Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain pinjaman ke anak perusahaan

  • pinjaman ke anak perusahaan

     acelimz updated 12 years, 12 months ago 6 Members · 16 Posts
  • kacang

    Member
    17 September 2010 at 4:24 pm

    dear rekan ortax,

    misalnya anak perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan lain ( masih satu induk perusahaan ). apakah atas pinjaman tersebut apakah boleh dikenakan bunga pinjama ? lalu bagaimana perlakuan pajaknya atas bunga tsb apakah dikenakan PPh ?

    thx

  • kacang

    Member
    17 September 2010 at 4:24 pm
  • kong

    Member
    17 September 2010 at 4:26 pm
    Originaly posted by kacang:

    misalnya anak perusahaan meminjamkan dana ke anak perusahaan lain ( masih satu induk perusahaan ). apakah atas pinjaman tersebut apakah boleh dikenakan bunga pinjama ? lalu bagaimana perlakuan pajaknya atas bunga tsb apakah dikenakan PPh ?

    sebaikanya dikenakan bunga dan potong pph 23.

  • handokotjk

    Member
    17 September 2010 at 10:31 pm
    Originaly posted by kong:

    sebaikanya dikenakan bunga dan potong pph 23.

    Setuju…

    Salam.

  • dennykasan

    Member
    17 September 2010 at 11:35 pm
    Originaly posted by kacang:

    apakah atas pinjaman tersebut apakah boleh dikenakan bunga pinjama ?

    hal yang lazim memang dikenakan bunga pinjaman.

    Originaly posted by kacang:

    lalu bagaimana perlakuan pajaknya atas bunga tsb apakah dikenakan PPh ?

    atas bunga pinjaman dari WP badan ke WP badan terutang PPh ps 23.

  • dennykasan

    Member
    17 September 2010 at 11:38 pm
    Originaly posted by kacang:

    lalu bagaimana perlakuan pajaknya atas bunga tsb apakah dikenakan PPh ?

    -atas pembayaran bunga pinjaman dari WP badan ke WP badan terutang PPh ps 23 (tarif 15%)
    -atas pembayaran bunga pinjaman dari WP badan ke WP OP terutang PPh ps 4 ayt 2 (tarif 10%)

  • handokotjk

    Member
    17 September 2010 at 11:42 pm
    Originaly posted by dennykasan:

    -atas pembayaran bunga pinjaman dari WP badan ke WP badan terutang PPh ps 23 (tarif 15%)
    -atas pembayaran bunga pinjaman dari WP badan ke WP OP terutang PPh ps 4 ayt 2 (tarif 10%)

    Rekan dennykasan, apakah kalau pinjaman afilliasi ini dianggap sebagai pinjaman sementara (talangan dana sementara). hal ini bisa diperlakukan?

    Mohon pencerahannya.

    Salam.

  • dennykasan

    Member
    17 September 2010 at 11:56 pm

    Ada dua kriteria secara umum mengenai transaksi hutang piutang antar cabang perusahaan:
    1. Transaksi hutang piutang tanpa bunga
    2. Transaksi hutang piutang dengan bunga

    Originaly posted by handokotjk:

    apakah kalau pinjaman afilliasi ini dianggap sebagai pinjaman sementara (talangan dana sementara). hal ini bisa diperlakukan?

    Menurut saya transaksi ini termasuk dalam kriteria yang pertama, tidak ada unsur bunga-nya karena bersifat "dana talangan sementara". Jika jumlah hutang ini masih menggantung di neraca pada akhir tahun, maka harus dilaporkan dalam lampiran pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan..
    Lain halnya dengan hutang piutang antar cabang perusahaan yang memiliki unsur bunga pinjaman. Bunga pinjaman harus menggunakan tarif yang wajar (umumnya maksimal 20%), jika melebihi tarif tersebut dan jumlahnya sangat material biasanya akan dikoreksi oleh fiskus (indikasi praktek transfer pricing).
    salam rekan…

  • handokotjk

    Member
    18 September 2010 at 12:07 am
    Originaly posted by dennykasan:

    Menurut saya transaksi ini termasuk dalam kriteria yang pertama, tidak ada unsur bunga-nya karena bersifat "dana talangan sementara". Jika jumlah hutang ini masih menggantung di neraca pada akhir tahun, maka harus dilaporkan dalam lampiran pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan..

    rekan denny, rekan kacang nggak secara implisit menjelaskan mengenai status hutang pihutang tersebut, tapi prinsip dasarnya saya sepakat dengan pandangan anda mengenai hal tersebut, tapi ………………..

    Originaly posted by dennykasan:

    Bunga pinjaman harus menggunakan tarif yang wajar (umumnya maksimal 20%), jika melebihi tarif tersebut dan jumlahnya sangat material biasanya akan dikoreksi oleh fiskus (indikasi praktek transfer pricing).

    Ini perlu dipertanyakan, apakah nggak ngikuti tingkat bunga kredit bank yang berlaku pada saat itu, kalau dimaksimalkan 20 %, ternyata dalam perkembangan yang ada, suku bunga antar bank sudah tinggi (rendah), apa angka 20 % itu nggak jadi masalah?.

    Salam.

  • dennykasan

    Member
    18 September 2010 at 12:23 am
    Originaly posted by handokotjk:

    Ini perlu dipertanyakan, apakah nggak ngikuti tingkat bunga kredit bank yang berlaku pada saat itu, kalau dimaksimalkan 20 %, ternyata dalam perkembangan yang ada, suku bunga antar bank sudah tinggi (rendah), apa angka 20 % itu nggak jadi masalah?

