Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Rumah KPR atas nama 2 orang (suami-istri)

  • Rumah KPR atas nama 2 orang (suami-istri)

  • stif_male

    Member
    29 September 2010 at 9:07 am
  • stif_male

    Member
    29 September 2010 at 9:07 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Rumah dibeli dengan melalui proses KPR yang notabene atas nama Suami – Istri.
    Dan, sewaktu membelinya Suami dan Istri memiliki NPWP. Serta, keduanya adalah karyawan.
    Pertanyaannya :
    1. Harta yang dimasukkan adalah harga jual rumah bersih atau setelah ditotalkan dengan KPR atau ……. ?
    2. Nilai yang dimasukkan pada Harta, berapa untuk SPT PPh OP Suami dan berapa untuk SPT PPh OP istri ?
    Atau ada masukan lainnya ?
    3. Pada saat closing di tahun 2010, hutang atau kewajiban yang semestinya dimasukkan tersebut sebesar hutang cutoff Desember 2010 atau sisanya setelah cutoff Desember 2010 atau keseluruhan hutang KPR ?
    4. Pada rekening kredit KPR pada bank yang bersangkutan, terdapat bunga. Apakah harus dimasukkan ? Jika Ya, seperti apa pengisiannya ?
    5. Apakah ada info lainnya yang harus dimasukkan dalam pengisian SPT PPh OP ?
    Terima kasih.

  • budisasongko

    Member
    29 September 2010 at 1:52 pm

    sdr stif_male dalam akad dan perjanjian terkait KPR, yang berlaku adalag salah satu (suami/istri) hal ini juga terkait dengan dokumen pajak dan lainnya….dari pihak bank dsb….

  • begawan5060

    Member
    29 September 2010 at 7:25 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Harta yang dimasukkan adalah harga jual rumah bersih atau setelah ditotalkan dengan KPR atau ……. ?

    Total harga perolehan sesuai akad kredit..

    Originaly posted by stif_male:

    Nilai yang dimasukkan pada Harta, berapa untuk SPT PPh OP Suami dan berapa untuk SPT PPh OP istri ?

    Apakah masing-masing suami-isteri ber-NPWP sendiri (berbeda dgn NPWP suami)?
    Apabila isteri ber-NPWP "cabang suami" tidak wajib menyampaikan SPT Tahunan..

    Originaly posted by stif_male:

    Pada saat closing di tahun 2010, hutang atau kewajiban yang semestinya dimasukkan tersebut sebesar hutang cutoff Desember 2010 atau sisanya setelah cutoff Desember 2010 atau keseluruhan hutang KPR ?

    Jumlah dan saat peroleh utang…

    Originaly posted by stif_male:

    Pada rekening kredit KPR pada bank yang bersangkutan, terdapat bunga. Apakah harus dimasukkan ? Jika Ya, seperti apa pengisiannya ?

    Tidak..

    Originaly posted by stif_male:

    Apakah ada info lainnya yang harus dimasukkan dalam pengisian SPT PPh OP ?

    Nampaknya tidak ada..

  • stif_male

    Member
    4 October 2010 at 1:34 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Apakah masing-masing suami-isteri ber-NPWP sendiri (berbeda dgn NPWP suami)?

    Rekan Begawan, Suami dan Istri memiliki NPWP masing-masing. Maksudnya, berdiri sendiri-sendiri.

    Originaly posted by begawan5060:

    Jumlah dan saat peroleh utang…

    Maksudnya ?
    Misalkan saja:
    Sewaktu AB mulai pembelian Rumah KPR terdapat utang 20juta.
    Dan, Angsuran KPR dimulai bulan Juni 2010.
    Sehingga di bulan Januari 2011, masih terdapat utang 13 juta.
    Karena dari bulan Juni akhir sudah dimulai pembayaran angsurannya sebesar 1 juta. Makanya, dari Juni – Desember utang KPR yg sudah tertutupi adalah sebesar 7 juta (1juta per bulan).
    Berapakah hutang yang harus dicatat di SPT PPh OP Tahun Pajak 2010 ?

