Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Pembelian Aktiva dengan Leasing

  • Pembelian Aktiva dengan Leasing

     rudirjv updated 12 years, 6 months ago 15 Members · 129 Posts
  • Gideon21

    Member
    3 September 2010 at 2:47 pm
  • Gideon21

    Member
    3 September 2010 at 2:47 pm

    Dear Ortax Team

    Sebelumnya mohon maaf kalau pada minggu-minggu lalu saya banyak bertanya.. Sekarang saya mohon pertolongan rekan-rekan..!

    Kalau kita beli kendaraan dengan leasing.. Pada saat kita bayar DP, kita juga bayar biaya Fiducia dan biaya Adm, serta Asuransi. Yang saya tanyakan adalah, APakah semua biaya tersebut dapat kita kapitalisasi menjadi nilai aktiva atau tidak..? Selanjutnya bagaimana dengan PPn atas pembelian tersebut, dapat dikreditkan tidak..? Terima kasih.

  • junjungansitohang

    Member
    3 September 2010 at 8:18 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    APakah semua biaya tersebut dapat kita kapitalisasi menjadi nilai aktiva atau tidak..?

    boleh dikapitalisir ke aktiva SGU atau dibiayakan

    Originaly posted by Gideon21:

    Selanjutnya bagaimana dengan PPn atas pembelian tersebut, dapat dikreditkan tidak..?

    boleh

    Salam

  • phoska

    Member
    5 September 2010 at 1:55 am

    Pertanyaan rekan Gideon21 tentang Leasing, disebutkan ada DP, Biaya Fidusia dan Asuransi, serta PPN, dapat saya pastikan transaksi dimaksud adalah Financial Lease, bukan Operating Lease.

    Mengenai Financial Leasing dan kaitan dengan aspek perpajakannya adalah sebagai berikut :

    1. Down payment atau uang muka, dibukukan sebagai Uang Jaminan Leasing, tidak boleh dibiayakan, tercantum di Neraca sepanjang masa lease belum berakhir;

    2. Biaya fidusia dan asuransi, boleh dibiayakan langsung pada tahun dibayarnya biaya biaya tersebut;

    3. PPN Masukan, yang FP-nya diterbitkan oleh Supplier atas nama Lessee, boleh dikreditkan oleh Lessee.

    4. Angsuran Leasing dibiayakan langsung pada tahun dibayarnya angsuran tersebut;

    5. Pada saat berakhirnya Perjanjian Leasing, maka Uang Jaminan Leasing di Neraca dipindah-bukukan menjadi Aset Tetap dan disusutkan menurut ketentuan perpajakan sesuai golongan aset tetap tersebut. Jika ada hak opsi yang wajib dibayar pada saat pelaksanaan hak opsi, maka pengeluaran hak opsi ini menambah nilai aset tetap. Jadi nilai aset tetap meliputi uang jaminan leasing ditambah biaya hak opsi;

    6. Selama perjanjian leasing belum berakhir, tidak ada aset tetap dari leasing yang nampak di Neraca dan tidak ada beban penyusutan aset leasing di laba rugi fiskal.

    Demikian sharing dari saya, semoga bermanfaat.

  • junjungansitohang

    Member
    5 September 2010 at 7:28 am
    Originaly posted by phoska:

    Selama perjanjian leasing belum berakhir, tidak ada aset tetap dari leasing yang nampak di Neraca

    mohon penjelasan rekan atas perlakuan tsb ??

    Salam

  • Sugito

    Member
    5 September 2010 at 7:36 am
    Originaly posted by phoska:

    Pada saat berakhirnya Perjanjian Leasing, maka Uang Jaminan Leasing di Neraca dipindah-bukukan menjadi Aset Tetap

    bila membeli alat berat seharga 100.000.000 ; DP 10.000.000; angsuran perbulan 5.000.000; angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ? tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ? apakah nilai 10.000.000 utk nilai aset alat berat tidak terlalu kecil (tidak sesuai dengan harga pasar ) ??