    Sekilas ilustrasi dalam SE Dirjen No.04/PJ.7/1993 (berlaku sampai saat ini):

    Kekurang-wajaran pembebanan bunga atas pemberian pinjaman oleh pemegang saham
    Contoh :
    H Ltd di Hongkong memiliki 80% saham PT. C dengan modal yang belum disetor sebesar Rp. 200 juta. H Ltd juga memberikan pinjaman sebesar Rp. 500 juta dengan bunga 25% atau Rp. 125 juta setahun. Tingkat bunga setempat yang berlaku adalah 20%.
    Perlakuan perpajakan :
    (a) Penentuan kembali jumlah utang PT. C. Pinjaman sebesar Rp. 200 juta dianggap sebagai penyetoran modal terselubung, sehingga besarnya hutang PT. C yang dapat diakui adalah sebesar Rp. 300 juta ( RP. 500 juta – Rp. 200 juta ).
    (b) Perhitungan Pajak Penghasilan. Bagi PT. C pengurangan biaya bunga yang dapat dibebankan adalah Rp. 60 juta (20% x Rp. 300 juta) yang berarti koreksi positif penghasilan kena pajak. Selisih Rp. 65 juta (Rp. 125 juta – Rp. 60 juta) dianggap sebagai pembayaran dividen ke luar negeri yang dikenakan Pajak Penghasilan Pasal 26 sebesar 20% atau dengan tarif sesuai dengan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku.

    Menurut saya tarif efektif yang wajar atas bunga pinjaman berdasarkan fiskal sampai saat ini belum ada standarnya, pada contoh-contoh kasus tarif efektif adalah maksimal 20%, jika lebih dari itu biasanya fiskus menganggap ada unsur pembayaran dividen secara terselubung..
    sekadar pendapat..
    salam rekan…

  • handokotjk

    Member
    18 September 2010 at 12:43 am
    Originaly posted by dennykasan:

    Menurut saya tarif efektif yang wajar atas bunga pinjaman berdasarkan fiskal sampai saat ini belum ada standarnya, pada contoh-contoh kasus tarif efektif adalah maksimal 20%, jika lebih dari itu biasanya fiskus menganggap ada unsur pembayaran dividen secara terselubung..

    Pada dasarnya saya memahami apa yang rekan denny maksudkan, tapi, apakah lebih wajar kalau kita mengikuti perkembangan tingkat bunga SBI dan tingkat bunga pinjaman Bank yang berlaku.

    Salam.

  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 11:51 am
    Originaly posted by dennykasan:

    Menurut saya transaksi ini termasuk dalam kriteria yang pertama, tidak ada unsur bunga-nya karena bersifat "dana talangan sementara"

    bagaimana pembuktiannya rekan…
    sementara apabila pinjaman dilakukan kepada pihak lain yang tidak ada hubungan istimewanya dengan si peminjam, seperti bank: ada imbalan atas peminjaman tersebut yaitu bunga.

    Mohon pencerahannya rekan

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    18 September 2010 at 11:57 am
    Originaly posted by dennykasan:

    Menurut saya transaksi ini termasuk dalam kriteria yang pertama, tidak ada unsur bunga-nya karena bersifat "dana talangan sementara". Jika jumlah hutang ini masih menggantung di neraca pada akhir tahun, maka harus dilaporkan dalam lampiran pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa dalam SPT Tahunan PPh Badan..
    Lain halnya dengan hutang piutang antar cabang perusahaan yang memiliki unsur bunga pinjaman.

    bagaimana membedakannya rekan… sehingga hutang piutang antar cabang perusahaan memiliki unsur bunga pinjaman sedangkan hutang piutang antar perusahaan yang berafiliasi tidak memiliki unsur bunga. Sementara pihak yang memberi pinjaman dan yang menrima pinjaman semuanya terkategori mempunyai Hubungan Istimewa.

    mohon pencerahan rekan dennykasan kembali

    Salam

  • dennykasan

    Member
    18 September 2010 at 5:12 pm
    Originaly posted by handokotjk:

    Pada dasarnya saya memahami apa yang rekan denny maksudkan, tapi, apakah lebih wajar kalau kita mengikuti perkembangan tingkat bunga SBI dan tingkat bunga pinjaman Bank yang berlaku.

    Sependapat, tingkat suku bunga pinjaman Bank yang berlaku sampai saat ini kurang lebih 13%, ini adalah tarif standar berdasarkan bunga pinjaman dari Bank Konvensional dan dapat dijadikan sebagai acuan tarif bunga pinjaman antar cabang perusahaan.
    1. Jika tarif-nya lebih dari 13% apakah boleh? Tentu saja boleh.
    2. Berapa maksimal tarif bunga pinjaman yang wajar antar cabang perusahaan? Menurut saya maksimal 20% mengacu pada contoh kasus diskusi kita sebelumnya..
    salam rekan..

  • dennykasan

    Member
    18 September 2010 at 5:20 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    bagaimana membedakannya rekan… sehingga hutang piutang antar cabang perusahaan memiliki unsur bunga pinjaman sedangkan hutang piutang antar perusahaan yang berafiliasi tidak memiliki unsur bunga. Sementara pihak yang memberi pinjaman dan yang menrima pinjaman semuanya terkategori mempunyai Hubungan Istimewa.

    melalui kebijakan perusahaan rekan, biasanya perusahaan induk membuat perjanjian berupa loan agreement antar cabang perusahaan, perjanjian inilah yang menentukan apakah atas pinjaman tersebut pelunasannya beserta bunga atau tanpa bunga..
    pendapat saya pada diskusi sebelumnya adalah asumsi..
    salam rekan..

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now