Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Salah kode SSP 25 orang pribadi

  • Salah kode SSP 25 orang pribadi

  • halimsan

    Member
    7 September 2010 at 10:48 am
  • halimsan

    Member
    7 September 2010 at 10:48 am

    Saya ada kasus sebagai berikut:

    Pada wkt bulan april dan mei karena ketidaktahuan ,pernah salah Input kode SSP 25 yg seharusnya 411125 (OP) ditulis 411126(badan),anehnya kator pos/bank menerima saja. akhir2 ini baru ketahuan waktu ditolak sama bank karena tidak bisa diinput??

    Apakah kesalahan tersebut berpengaruh atau tidak ya?apa yg harus saya lakukan.apakah ada sanksi atas kesalahan tsb?

    Atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih .salam

  • sammi

    Member
    7 September 2010 at 11:03 am

    ditolak sama bank? apakah duitnya dikembalikan?
    apakah pada lembaran ssp yang dari bank sudah ada ntpn? jika sudah ada maka artinya pembayaran sudah diterima kas negara.

    pembetulan yang dilakukan adalah dengan cara pindah buku dengan mengajukan permohonan ke kpp. alasannya adalah salah kode setoran.

  • halimsan

    Member
    7 September 2010 at 11:14 am

    Ditolak dlm arti pd wkt bank menginput kode setoran tidak bisa muncul data WP-nya. Karena ditolak jadi belum dibayarkan.

    utk yg sudah diterima sudah ada no NTPN-nya,jadi solusinya harus PBK yah,karena sebelumnya saya pikir tidak berpengaruh,kan sama2 PPh 25..hehe..
    baik klo gitu saya harus PBK kan.

    Baik rekan sammi,tksh bnyk atas penjelasannya..salam.

  • paiminpetukboy

    Member
    7 September 2010 at 10:07 pm

    nambahin, semoga atas ssp yang salah kode tersebut, sudah dilaporkan ke kpp. sehingga mekanisme pelaporan sudah jalan.
    kemudian tinggal di pbk saja.

  • paiminpetukboy

    Member
    7 September 2010 at 10:11 pm

    oh ya minta info rekan halimsan, pada bulan april dan mei tersebut lapor dimana, kantor pos ato bank?

  • handokotjk

    Member
    14 September 2010 at 10:41 am
    Originaly posted by halimsan:

    Ditolak dlm arti pd wkt bank menginput kode setoran tidak bisa muncul data WP-nya. Karena ditolak jadi belum dibayarkan

    Salah kode PPh21, bank tdk dapat input data WP, Bank tidak mendebet rekening anda, berarti disini anda belum lakukan pembayaran.

    Originaly posted by halimsan:

    Apakah kesalahan tersebut berpengaruh atau tidak ya

    Ya.

    Originaly posted by halimsan:

    apa yg harus saya lakukan.apakah ada sanksi atas kesalahan tsb?

    Yang anda harus lakukan, yah bayar PPh 21 yang belum disetor.
    Kalau belum dibayar, gimana anda mau PBK, yang jelas ada sanksi denda 2 %/bulan atas keterlambatan setor PPh 21 tersebut.

    Salam.

  • setyadarma77

    Member
    14 September 2010 at 1:21 pm

    Datang ke KPP terdaftar dan ajukan PBK. Persyaratan bukti pembayaran asli / SSP.

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now