  • phoska

    Member
    5 September 2010 at 12:57 pm

    Leasing dan pembelian kredit berbeda. Dalam praktek, seringkali terjadi kerancuan perlakuan, yaitu pembelian kredit diistilahkan dengan leasing. Pembelian dengan kredit tidak ada klausul hak opsi. PSAK No. 30 tentang Akuntansi Sewa Guna Usaha, mencatat Financial Lease atas Aset Tetap sebagai Aset Leasing di Neraca dan disusutkan sesuai umur ekonomisnya, serta mengakui Hutang kepada Lessor sebesar neto hutang pokok, selanjutnya setiap pembayaran angsuran akan mengurangi hutang pokok dan ada pembebanan bunga leasing. Jika pencatatan mengikuti PSAK No. 30, maka untuk menghitung PPh entitas diperlukan koreksi fiskal negatif atas penyusutan, lalu koreksi fiskal positif atas jumlah angsuran pokok.

    Perlakuan akuntansi leasing antara PSAK dengan Fiskal memang bertolak belakang.

  • phoska

    Member
    5 September 2010 at 1:09 pm

    Akuntansi Leasing dimuat dalam PSAK 30 dan perlakuan perpajakan leasing dimuat dalam Kepmenkeu No. 1169/KM.01/1991. Untuk transaksi leasing dibagi menjadi 2, yaitu Financial Lease (disebut juga Capital Leasing) dan Operating Lease. Memang harus cermat menyimak perlakuan tentang transaksi leasing ini. Financial Lease tidak sama dengan pembelian cara angsuran, namun dalam praktek sehari-hari seringkali diartikan sama, padahal berbeda dalam aspek hukumnya, kepemilikan dan perlakukan akuntansi dan pajak.

  • Sugito

    Member
    5 September 2010 at 2:34 pm

    bila membeli alat berat seharga 100.000.000 ; DP 10.000.000; angsuran perbulan 5.000.000; angsuran perbulan bisa langsung dibiayakan ? tapi DP nya cuma 10.000.000 jadi aktiva tetap perusahaan ? apakah nilai 10.000.000 utk nilai aset alat berat tidak terlalu kecil (tidak sesuai dengan harga pasar ) ??

    Mohon pencerahan dari rekan ortax , apakah ini benar ?

  • junjungansitohang

    Member
    5 September 2010 at 5:35 pm
    Originaly posted by phoska:

    Pertanyaan rekan Gideon21 tentang Leasing, disebutkan ada DP, Biaya Fidusia dan Asuransi, serta PPN, dapat saya pastikan transaksi dimaksud adalah Financial Lease, bukan Operating Lease.

    Asumsi saya ada hak opsi atas perjanjian leasing tersebut.

    Namun mengapa tidak ada aset-leasing yang tercatat dineraca berdasar postingan rekan phoska berikut ini??

    Originaly posted by phoska:

    6. Selama perjanjian leasing belum berakhir, tidak ada aset tetap dari leasing yang nampak di Neraca

    mohon pencerahan rekan

    salam

  • phoska

    Member
    5 September 2010 at 5:50 pm

    1. Jika entitas tidak menerapkan PSAK 30 tentang Akuntansi SGU, maka pembukuan Financial Lease dapat menggunakan metode akuntansi pajak bagi , yaitu uang muka leasing dibukukan sebagai Uang Jaminan Leasing sebagai aktiva tidak lancar di neraca, dan angsuran pokok plus bunga leasing dibebankan langsung pada biaya perusahaan sebagai beban leasing untuk mengurangi penghasilan bruto.

    2. Jika masa perjanjian financial lease telah berakhir dan entitas membayar lagi tebusan hak opsi, maka uang muka dan dan tebusan hak opsi dikapitalisasi menjadi aset tetap, yang selanjutnya disusutkan sesuai golongan aset yang boleh disusutkan menurut perpajakan sejak saat tebusan hak opsi.

