• Restitusi PPh Pasal 4 ayat 2

  • M_Yanuar

    Member
    7 September 2010 at 1:40 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Jika ada PT A menjual RUSUNAMI kepada OP yang bukan pemotong pajak, yang tarif seharusnya 1 %, tetapi PT A membayar PPh Pasal 4 ayat 2 dengan tarif 5%. Nah kan ada kelebihan pembayaran tuh, bagaimana mekanisme restitusi kelebihan pembayaran RUSUNAMI tersebut???

    Mohon Bantuannya.

  • M_Yanuar

    Member
    7 September 2010 at 1:40 pm
  • rheza

    Member
    7 September 2010 at 1:44 pm

    berdasarkan PMK NOMOR 190/PMK.03/2007 Dalam hal terjadi kesalahan pembayaran pajak oleh Wajib Pajak atas pajak yang seharusnya tidak terutang, pembayaran tersebut dapat diminta kembali oleh Wajib Pajak yang bersangkutan dengan surat permohonan. dan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang yang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran harus dilampiri, antara lain :
    a. asli bukti pembayaran pajak;
    b. perhitungan pajak yang seharusnya tidak terutang;dan
    c. alasan permohonan pengembalian pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.

    salam

  • M_Yanuar

    Member
    7 September 2010 at 1:47 pm

    Tapi kan pajak ini bukan tidak terutang, terutang tapi tarifnya sebesar 1%, bukan 5%. Jadi PT A kelebihan membayar pajaknya…mohon tanggapannya

  • kong

    Member
    7 September 2010 at 1:48 pm
    Originaly posted by M_Yanuar:

    Tapi kan pajak ini bukan tidak terutang, terutang tapi tarifnya sebesar 1%, bukan 5%. Jadi PT A kelebihan membayar pajaknya…mohon tanggapannya

    lakukan pembetulan spt 4(2) sambil PBK.

  • M_Yanuar

    Member
    7 September 2010 at 1:51 pm

    Ia memang bisa PBK, tapi PT A ingin restitusi pph pasal 4 ayat 2 nya, bagaimana mekanismenya???

    maaf merepotkan

  • nusa

    Member
    7 September 2010 at 2:05 pm

    mekanismenya ya seperti di tulis rekan rheza…
    maksudnya tidak terutang disini termasuk kelebihan potong (pasal 3 ayat 1)

  • M_Yanuar

    Member
    7 September 2010 at 2:19 pm

    apakah ada standarisasi formulir dalam pengisian lampiran untuk mengajukan restitusi tersebut???qlo ada blh sy minta?qlo tdk ada bagaimana formatnya??

  • rheza

    Member
    7 September 2010 at 2:23 pm

    Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang diajukan oleh Wajib Pajak yang melakukan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, permohonan tersebut disampaikan ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau berdomisili. klo formatnya mungkin merujuk pada lampiran PER – 40/PJ/2009..

    salam

  • M_Yanuar

    Member
    7 September 2010 at 2:34 pm

    Owh ok, thx atas masukannya bapak Rheza S W

  • sammi

    Member
    7 September 2010 at 3:12 pm

    sebelum dilakukan restitusi harap dipertimbangkan cost & benefitnya terlebih dahulu.
    karena restitusi harus melalui pemeriksaan atas dokumen, data dan lokasi, hal ini akan menyita waktu dan tenaga. silahkan dibandingkan apakah hasil restitusi yang akan diterima sebanding dengan daya upaya yang dilakukan, jika tidak sebanding saran saya adalah dipindahbukukan (PBK) saja, karena dengan PBK tidak melalui pemeriksaan tetapi melalui penelitian atas dokumen.

  • wannabewongkpp

    Member
    7 September 2010 at 3:51 pm

    PMK-190/PMK.03/2007

  • TaxHouse

    Member
    11 September 2010 at 9:35 am

    Ada dua alternatif… bisa permohonan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang, bisa juga melakukan permohonan PBk.. silakan pilih yang paling efektif dan efisien…
    Setahu saya, kedua permohonan tidak akan dilakukan pemeriksaan, tetapi cukup penelitian saja oleh AR…
    Dari pengalaman, lebih baik PBk saja…penelitian lebih simple…
    Thanks…

  • wannabewongkpp

    Member
    12 September 2010 at 6:01 am

    dari kasus ini sebenarnya lebih tepat dengan pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang.

  • james007

    Member
    22 September 2010 at 7:32 am

    lebih baik di potong untuk pajak yang berikut dengan PBK. kalo tetep mau restitusi mending diliat kira2 untung ruginya…

Viewing 1 - 15 of 15 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now