akan memasukkan surat kembali dan mudah2an bisa dan saya akan report disini hasilnya nanti,salam