Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Kode Transaksi Faktur Pajak 070

  • Kode Transaksi Faktur Pajak 070

     Moemoe updated 9 years, 6 months ago 6 Members · 14 Posts
  • mpintana

    Member
    21 September 2010 at 11:27 am
  • mpintana

    Member
    21 September 2010 at 11:27 am

    Dear all teman2,

    Saya mau tanya jika Faktur Pajak Status 070, untuk kode Jenis Transaksinya "2" atau "3" ?
    Yang saya tau, jika kode transaksi "2" Faktur Pajak tersebut dapat di kreditkan jika Vat In dan mengurangi Vat Out yang nantinya akan menambah nilai Vat In, jika Vat Out maka akan menambah nilai Vat Out. Sedangkan kode "3" tidak dapat di kreditkan jika Vat In dan tidak menambah nilai Vat In, jika Vat Out maka tidak menambah nilai Vat Out.
    Mohon bantuannya dengan dasar hukumnya. Terimakasih 🙂

  • mustafa1971

    Member
    21 September 2010 at 2:40 pm

    Menggunakan kode 3, kode faktur pajak 070 merupakan Pajak Masukan Dan PPnBM yang atas impor atau Perolehannya mendapat fasilitas. Syarat untuk tahap awal Pembeli BKP/JKP harus bisa menunjukkan KEPMENKEU bahwa perusahaannya ditetapkan sebagai Penyelenggara Kawasan Berikat (PKB) merangkap Pengusaha Di Kawasan Berikat. Dalam UU No.42 Tahun 2009 (UU PPN terbaru) Pasal 16B ayat 1 dijelaskan sebagai berikut :
    (1). Pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya atau dibebaskan dari pengenaan pajak baik sementara waktu maupun selamanya, untuk :
    a. Kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu di dalam Daerah Pabean;
    b. Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu atau penyerahan Jasa Kena Pajak tertentu;
    c. Impor Barang Kena Pajak Tertentu;
    d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud tertentu dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean; dan
    e. Pemanfaatan Jasa Kena Pajak tertentu dari Luar Daerah Pabean di Dalam Pabean.
    Mungkin ada tambahan dari teman yang lain..

  • mpintana

    Member
    21 September 2010 at 3:56 pm

    Dear Pak Mustafa,

    Berarti Faktur Pajak tersebut jika sebagai Vat in tidak akan menambah Vat In kita? Apakah kita tetap membayarkan PPN tersebut ke Supplier ?

  • mustafa1971

    Member
    22 September 2010 at 7:59 am

    1. Betul, tidak menambah Vat In, di SPT Masa PPN kode ini akan masuk di Uraian II dengan Judul "PAJAK MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIKREDITKAN DAN/ATAU PAJAK MASUKAN DAN PPnBM YANG ATAS IMPOR ATAU PEROLEHANNYA MENDAPAT FASILITAS"
    2. kita tidak membayar PPN ke supplier
    3. Bagi supplier, akan masuk di VI dengan Judul " Penyerahan PPN atau PPnBM-nya tdak dipungut.

    trims.

  • mpintana

    Member
    22 September 2010 at 10:03 am

    Pak Mustafa,

    Jika kita TIDAK berada di kawasan berikat apakah kita bisa menerima Faktur Pajak tersebut, walaupun Supplier kami berada di Kawasan Berikat ? Bukannya 070 di terbitkan hanya untuk Pembeli dan Penjual yang berada di dalam kawasan berikat ?
    Apa dasar hukum pajaknya ?

    Terimakasih ya pak….

  • mustafa1971

    Member
    22 September 2010 at 10:15 am

    Jika perusahaan bpk/ibu TIDAK berada dikawasan berikat maka tdk bisa menerima Faktur Pajak tersebut. Kawasan tertentu dan tempat tertentu di Dalam Daerah Pabean sesuai Pasal 16B menunjuk kepada kawasan berikat.

    Salam…

  • Harry2012

    Member
    26 July 2012 at 8:26 am

    hallo teman-teman..
    saya baru pertama kali bekerja di bidang pajak.
    saya ingin bertanya apakah faktur 070 itu? itu berupa sistem atau dokumen?
    bagaimana cara menggunakannya/prosedur penggunaanya?
    terima kasih

  • nety setiawati

    Member
    27 August 2014 at 9:44 am

    saya sedang input PPN in di ESPT, untuk jenis faktur pajak 070, saya pilih jenis transaksi " 3 ". tapi kenapa saat saya akan isi nomor dokumen kode 010 todak bisa diganti dengan kode 070 ?

  • nety setiawati

    Member
    27 August 2014 at 9:44 am

    saya sedang input PPN in di ESPT, untuk jenis faktur pajak 070, saya pilih jenis transaksi " 3 ". tapi kenapa saat saya akan isi nomor dokumen kode 010 todak bisa diganti dengan kode 070 ?

  • Yovi

    Member
    27 August 2014 at 10:25 am
    Originaly posted by nety setiawati:

    saya sedang input PPN in di ESPT, untuk jenis faktur pajak 070, saya pilih jenis transaksi " 3 ". tapi kenapa saat saya akan isi nomor dokumen kode 010 todak bisa diganti dengan kode 070 ?

    kan tadi pilihnya ini

    Originaly posted by nety setiawati:

    saya pilih jenis transaksi " 3 "

    ya kodenya pasti 030..

  • Yovi

    Member
    27 August 2014 at 10:25 am
    Originaly posted by nety setiawati:

    saya sedang input PPN in di ESPT, untuk jenis faktur pajak 070, saya pilih jenis transaksi " 3 ". tapi kenapa saat saya akan isi nomor dokumen kode 010 todak bisa diganti dengan kode 070 ?

    kan tadi pilihnya ini

    Originaly posted by nety setiawati:

    saya pilih jenis transaksi " 3 "

    ya kodenya pasti 030..

  • Moemoe

    Member
    24 September 2014 at 8:56 am
    Originaly posted by nety setiawati:

    saya sedang input PPN in di ESPT, untuk jenis faktur pajak 070, saya pilih jenis transaksi " 3 ". tapi kenapa saat saya akan isi nomor dokumen kode 010 todak bisa diganti dengan kode 070 ?

    Rekan nety setiawati, utk Jenis Transaksi sudah benar pilih " 3 ". Tapi untuk Detail Transaksi seharusnya Pilih " 7 ".

    Salam.

  • Moemoe

    Member
    24 September 2014 at 8:56 am
    Originaly posted by nety setiawati:

    saya sedang input PPN in di ESPT, untuk jenis faktur pajak 070, saya pilih jenis transaksi " 3 ". tapi kenapa saat saya akan isi nomor dokumen kode 010 todak bisa diganti dengan kode 070 ?

    Rekan nety setiawati, utk Jenis Transaksi sudah benar pilih " 3 ". Tapi untuk Detail Transaksi seharusnya Pilih " 7 ".

    Salam.

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now