Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak Non profit organisation

  • Non profit organisation

     Sugito updated 13 years, 6 months ago 10 Members · 13 Posts
  • lsentosa

    Member
    31 August 2010 at 3:24 pm
  • lsentosa

    Member
    31 August 2010 at 3:24 pm

    Halo, saya mau tanya kalo misalnya seorang direktur di non profit organisasi tidak mau digaji. Tapi untuk formalitas, ketentuan mengatakan bahwa direktur tersebut harus digaji oleh organisasi tersebut. Boleh ga ya kalau direktur tersebut digaji tapi gajinya nanti disetor lagi ke organisasi tersebut sebagai donasi?

    Mohon bantuannya ya. Thanks.

  • juni

    Member
    31 August 2010 at 3:39 pm

    ketentuan apa?

  • lsentosa

    Member
    31 August 2010 at 3:42 pm

    itu menurut consultant advice sih. sebaiknya kalau dibyar balik ke organisasi tersebut kita record sebagai donasi atau sebagai modal ditambah ya? Thanks

  • junjungansitohang

    Member
    31 August 2010 at 10:06 pm
    Originaly posted by lsentosa:

    itu menurut consultant advice sih. sebaiknya kalau dibyar balik ke organisasi tersebut kita record sebagai donasi atau sebagai modal ditambah ya? Thanks

    dicatat sbg donasi maka mrp objek pajak non profit organisasi
    dicatat sbg modal ditambah juga mrp objek pajak non profit organisasi

    Salam

  • ktfd

    Member
    1 September 2010 at 1:03 pm

    gampang rekan sentosa, tetap digaji saja trs uang gajian tsb diberikan ke pihak ketiga
    utk disumbangkan ke yayasan sehingga semuanya "aman2" saja.
    salam.

  • Mu61

    Member
    1 September 2010 at 3:02 pm
    Originaly posted by ktfd:

    tetap digaji saja trs uang gajian tsb diberikan ke pihak ketiga
    utk disumbangkan ke yayasan sehingga semuanya "aman2" saja.

    Sependapat lagi.

  • sammi

    Member
    1 September 2010 at 4:03 pm

    atas uang gaji tersebut terutang pph pasal 21

  • setyadarma77

    Member
    2 September 2010 at 9:55 am

    rasanya tidak ada ketentuan bahwa direktur harus menerima gaji …

  • albertberts

    Member
    2 September 2010 at 4:25 pm
    Originaly posted by setyadarma77:

    rasanya tidak ada ketentuan bahwa direktur harus menerima gaji ..

    Originaly posted by juni:

    ketentuan apa?

    mungkin ketentuan yang sudah dibuat, misalnya agreement letter antara penerima donor dengan pendonor atau proposal dari calon penerima donor ke pendonor.

    kalau boleh tau rekan isentosa ini direktur di suatu yayasan penerima donor atau direktur di suatu lembaga pendonor?

    kalau ini direktur di yayasan penerima donor : pada saat pembuatan proposal tidak perlu mencantumkan direktur yayasan sebagai penerima gaji.

    cmiiw

    salam

  • phoska

    Member
    5 September 2010 at 2:21 am
    Originaly posted by juni:

    Halo, saya mau tanya kalo misalnya seorang direktur di non profit organisasi tidak mau digaji. Tapi untuk formalitas, ketentuan mengatakan bahwa direktur tersebut harus digaji oleh organisasi tersebut. Boleh ga ya kalau direktur tersebut digaji tapi gajinya nanti disetor lagi ke organisasi tersebut sebagai donasi?

    Jika ada ketentuan dalam akte, atau perjanjian tertentu bahwa Direktur pada organisasi non profit tersebut memperoleh gaji, dan ternyata Direktur itu berbaik hati tidak mau menerima gaji, dapat diambil langkah berikut (menurut aspek perpajakan) :

    1. Gaji tersebut tetap dibuku sebagai pengeluaran di buku kas/bank, dan dilaporkan pada SPT Masa PPh Pasal 21 serta dibayarkan/dipotong PPh Pasal 21-nya (jika ada). Contoh jika gaji Rp. 3 juta, PPh Pasal 21 Rp. 150 ribu.
    Jurnal :
    ……(debet) Beban Gaji Rp. 3.000.000
    ……………. (kredit) Kas/Bank………….Rp. 2.850.000
    ……………. (kredit) Utang PPh Ps. 21..Rp. 150.000

    2. Jumlah neto-nya, yaitu Gaji bruto dikurangi PPh Pasal 21-nya (jika ada), dibukukan sebagai penerimaan kas/bank sebagai penerimaan donasi/sumbangan.
    Jurnal :
    ………..(debet) Kas/Bank Rp. 2.850.000
    …………………(kredit) Pendapatan Donasi Rp. 2.850.000

    3. Dalam laporan kegiatan usaha, akan tercantum beban gaji sejumlah Rp. 3.000.000 dan tercantum pendapatan donasi/sumbangan sejumlah Rp. 2.850.000

    4. Dengan memperlakukan langkah langkah butir 1, 2 dan 3, secara legal formal ditinjau dari aspek intern organisasi dan perpajakan, keduanya telah sesuai dengan ketentuan formalnya dan tidak ada yang dilanggar.

  • lsentosa

    Member
    6 September 2010 at 12:35 pm

    Thanks ya semuanya 🙂 It helps a lot!

  • Sugito

    Member
    7 September 2010 at 2:02 am
    Originaly posted by lsentosa:

    itu menurut consultant advice sih. sebaiknya kalau dibyar balik ke organisasi tersebut kita record sebagai donasi atau sebagai modal ditambah ya? Thanks

    Maaf, konsultan (pajak) nya keliru, kalau tidak menerima uangnya ya tidak ada transaksi, kalau tidak ada transaksi ya tidak ada urusan pajaknya, gini aja koq repot…

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now