    Mohon Dibantu.

  • begawan5060

    Member
    4 October 2010 at 10:14 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Pada saat closing di tahun 2010, hutang atau kewajiban yang semestinya dimasukkan tersebut sebesar hutang cutoff Desember 2010 atau sisanya setelah cutoff Desember 2010 atau keseluruhan hutang KPR ?

    Karena dalam contoh di atas tahun peminjaman 2010, maka dalam daftar utang SPT Tahunan 2010 masih dicantumkan 20jt(beban bunga dimasukkan)…
    Dalam Daftar Utang SPT Tahunan 2011, adalah posisi/sisa utang per 1-1-2011 = 7jt, demikian seterusnya..

  • stif_male

    Member
    5 October 2010 at 8:47 am
    Originaly posted by begawan5060:

    dalam daftar utang SPT Tahunan 2010 masih dicantumkan 20jt(beban bunga dimasukkan).

    Berarti di SPT PPh Tahunan OP 2010 ini, Hutang atau Kewajiban yang harus dicantumkan adalah sebesar nilai awal pembukaan hutang kredit di KPR ?
    Begitukah ?
    Alasannya kenapa ya ? (sorry)

    Lalu bagaimana dengan yang dibawah ini ?

    Originaly posted by stif_male:

    Originaly posted by begawan5060: Apakah masing-masing suami-isteri ber-NPWP sendiri (berbeda dgn NPWP suami)?

    Rekan Begawan, Suami dan Istri memiliki NPWP masing-masing. Maksudnya, berdiri sendiri-sendiri.

  • chris1311

    Member
    5 October 2010 at 9:00 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by stif_male:
    Harta yang dimasukkan adalah harga jual rumah bersih atau setelah ditotalkan dengan KPR atau ……. ?

    Total harga perolehan sesuai akad kredit..

    sependapat

    Originaly posted by begawan5060:

    Originaly posted by stif_male:
    Pada saat closing di tahun 2010, hutang atau kewajiban yang semestinya dimasukkan tersebut sebesar hutang cutoff Desember 2010 atau sisanya setelah cutoff Desember 2010 atau keseluruhan hutang KPR ?

    Karena dalam contoh di atas tahun peminjaman 2010, maka dalam daftar utang SPT Tahunan 2010 masih dicantumkan 20jt(beban bunga dimasukkan)…
    Dalam Daftar Utang SPT Tahunan 2011, adalah posisi/sisa utang per 1-1-2011 = 7jt, demikian seterusnya..

    rekan begawan, kok dimasukkan 20 juta bukannya setelah dikurangi pembayaran bulan jun – des?
    mohon pencerahannya

    salam

  • begawan5060

    Member
    5 October 2010 at 10:57 pm
    Originaly posted by stif_male:

    Lalu bagaimana dengan yang dibawah ini ?
    Originaly posted by stif_male:
    Originaly posted by begawan5060: Apakah masing-masing suami-isteri ber-NPWP sendiri (berbeda dgn NPWP suami)?

    Rekan Begawan, Suami dan Istri memiliki NPWP masing-masing. Maksudnya, berdiri sendiri-sendiri.

    Dalam bUku petunjuk pengisian SPT tidak diatur secara khusus mengenai hal ini, tetapi menurut hemat saya adalah nama yang tertera dalam dokumenya kepemilikan. Apabila ternyata dalam dokumen kepemilikan tersebut tertulis sumai dan isteri, berarti masing-masing memiliki 50% dari nilai harta tsb.

  • begawan5060

    Member
    5 October 2010 at 11:00 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan begawan, kok dimasukkan 20 juta bukannya setelah dikurangi pembayaran bulan jun – des?
    mohon pencerahannya

    Nilai perolehan dalam tahun ybs, bukan pada posisi 31 Desember sebagaimana di Neraca. Dengan demikian posisi utang tahun 2011 baru = 7jt.
    Mohon dibaca contohnya dalam buku petunjuk pengisian SPT..

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now