Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Mohon Bantuan cara hitung Pph 21 utk Karyawan yg Berhenti Bekerja

  • Mohon Bantuan cara hitung Pph 21 utk Karyawan yg Berhenti Bekerja

     aldigooner updated 12 years, 7 months ago 9 Members · 11 Posts
  • Lintang

    Member
    1 February 2008 at 8:50 pm

    ass.wr,wb,

    mohon maaf sebelumnya, saya mohon bantuan untuk kasus ( riil ) Pph 21 bagi karyawan yg berhenti bekerja sebelum masa pajak berakhir:

    kasus 1
    Bpk Y. pegawai tetap,TK/0, bekerja sejak januari 2007, atas sesuatu dan lain hal dia diberhentikan ( bukan MUTASI dan tidak keluar negeri), pada bulan Oktober 2007. Misalkan total pendapatan bruto nya s/d/ bulan Oktober 2007 adalah Rp. 24.000.000. Apakah cara menghitung Pph 21 nya adalah seperti ini :

    Pendapatan bruto : 24.000.000
    dikurangi, biaya jabatan ( 24.000.000 x 5%)
    dikurangi, langsung PTKP TK/0 = 13.200.000
    hasilnya kali 5%
    atau bagaimana? terus cara pengisian SPT nya bagaimana? terutama untuk kolom rentang bulan apa kah ditulis Januari s.d. Oktober atau Januari sd. Desember ?

    kasus 2
    Ibu X, ketika masuk Januari 2007, dia langsung berhenti kerja pada akhir bulan, gaji nya bulan itu adalah total Rp. 1.200.000,
    hitungan saya ibu ini tidak dipotong pajak. cuma cara pengisian SPT tahunannya seperti apa ya ?
    mohon pencerahannya
    terima kasih

  • Lintang

    Member
    1 February 2008 at 8:50 pm
  • lutfan1708

    Member
    4 February 2008 at 8:17 am

    pendapatan sampai bulan Oktober 24.000.000
    – Biaya jabatan
    24.000.000 *5% = 1.200.000
    Penghasilan Neto setahun 22.800.000
    – PTKP 13.200.000
    PKP 9.600.000

    PPh 21 terutang
    5% * 9.600.000 = 480.000

    Cara pengisian SPTnya di tulis Januari s.d Oktober

    kasus 2 cukup dimasukkan ke Form 1721 -A. Bagian B

    Mohon dikoreksi, oleh rekan ortax. trima kasih.

  • prastono

    Member
    4 February 2008 at 10:08 am

    Jawaban Pak Lutfan udah betul, cuma biaya jabatannya menurut saya yang boleh dikurangkan sebesar 1.080.000 ( 5% atau max 108.000 per bulan ) , untuk lebih jelasnya buat Lintang coba baca lampiran KEP 545/PJ/2000 yang diubah terakhir dengan PER 15/PJ/2006. Di situ banyak contoh penghitungan PPh 21 berbagai macam pegawai dengan berbagai macam kondisi

  • byanka

    Member
    4 February 2008 at 4:08 pm

    Saya sependapat dengan Bapak Prastono… Semua contoh hitungan dapat di lihat di PER 15/PJ/2006. Disana terdapat banyak sekali contoh2 kasus yang sering kita temui. Untuk kasus No. 1 dan No. 2 hitungannya dapat di lihat di peraturan tsb. Kemudian untuk kasus No. 2 Menurut saya, ibu yang hanya bekerja 1 bulan tersebut tetap kena pajak, karena penghasilannya lebih dari PTKP 1 bulan. Untuk di SPT bisa dimasukkan di kolom bukan pegawai tetap (honorarium). Untuk menghitung pajak untuk penghasilan yang dibyrkan secara bulanan dapat di lihat juga dari peraturan tersebut. Mudah2n bisa membantu…;))

  • arley02

    Member
    5 February 2008 at 8:00 am

    ya, saya juga sependapat dengan byanka & prastono……..forum ini sangat membatu WP menyelesaikan masalahnya, apalagi kami yang di Kalimantan yang tentunnya kurang Informasi. Kadang kami bertanya ke Kantor Pajak namun jawaban belum memuaskan buat WP.

  • edisuryadi2

    Member
    31 March 2008 at 11:37 am

    Pak ibu kami kalau PTKP biar dia sebulan atau setahun bekerja tetap dia mendapat kan PTKP disetahunkan.
    Sedangkan Biaya Jabatan Maksimal adalah 1.296.000 atau ( 108.000 perbulan )

  • rudirjv

    Member
    12 September 2011 at 7:13 pm
    Originaly posted by edisuryadi2:

    Pak ibu kami kalau PTKP biar dia sebulan atau setahun bekerja tetap dia mendapat kan PTKP disetahunkan.
    Sedangkan Biaya Jabatan Maksimal adalah 1.296.000 atau ( 108.000 perbulan )

    yup..sepakat

  • aldigooner

    Member
    13 September 2011 at 1:27 am

    Maaf rekan rekan, mohon pencerahan. Saya baca di sebelumnya disebutkan besarnya Biaya jabatan dapat dilihat disini PMK .250/PMK.03/2008. Saya masih pelajar, dan saya masih diajarkan bahwa biaya jabatan itu 6 juta/tahun atau 500ribu/bulan. Mohon pencerahan, mana yang bisa saya gunakan. Kalaupun benar pengajar saya yang salah, biar nanti saya sampaikan! terima kasih rekan

  • ingintahupajak

    Member
    13 September 2011 at 8:40 am
    Originaly posted by aldigooner:

    Maaf rekan rekan, mohon pencerahan. Saya baca di sebelumnya disebutkan besarnya Biaya jabatan dapat dilihat disini PMK .250/PMK.03/2008. Saya masih pelajar, dan saya masih diajarkan bahwa biaya jabatan itu 6 juta/tahun atau 500ribu/bulan. Mohon pencerahan, mana yang bisa saya gunakan. Kalaupun benar pengajar saya yang salah, biar nanti saya sampaikan! terima kasih rekan

    Benar rekan, ketentuan yang terbaru memang PMK 250/2008 yang mulai berlaku 1 Januari 2009, sedangkan balasan terakhir topik ini adalah 31 Mar 2008 11:37, adalah wajar apabila opini yang tersaji tidak sesuai dengan ketentuan saat ini 🙂

    Btw 6 juta/tahun atau 500.000/bulan itu batas maksimalnya rekan, terlebih dahulu dihitung 5% dari Ph brutonya.

    CMIIW

  • aldigooner

    Member
    13 September 2011 at 7:40 pm

    Wow saya mengerti sekarang, Terima kasih rekan atas pencerahannya 😉

Viewing 1 - 11 of 11 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now