Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Tanya biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan..
Tanya biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan..
Selamat siang teman2/bapak/ibu dan sesepuh…
saya mau nanya biaya yang dapat dikurangkan untuk PPh Badan soalnya masih belum donk untuk beberapa item..
contohnya :
1. biaya telepon.. sy pernah dengar katanya cuma 50% yang dapat di kurangkan, nah apakah ada peraturanya?
2. seperti biaya untuk tamu, entertainment, kemudian keperluan dapur, pertemuan atau rapt apakah boleh/tidak boleh dikurangkan?? sekalian dasar hukumnya apa??mohon bantuannya…
terima kasihmaksudnya biaya telepon seluler kali yah?
lihat UU nomor 36 tahun 2008,
pasal 6 (pengeluaran/beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan)
pasal 9 (pengeluaran/beban yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan)salam
yup biaya seluler…
iyya saya jg sudah baca pasal 6 dan 9.. namun semua itu masuk biaya adm dan tidak langsung berkaitan dgn usaha.. nah kadang persepsi fiskus dan Wajib Pajak kan berbeda, menurut WP bisa tp menurut fiskus tidak..
Dapat dibiayakan 50%
– pembelian dan perawatan telepon seluler, pembelian pulsa atau langganan biaya telepon seluler (KEP – 220/PJ./2002)
– pembelian dan perawatan sedan (KEP – 220/PJ./2002)Biaya entertaimen dapat dibiayakan asalkan (SE – 27/PJ.22/1986)
NAtura (PMK -83/PMK.03/2009) dan (SE – 14/PJ.31/2003)
aduhhhh sudah kejawab tuntas……….