Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain S-123/PJ.42/1989 ada peraturannya??

  • S-123/PJ.42/1989 ada peraturannya??

     grayman updated 13 years, 7 months ago 2 Members · 7 Posts
  • grayman

    Member
    15 September 2010 at 11:55 am

    Bro skalian ada yg tau dimana mendownload praturan ini??thanks

  • grayman

    Member
    15 September 2010 at 11:55 am
  • grayman

    Member
    15 September 2010 at 1:14 pm

    tolong smuanya

  • grayman

    Member
    15 September 2010 at 1:14 pm

    atau praturan tentang join operation ada?

  • ewox

    Member
    16 September 2010 at 9:57 am
    Originaly posted by grayman:

    atau praturan tentang join operation ada?

    apa yah nih rekan gray??

  • ewox

    Member
    16 September 2010 at 10:06 am
    Originaly posted by grayman:

    Bro skalian ada yg tau dimana mendownload praturan ini??thanks

    mungkin maksud rekan gray adalah S-323/PJ.42/1989 bukannya S-123

    EPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
    __________________________________________________ _________________________________________
    6 Desember 1989

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 323/PJ.42/1989

    TENTANG

    MASALAH PERPAJAKAN BAGI JOINT OPERATION

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 15 Nopember 1989 nomor : XXX perihal permasalahan yang
    menyangkut joint operation, bersama ini diberikan penjelasan mengenai hal-hal sebagai berikut :

    1. Bentuk joint operation adalah merupakan perkumpulan dua badan atau lebih yang bergabung untuk
    menyelesaikan suatu proyek, penggabungan ini bersifat sementara sampai proyek tersebut selesai.

    2. Bentuk penggabungan demikian bukanlah merupakan subyek dari pengenaan PPh Badan, namun
    pengenaan PPh Badan tetap dikenakan atas penghasilan yang diperoleh pada masing-masing badan
    yang bergabung tersebut sesuai dengan porsi/bagian pekerjaan atau penghasilan yang diterimanya.

    3. Pemberian NPWP terhadap joint operation adalah semata-mata untuk keperluan pemungutan dan
    pemotongan PPh Pasal 21, Pasal 23/26 dan PPN.

    4. Dalam rangka menentukan dan memperhitungkan besarnya PPh yang terhutang untuk Badan-badan
    tersebut, pembukuan yang terpisah dari masing-masing Badan yang bergabung dalam joint operation
    dapat dilakukan.
    Ketentuan ini juga mencakup dan berlaku bagi penghasilan yang diterima dari proyek bantuan luar
    negeri.

    5. Mengenai permohonan pemusatan PPh Pasal 21 agar dilakukan pada KPP Badan dan Orang Asing,
    Saudara dapat mengajukan permohonan tersebut secara khusus kepada Kantor Pusat Direktorat
    Jenderal Pajak.

    Demikian penjelasan yang dapat kami berikan, agar Saudara dapat memaklumi.

    A.N. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    DIREKTUR PAJAK PENGHASILAN

    ttd

  • grayman

    Member
    17 September 2010 at 9:14 am

    terima kasih agan ewox

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now