Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Restitusi PPh Pasal 4 ayat 2
Restitusi PPh Pasal 4 ayat 2
Dear Rekan Ortax,
Jika ada PT A menjual RUSUNAMI kepada OP yang bukan pemotong pajak, yang tarif seharusnya 1 %, tetapi PT A membayar PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 5%. Nah kan ada kelebihan pembayaran tuh, bagaimana mekanisme restitusi kelebihan pembayaran RUSUNAMI tersebut???
Mohon Bantuannya.
berdasarkan PMK NOMOR 190/PMK.03/2007 Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. dan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran harus dilampiri, antara lain :
a. asli bukti pembayaran pajak;
b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;dan
c. alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.salam
Tapi kan pajak ini bukan tidak terutang, terutang tapi tarifnya sebesar 1%, bukan 5%. Jadi PT A kelebihan membayar pajaknya…mohon tanggapannya
- Originaly posted by M_Yanuar:
Tapi kan pajak ini bukan tidak terutang, terutang tapi tarifnya sebesar 1%, bukan 5%. Jadi PT A kelebihan membayar pajaknya…mohon tanggapannya
lakukan pembetulan spt 4(2) sambil PBK.
Ia memang bisa PBK, tapi PT A ingin restitusi pph pasal 4 ayat 2 nya, bagaimana mekanismenya???
maaf merepotkan
mekanismenya ya seperti di tulis rekan rheza…
maksudnya tidak terutang disini termasuk kelebihan potong (pasal 3 ayat 1)apakah ada standarisasi formulir dalam pengisian lampiran untuk mengajukan restitusi tersebut???qlo ada blh sy minta?qlo tdk ada bagaimana formatnya??
Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisili. klo formatnya mungkin merujuk pada lampiran PER – 40/PJ/2009..
salam
Owh ok, thx atas masukannya bapak Rheza S W
sebelum dilakukan restitusi harap dipertimbangkan cost & benefitnya terlebih dahulu.
karena restitusi harus melalui pemeriksaan atas dokumen, data dan lokasi, hal ini akan menyita waktu dan tenaga. silahkan dibandingkan apakah hasil restitusi yang akan diterima sebanding dengan daya upaya yang dilakukan, jika tidak sebanding saran saya adalah dipindahbukukan (PBK) saja, karena dengan PBK tidak melalui pemeriksaan tetapi melalui penelitian atas dokumen.PMK-190/PMK.03/2007
Ada dua alternatif… bisa permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang, bisa juga melakukan permohonan PBk.. silakan pilih yang paling efektif dan efisien…
Setahu saya, kedua permohonan tidak akan dilakukan pemeriksaan, tetapi cukup penelitian saja oleh AR…
Dari pengalaman, lebih baik PBk saja…penelitian lebih simple…
Thanks…dari kasus ini sebenarnya lebih tepat dengan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.
lebih baik di potong untuk pajak yang berikut dengan PBK. kalo tetep mau restitusi mending diliat kira2 untung ruginya…