Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Tanya biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan..

  • Tanya biaya yang dapat/tidak dapat dikurangkan..

     edytono updated 13 years, 7 months ago 4 Members · 7 Posts
  • pandhowo

    Member
    31 August 2010 at 2:39 pm

    Selamat siang teman2/bapak/ibu dan sesepuh…
    saya mau nanya biaya yang dapat dikurangkan untuk PPh Badan soalnya masih belum donk untuk beberapa item..
    contohnya :
    1. biaya telepon.. sy pernah dengar katanya cuma 50% yang dapat di kurangkan, nah apakah ada peraturanya?
    2. seperti biaya untuk tamu, entertainment, kemudian keperluan dapur, pertemuan atau rapt apakah boleh/tidak boleh dikurangkan?? sekalian dasar hukumnya apa??

    mohon bantuannya…
    terima kasih

  • pandhowo

    Member
    31 August 2010 at 2:39 pm
  • juni

    Member
    31 August 2010 at 2:45 pm

    maksudnya biaya telepon seluler kali yah?

  • lingga

    Member
    31 August 2010 at 2:50 pm

    lihat UU nomor 36 tahun 2008,
    pasal 6 (pengeluaran/beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan)
    pasal 9 (pengeluaran/beban yang tidak dapat dikurangkan dari penghasilan)

    salam

  • pandhowo

    Member
    31 August 2010 at 3:31 pm

    yup biaya seluler…

    iyya saya jg sudah baca pasal 6 dan 9.. namun semua itu masuk biaya adm dan tidak langsung berkaitan dgn usaha.. nah kadang persepsi fiskus dan Wajib Pajak kan berbeda, menurut WP bisa tp menurut fiskus tidak..

  • juni

    Member
    31 August 2010 at 3:50 pm

    Dapat dibiayakan 50%
    – pembelian dan perawatan telepon seluler, pembelian pulsa atau langganan biaya telepon seluler (KEP – 220/PJ./2002)
    – pembelian dan perawatan sedan (KEP – 220/PJ./2002)

    Biaya entertaimen dapat dibiayakan asalkan (SE – 27/PJ.22/1986)

    NAtura (PMK -83/PMK.03/2009) dan (SE – 14/PJ.31/2003)

  • edytono

    Member
    2 September 2010 at 9:34 am

    aduhhhh sudah kejawab tuntas……….

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now