Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan PPh 21 ditanggung perusahaan atau karyawan

  • PPh 21 ditanggung perusahaan atau karyawan

     S@NT@ CL@USE updated 4 years, 4 months ago 18 Members · 43 Posts
  • Gideon21

    Member
    18 August 2010 at 5:34 pm

    Kepada Yth.
    Rekan-rekan Ortax

    Maaf sebelumnya, ya… saya banyak bertanya..!
    Kalau Perusahaan (katakanlah PT ABC) menanggung PPh 21 Karyawan dan dijurnal ke Biaya Tunjangan PPh Karyawan sbb :

    Biaya Tunjangan PPh Karyawan xxx
    Hutang PPh 21 xxx
    (Nilainya sebesar PPh 21 terhutang)

    Biaya Gaji xxx
    Hutang Gaji xxx
    (Nilainya Sejumlah yang dibayarkan kepada karyawan)

    Pertanyaan saya, apakah jurnal tersebut benar, atau salah.
    Kalau salah, yang benarnya bagaimana ya… Atas pencerahannya saya ucapkan banyak terima kasih..!

  • Gideon21

    Member
    18 August 2010 at 5:34 pm
  • rheza

    Member
    18 August 2010 at 5:47 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Biaya Tunjangan PPh Karyawan xxx
    Hutang PPh 21 xxx

    bener kok, klo mw dibukukan terpisah..

  • begawan5060

    Member
    18 August 2010 at 10:51 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Kalau Perusahaan (katakanlah PT ABC) menanggung PPh 21 Karyawan dan dijurnal ke Biaya Tunjangan PPh Karyawan sbb :

    Sebaiknya jangan menggunakan istilah menanggung, karena arti sangat berlainan dengan memberikan tunjangan (menambah gaji).
    Jurnal tsb sudah benar, tetapi sebaiknya dijadikan satu, mis :
    Gaji = a
    Tunjangan PPh = b
    Jumlah biaya gaji = a + b
    Jurnal :
    (D) Biaya gaji = a + b
    (K) Kas = a
    (K) PPh 21 = b

  • Aries Tanno

    Member
    18 August 2010 at 11:21 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    PPh 21 = b

    maksudnya hutang PPh Pasal 21 kan rekan begawan???
    he he he

    Dari ilustrasi yang diberikan, sepertinya perusahaan rekan gideon… tidak bermaksud memberi tunjangan PPh kepada karyawannya. Tapi membayarkan pajak karyawannya.
    Bila asumsi saya ini benar, ayat jurnal seharusnya adalah :
    Beban PPh Pasal 21 karyawan………………xxxx
    ………..Hutang PPh Pasal 21/ Kas…………………..xxxx

    Akan tetapi, bila perusahaan rekan gideon memberikan tunjangan PPh kepada karyawan, saya sangat sependapat dengan ayat jurnal yang dibuat rekan begawan

    Salam

  • Gideon21

    Member
    19 August 2010 at 9:29 am

    Terima kasih kawan-kawan..! Berarti ada dua perlakuan:
    Pertama : Tunjangan PPh 21 karyawan yang ditanggung oleh PT ABC Jadi masuk dalam perkiraan Biaya Gaji. Artinya gaji karyawan yang dilapor Pajak lebih besar dari gaji yang benar-benar diterima oleh karyawan. Pertanyaan adalah angka mana yang dijadikan sebagai dasar perhitungan PPh 21. Dan angka mana yang dilaporkan ke KPP sebagai penghasilan karyawan (Apakah Gaji saja atau Gaji + Tunjangan PPh21): Selama ini PT ABC menghitung PPh 21 dari Pendapatan bersih (Net), dan PPh 21 terhutang didebet ke Biaya Pajak yang selanjutnya dikoreksi positip.

    Kedua : PPh 21 yang dibayarkan oleh PT.ABC dimasukkan dalam perkiraan Biaya PPh 21 seperti pencerahan rekan hanif. Pertanyaannya, angka mana yang menjadi dasar perhitungan pph 21. Dan apakah biaya PPh 21 dapat diakui secara fiskal.

    Mohon pencerahan rekan-rekan. Kalau dipisah menjadi biaya PPh 21 karyawan. Bagaimana koreksi fiskalnya, dan angka mana yang dipakai sebagai dasar perhitungannya. Juga kalau digabungkan semuanya menjadi biaya gaji. Angka mana yang menjadi dasar perhitungannya. Sekali lagi terima kasih atas pencerahan rekan-rekan. Salam dan Sukses selalu….!

