Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › tata cara pengisian SSP rekanan
tata cara pengisian SSP rekanan
salam ortax,,,,untuk tm2 ortax mohon bantuanx,,apabila Bendaharawan pemerintah melakukan pembelian dan kemudian menerbitkan SSP, apakah yang menandatangani SSP itu Bendaharawan instansi ataukah rekanan? dan dalam kolom uraian pembayaran apakah di cantumkan nama kegiatan? dan adakah peraturan yg mengatur mengenai siapa yg harus menandatangani SSP tsb?. atas bantuanx saya ucapkan terimakasih,,,,
Ketika bertransaksi dengan bendaharawan, biasanya harus menyertakan SSP yang memuat identitas rekanan dan ditandatangani oleh rekanan. Tetapi ada juga Bendaharawan yang membuat SSP-nya sendiri dan ditandatangani oleh Bendaharawan, tetapi identitas yang tercantum di SSP tetap identitas rekanan.
Jika rekanan yang membuat SSP-nya dalam uraian pembayaran tulis saja apa adanya, PPN dalam negeri yang dipungut oleh Pemungut ataukah PPh Pasal 22 yang dipungut oleh Pemungut. Untuk kode jenis pajak PPN: 411211, PPh 22: 411122. Untuk kode jenis setorannya baik PPN maupun PPh adalah 900
Silahkan baca ini http://www.ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&i d_jenis=6100&p_tgl=tahun&tahun=2002&nomor=382&q=&q _do=macth&cols=isi&hlm=1&page=show&id=1326