• JASA KONSTRUKSI

     Dew updated 13 years, 7 months ago 6 Members · 12 Posts
  • arwidi

    Member
    1 September 2010 at 1:39 pm

    Perusahaan saat ini sedang melaksanakan kegiatan membangun dengan menggunakan jasa konstruksi yang mempunyai Surat Ijin Usaha Jasa Konstruksi.Yg ingin saya tanyakan adalah :
    1) Untuk jasa konstruksi dipotong PPh Pasal berapa? dan berapa prosentase yang harus saya potong kpd perusahaan jasa konstruksi?

    Thx

  • arwidi

    Member
    1 September 2010 at 1:39 pm
  • begawan5060

    Member
    1 September 2010 at 1:47 pm
    Originaly posted by arwidi:

    Untuk jasa konstruksi dipotong PPh Pasal berapa? dan berapa prosentase yang harus saya potong kpd perusahaan jasa konstruksi?

    Dipotong PPh Ps 4 (2) Final, tarip pemotngan berdasarkan kualifikasi usaha yg dimilik persh konstruksi tsb..

  • junjungansitohang

    Member
    1 September 2010 at 1:47 pm

    Pasal 3 PP 51 th 2008

    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:

    1. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    2. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    3. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b;
    4. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    5. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.

    (2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Tarif pajaknya sudah ada tinggal jasanya apa dan kualifikasi SIUJKnya apa rekan

    Salam

  • Dew

    Member
    1 September 2010 at 1:50 pm

    – PP No 51/ 2008 jo PP 40/2009 pasal 3 :
    (1) Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
    a. 2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
    b. 4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
    c. 3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa selain Penyedia Jasa sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b; ( menengah atau besar )
    d. 4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha; dan
    e. 6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha.
    (2) Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final.

    Lihat juga : PMK 187/PMK.03/2008 jo PMK 153/PMK.03/2009

  • arwidi

    Member
    1 September 2010 at 2:23 pm

    terima kasih rekan2. cm masalahnya saya masih bingung dengan penjelasan jasa konstruksi yang terdapat di PPh pasal 23,apa bedanya dengan penjelasan yang mengatakan dipotong PPh pasal 23 dengan PPh paal 4(2) ?

  • sammi

    Member
    1 September 2010 at 2:30 pm
    Originaly posted by arwidi:

    apa bedanya dengan penjelasan yang mengatakan dipotong PPh pasal 23 dengan PPh paal 4(2) ?

    yang dikenakan pph pasal 23 adalah perusahaan yang mengejakan jasa konstruksi namun tidak memiliki surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK).

    yang dikenakan pph pasal 4 ayat (2) adalah perusahaan yang mengerjakan jasa konstruksi dan memiliki SIUJK.

    klasifikasi usaha dapaat dilihat dari SIUJK dan atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional.

  • Dew

    Member
    1 September 2010 at 3:27 pm

    jasa konstruksi apa ya kira2 yang tidak memerlukan perusahaan bersertifikasi /siujk ?

  • sammi

    Member
    1 September 2010 at 3:55 pm
    Originaly posted by dew:

    jasa konstruksi apa ya kira2 yang tidak memerlukan perusahaan bersertifikasi /siujk ?

    melenceng dari topik semula yakni aspek perpajakan dari jasa konstruksi

  • Simonalim

    Member
    1 September 2010 at 4:13 pm
    Originaly posted by sammi:

    yang dikenakan pph pasal 23 adalah perusahaan yang mengejakan jasa konstruksi namun tidak memiliki surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK).

    Saya lebih setuju apabila hanya lingkup instalasi atau perbaikan/perawatan sesuai Psl.23, jadi tidak semua jasa konstruksi.
    Namun bila sudah lingkup membangun bangunan, menurut saya bukan objek Potput baik Psl.23 ataupun 4(2). Jadi hanya diakhir tahun.

    Originaly posted by sammi:

    yang dikenakan pph pasal 4 ayat (2) adalah perusahaan yang mengerjakan jasa konstruksi dan memiliki SIUJK.

    klasifikasi usaha dapaat dilihat dari SIUJK dan atau sertifikasi yang dikeluarkan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi Nasional.

    Sependapat.

    Pabila boleh tanya Rekan, apakah banyak yang mendukung pendapat Rekan mengenai, tidak memiliki SIUJK artinya bukan PPh Psl.4(2)?
    Mohon petunjuknya.
    Salam

  • sammi

    Member
    1 September 2010 at 4:17 pm
    Originaly posted by simonalim:

    Pabila boleh tanya Rekan, apakah banyak yang mendukung pendapat Rekan mengenai, tidak memiliki SIUJK artinya bukan PPh Psl.4(2)?
    Mohon petunjuknya.

    penerapan peraturan menurut saya tidak berdasarkan dukungan namun berdasarkan ketentuan.
    jika tidak dengan siujk bagaimana pembuktian secara formal atas jasa konstruksi?

  • Dew

    Member
    14 September 2010 at 12:20 pm
    Originaly posted by sammi:

    yang dikenakan pph pasal 23 adalah perusahaan yang mengejakan jasa konstruksi namun tidak memiliki surat ijin usaha jasa konstruksi (SIUJK) .

    Originaly posted by sammi:

    Originaly posted by dew:
    jasa konstruksi apa ya kira2 yang tidak memerlukan perusahaan bersertifikasi /siujk ?

    melenceng dari topik semula yakni aspek perpajakan dari jasa konstruksi

    melenceng ya ? saya cuma menanyakan kommen anda sebelumnya sih.

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now