Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Lama pembuatan NPWP dari kantor

  • Lama pembuatan NPWP dari kantor

     grayman updated 13 years, 8 months ago 7 Members · 16 Posts
  • grayman

    Member
    23 August 2010 at 4:21 pm

    Sodara ortax semua saya mau tanya biasanya lama pembuatan NPWP dari kantor tuh berapa lama ya?? Saya da isi identitas sebulan lalu, karena ada suatu hal saya mengajukan resign, namun sampai saat ini NPWP belum saya terima. Memang lama ya kalau melalui kantor.

  • grayman

    Member
    23 August 2010 at 4:21 pm
  • free85

    Member
    23 August 2010 at 4:30 pm

    Coba aja tanya yang ngurusin. seharusnya sdh jadi tuh..

  • grayman

    Member
    23 August 2010 at 4:35 pm

    justru itu yg ngurusin bilang in process melulu…atau mungkin karena karyawan baru yg masuk banyak sekitar 10 orang jadi lama ya?

  • free85

    Member
    23 August 2010 at 4:50 pm

    10 orang masih termasuk sedikit..mintain desak terus AR nya..atau lsg telpon aj, tanyain status NPWP nya ud jadi ato belum..

  • rheza

    Member
    23 August 2010 at 4:51 pm

    ngurus NPWP cuma 5 menit..

  • onemailer

    Member
    23 August 2010 at 4:57 pm

    o maksudnya pendaftaran kartu NPWP baru secara kolektif ( yakni melalui kantor/perusahaan)betul begitu ya rekan grayman? klo iya sebetulnya pengajuan NPWP kolektif paling lama seminggu , kartu tsb sdh jadi..mungkin perwakilan dari kantor Anda saja yg belum ambil, ato klo tidak bisa langsung menanyakan perihal ini ke KPP tsb bagian ekstensifikasi( ini sesuai pengalaman saya..s'moga membantu)

  • grayman

    Member
    23 August 2010 at 5:37 pm
    Originaly posted by onemailer:

    o maksudnya pendaftaran kartu NPWP baru secara kolektif ( yakni melalui kantor/perusahaan)betul begitu ya rekan grayman? klo iya sebetulnya pengajuan NPWP kolektif paling lama seminggu , kartu tsb sdh jadi..mungkin perwakilan dari kantor Anda saja yg belum ambil, ato klo tidak bisa langsung menanyakan perihal ini ke KPP tsb bagian ekstensifikasi( ini sesuai pengalaman saya..s'moga membantu)

    betul rekan onemailer..apakah saya bisa menelponnya sendiri ke KPP tempat perusahaan saya terdaftar?terima kasih atas penjelasannya

  • gustian62

    Member
    23 August 2010 at 5:41 pm
    Originaly posted by grayman:

    betul rekan onemailer..apakah saya bisa menelponnya sendiri ke KPP tempat perusahaan saya terdaftar?terima kasih atas penjelasannya

    bisa itu kan hak anda sebagai wp

  • grayman

    Member
    23 August 2010 at 5:53 pm
    Originaly posted by gustian62:

    bisa itu kan hak anda sebagai wp

    terima kasih atas infonya rekan gustian

  • gustian62

    Member
    23 August 2010 at 6:41 pm

    bila mau cepat lewat e regristration saja pada website pajak

  • grayman

    Member
    24 August 2010 at 12:14 pm
    Originaly posted by gustian62:

    bila mau cepat lewat e regristration saja pada website pajak

    bila dengan e registration tetap harus di KPP sesuai KTP ya?? tidak bisa di semua KPP?? Apakah pembuatan NPWP harus di KPP sesuai KTP??

  • sammi

    Member
    24 August 2010 at 1:47 pm

    pembuatan npwp secara manual iya mesti di kpp sesuai ktp namun jika melalui eregistration di website pajak hasil pendaftarannya bisa dikirimkan ke kpp sesuai ktp via pos tercatata atau fax dan untuk pencetakan kartu bisa di kpp mana saja.

  • chris1311

    Member
    24 August 2010 at 1:54 pm
    Originaly posted by sammi:

    pembuatan npwp secara manual iya mesti di kpp sesuai ktp namun jika melalui eregistration di website pajak hasil pendaftarannya bisa dikirimkan ke kpp sesuai ktp via pos tercatata atau fax dan untuk pencetakan kartu bisa di kpp mana saja.

    rekan sammi klw kita lewat eregristration setelah kita daftar terus cetak form pendaftarannya, apakah kita harus datang ke KPP domisili ataukah di KPP mana saja bisa?

    salam

  • sammi

    Member
    24 August 2010 at 2:15 pm
    Originaly posted by CHRIS1311:

    rekan sammi klw kita lewat eregristration setelah kita daftar terus cetak form pendaftarannya, apakah kita harus datang ke KPP domisili ataukah di KPP mana saja bisa?

    tidak perlu datang namun mesti dipastikan bahwa hasail cetak form pendaftarannya terkirim ke tpt kpp bersangkutan untuk diaktivasi, setelah diaktivasi maka pencetakan dapat dilakukan di kpp mana saja.
    hal ini sering saya lakukan untuk pembuatan npwp dengan ktp daerah.

Viewing 1 - 15 of 16 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now