Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › Kapan Seharusnya di buat bukti potong psl 23
Kapan Seharusnya di buat bukti potong psl 23
Salam Sukses rekan-2 ortax………..
mohon bantuannya rekan-2…………..kapan kita harus membuat bukti potong pada saat mendapat tagihan/invoice dari lawan transaksi atau pada saat pembayaran tagihan tsb………
mohon pencerahannya……….
trim's
b erdasarkan pasal 23 ayat (1) UU PPh nomor 36 tahun 2008 maka bukti potong dibuat pada saat (pilih salah satu) :
1. dibayarkan
2. disediakan untuk dibayar
3. jatuh tempo pembayarannyathank's rekan sammi atas bantuannya ………….
Pasal 23
(1) Atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan:
ini utk saat pemotongan pajak pph 23, bukan saat bikin/buat bukti potong pph 23,
sedangkan yg ditanyakan kan:Originaly posted by KEMUNING:kapan kita harus membuat bukti potong
salam.
Setuju dengan ktfd
setiap melakukan pemotongan maka pihak yang dipotong wajib menerima bukti pemotongan tersebut pada saat tanggal dipotong rekan
- Originaly posted by sammi:
setiap melakukan pemotongan maka pihak yang dipotong wajib menerima bukti pemotongan tersebut pada saat tanggal dipotong rekan
aturannya di mana ya rekan sammi? mohon penjelasan.
salam. - Originaly posted by sammi:
saat tanggal dipotong rekan.
Boleh minta discount tidak? Kalau beda 1-2 hari gimana? Khan dalam perjalanan. Hehehe..
- Originaly posted by simonalim:
Boleh minta discount tidak? Kalau beda 1-2 hari gimana? Khan dalam perjalanan. Hehehe..
bedakan saat pembuatan dengan saat diterimanya.
yang ditanyakan oleh kemuning adalah saat pembuatan.
jika sudah dibuata pada saat pemotongan namun dikirim keesokan harinya atau minggu depannya atau bulan depannya, tidak menjadi masalah jika memang diketahui kedua belah pihak karena tidak diatur oleh pajak tentang saat pengiriman bukti potongnamun yang saya paparkan disini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan yang diatur. dan yang diatur adalah saat pembuatannya bukan saat pengiriman.
Originaly posted by simonalim:Boleh minta discount tidak? Kalau beda 1-2 hari gimana? Khan dalam perjalanan. Hehehe..
thank's rekan-2 Ortax atas bantuannya…………….
- Originaly posted by sammi:
jika sudah dibuata pada saat pemotongan
Originaly posted by sammi:dan yang diatur adalah saat pembuatannya
Originaly posted by ktfd:aturannya di mana ya rekan sammi? mohon penjelasan.
salam.
Kepada Team Ortax , saya minta bantuannya
Perusahaan Saya melakukan transaksi Sewa menyewa gedung untuk ruang kantor.
Harga sewa pertahun sebesar Rp.40 jt. dan kesepakatan bersama pemilik rumah melakukan renovasi gedung tersebut dan perusahaan saya harus membayar sebesar Rp.20jt untuk dana renovasi tersebut.
yang menjadi pertanyaan saya.
Apakah perusahaan saya berhak memotong PPh Psl 23 atas Renovasi gedung tersbt ? (sebesar 4 % karena pemilik adalah non qualifikasi)
saya tunggu jawabannya terimaksaih.- Originaly posted by Aierinlee:
Apakah perusahaan saya berhak memotong PPh Psl 23 atas Renovasi gedung tersbt ? (sebesar 4 % karena pemilik adalah non qualifikasi)
tidak..
Rekan hanya berkewajiban memotong pph pasal 4 ayat 2 atas sewa gedung sajaNamun yang menjadi pertanyaan:
Bagi perusahaan dibuku sebagai apa pengeluaran tersebut??Salam
Rekan sitohang yang baik…
Seingat saya, semua penggantian yang dibayarkan terkait dengan dimanfaatkannya fasilitas gedung yang disewa termsuk dalam pengertian sewa (asalkan tercantum dalam kontrak). Jadi, obyek sewanya 40 ditambah 20..
Mohon dicek aturannya kalau rekan punya…
Salam…