    3. Tentang aspek perpajakan financial lease diatur sejak tahun 1991 dengan Kepmenkeu No. 1169/KMK.01/1991, sampai sekarang menurut pengetahuam saya belum ada perubahan.

    4. Jika entitas tidak menerapkan PSAK No. 30 tentang SGU, tidak melanggar ketentuan perpajakan. Namun jika laporan keuangan diaudit oleh Akuntan Publik dan entitas tidak menerapkan PSAK No. 30 namun menerapkan akuntansi pajak, akan berpengaruh pada opini atas laporan keuangan tsb, namun tidak berpengaruh terhadap aspek perpajakannya.

  • dennykasan

    Member
    5 September 2010 at 5:52 pm

    Pasal 16 KepMenkeu No.1169/KMK.01/1991

    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :
    a.) selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
    b.) setelah lessee menggunakan hak opsi untuk membeli barang modal tersebut, lessee melakukan penyusutan dan dasar penyusutannya adalah nilai sisa (residual value) barang modal yang bersangkutan;
    c.) pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;
    d.) dalam hal masa sewa-guna-usaha lebih pendek dari masa yang ditentukan dalam Pasal 3 Keputusan ini, Direktur Jenderal Pajak melakukan koreksi atas pembebanan biaya sewa-guna-usaha.
    (2)Lessee tidak memotong Pajak Penghasilan Pasal 23 atas pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang berdasarkan perjanjian sewa-guna-usaha dengan hak opsi.

  • phoska

    Member
    5 September 2010 at 5:55 pm

    Tepat sekali, rekan Dennykasan.

  • phoska

    Member
    5 September 2010 at 6:11 pm

    Jika entitas membukukan financial lease tidak menerapkan PSAK No. 30 tentang Akuntansi SGU, namun menerapkan Akuntansi Pajak, maka di Neraca tidak akan tercantum Aktiva Leasing, yang tercantum hanya Uang Jaminan Leasing dan tidak ada susutan aktiva leasing selama perjanjian financial lease belum berakhir. Demikian maksud saya menyatakan tidak nampak aktiva leasing di Neraca.

  • junjungansitohang

    Member
    5 September 2010 at 8:58 pm
    Originaly posted by phoska:

    4. Jika entitas tidak menerapkan PSAK No. 30 tentang SGU, tidak melanggar ketentuan perpajakan.

    Originaly posted by phoska:

    1. Jika entitas tidak menerapkan PSAK 30 tentang Akuntansi SGU, maka pembukuan Financial Lease dapat menggunakan metode akuntansi pajak bagi , yaitu uang muka leasing dibukukan sebagai Uang Jaminan Leasing sebagai aktiva tidak lancar di neraca, dan angsuran pokok plus bunga leasing dibebankan langsung pada biaya perusahaan sebagai beban leasing untuk mengurangi penghasilan bruto.

    Pasal 16 KMK 1169
    (1) Perlakuan Pajak Penghasilan bagi lessee adalah sebagai berikut :

    a. selama masa sewa-guna-usaha, lessee tidak boleh melakukan penyusutan atas barang modal yang disewa-guna-usaha, sampai saat lessee menggunakan hak opsi untuk membeli;
    c. pembayaran sewa-guna-usaha yang dibayar atau terutang oleh lessee kecuali pembebanan atas tanah, merupakan biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto lessee sepanjang transaksi sewa-guna-usaha tersebut memenuhi ketentuan dalam Pasal 3 Keputusan ini;

    Pencatatan leasing diatas dibukukan WP sbb:
    1.Uang jaminan leasing (membukukan uang muka leasing di Neraca)
    2.Angsuran (pokok + Bunga) dibiayakan

    Menurut ketentuan KMK 1169
    1. Barang modal dibukukan sbg Aset- leasing
    2. Bunga SGU dibuku sbg biaya

    Rekan phoska bukankah perlakuan akuntansi diatas tidak sesuai dg ketentuan di KMK 1169 ??

    mohon pendapat rekan

Viewing 1 - 15 of 129 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now