Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Penundaan Pembayaran SPT Masa PPh ps 25

  • Penundaan Pembayaran SPT Masa PPh ps 25

     petroina updated 13 years, 6 months ago 3 Members · 8 Posts
  • petroina

    Member
    12 October 2010 at 11:51 am
  • petroina

    Member
    12 October 2010 at 11:51 am

    Dear all,

    Perusahaan kami tahun ini mengalami penurunan signifikan dan proyeksi sampai akhir tahun akan rugi.
    Sedangkan tahun lalu laba, sehingga ada angsuran PPh ps 25.

    Apakah diperkenankan untuk penundaan pembayaran Angsuran PPh ps 25?

    mohon pencerahan teman2…. tks

  • Aries Tanno

    Member
    12 October 2010 at 11:58 am

    ajukan pengurangan
    Ketentuannya klik disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=&q=angsuran&q_do =macth&cols=isi&hlm=8&page=show&id=1190

    Salam

    ortax

  • Aries Tanno

    Member
    12 October 2010 at 11:59 am

    untuk penundaan dan angsuran klik disini :
    http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&page=show&i d=13427&hlm=8

    Salam

    ortax

  • petroina

    Member
    12 October 2010 at 1:12 pm

    terima kasih pak atas pencerahannya….
    Tapi kenapa AR KPP kami menyatakan untuk tahun ini sudah tidak bisa pengurangan atau penundaan yah???? apakah ada peraturan terbaru??
    sebaiknya apa yang kami lakukan?

    terima kasih,

  • Redaksi Ortax

    Administrator
    12 October 2010 at 1:26 pm
    Originaly posted by petroina:

    Tapi kenapa AR KPP kami menyatakan untuk tahun ini sudah tidak bisa pengurangan atau penundaan yah?

    coba didiskusikan lagi berdasar UU yg ada…

  • Aries Tanno

    Member
    12 October 2010 at 1:37 pm
    Originaly posted by petroina:

    Tapi kenapa AR KPP kami menyatakan untuk tahun ini sudah tidak bisa pengurangan atau penundaan yah???? apakah ada peraturan terbaru??
    sebaiknya apa yang kami lakukan?

    yang tidak berlaku lagi ini :
    PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR PER – 10/PJ/2009

    TENTANG

    PENGURANGAN BESARNYA PAJAK PENGHASILAN PASAL 25 DALAM TAHUN 2009 BAGI
    WAJIB PAJAK YANG MENGALAMI PERUBAHAN KEADAAN USAHA ATAU KEGIATAN USAHA

    sebab, hanya untuk tahun 2009.
    Kalau yang lain, masih.

    Salam

  • petroina

    Member
    12 October 2010 at 3:07 pm

    terima kasih banyak atas masukan dan pencerahannya…
    saya akan memasukkan surat kembali dan mudah2an bisa dan saya akan report disini hasilnya nanti,

    salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now