  • penguasa_angin

    Member
    19 August 2010 at 9:44 am

    kita bisa liat di PER-31/PJ./2009 TENTANG : PEDOMAN TEKNIS TATA CARA PEMOTONGAN, PENYETORAN DAN PELAPORAN PAJAK PENGHASILAN PASAL 21 DAN/ATAU PAJAK PENGHASILAN PASAL 26 SEHUBUNGAN DENGAN PEKERJAAN, JASA, DAN KEGIATAN ORANG PRIBADI, tepatnya di Bagian II : CONTOH PENGHITUNGAN PPh PASAL 21 DAN/ATAU PPh PASAL 26 angka I.9, mungkin bisa menyimpulkan perbedaan antara diberi tunjangan pajak dan pajak ditanggung perusahaan, Per ini telah dirubah/disempurnakan dengan PER 57/PJ./2009,

  • handokotjk

    Member
    19 August 2010 at 10:27 am

    Rekan Gideon, ini ada ilustrasi yang mungkin berguna:
    Nama pegawai: Gideon, Jabatan: Junior Manager Admin, Status tk/-, milai kerja, 01-01-2009.
    PPh 21 Diberikan
    Ditanggung Psh Tnj. PPh 21
    Gaji Pokok 2.500.000 2.500.000
    Tunj jabatan 300.000 300.000
    Tunj transport 200.000 200.000
    Tunj PPh 21 0 80.000
    Ph Bruto 3.000.000 3.080.000
    Biaya Jabatan 150.000 154.000
    Ph Netto 2.850.000 2.926.000
    Ph Netto setahun 34.200.000 35.112.000
    PTKP 15.840.000 15.840.000
    Ph KP Setahun 18.360.000 19.272.000
    PPh 21 setahun 918.000 963.600
    PPh 21 sebulan 76.500 80.300

    Diterima karyawan 3.000.000 3.000.000
    Disetor ke kas negara 76.500 80.300
    Dibayar perusahaan 3.076.000 3.080.300

    Deductible expenses 3.000.000 3.080.000
    Non Deductible 76.500 300

    Semoga bermanfaat.

    Salam.

  • Gideon21

    Member
    19 August 2010 at 10:29 am

    Terima kasih banyak atas sumbangsih rekan penguasa angin. Salam & sukses…!

  • Gideon21

    Member
    19 August 2010 at 10:34 am

    Terima kasih banyak buat ilustrasi rekan handokotjk, Selamat berkarya & sukses…!

  • handokotjk

    Member
    19 August 2010 at 10:35 am
    Originaly posted by Gideon21:

    Terima kasih banyak buat ilustrasi rekan handokotjk, Selamat berkarya & sukses…!

    Salam sejahtera, Good Luck.

  • ChaN

    Member
    19 August 2010 at 3:04 pm

    kalau perbedaan pada saat penjurnalan antara di ditanggung dengan ditunjang,….!!!bagai mana ??

    terimakasih,..

  • Gideon21

    Member
    19 August 2010 at 5:20 pm

    Sedikit penjelasan, kalau ditanggung artinya Perusahaan menanggung dan membayar PPh 21 karyawan. Dalam hal ini pengeluaran untuk pph 21 tersebut tidak dapat dibiayakan dalam perusahaan dan juga tidak terhitung sebagai penghasilan bagi karyawan.

    Kalau perusahaan memberikan tunjangan, pengeluaran untuk pph 21 dimasukkan dalam biaya gaji (artinya dapat dibiayakan) tetapi sekaligus juga menjadi bagian dari penghasilan karyawan. Mohon koreksi dari para sesepuh ortax yang terhormat….! Terima kasih & Salam.

  • penguasa_angin

    Member
    19 August 2010 at 10:16 pm
    Originaly posted by Gideon21:

    Terima kasih banyak atas sumbangsih rekan penguasa angin. Salam & sukses…!

    Salam, sukses juga buat anda.

  • begawan5060

    Member
    19 August 2010 at 11:41 pm
    Originaly posted by Chan:

    kalau perbedaan pada saat penjurnalan antara di ditanggung dengan ditunjang,….!!!bagai mana ??

    Diberikan tunjangan PPh (gross up) :
    Contoh : (TK/0) penghitungan PPh dihitung sebenarnya (bukan misalnya) :
    Gaji = 3.000.000
    Tunjangan PPh = 80.313
    Jumlah Ph Bruto = 3.080.313—>(jumlah biaya gaji, dapat dibebankan seluruhnya)
    PPh 21 = 80.313
    Take home pay = 3.080.313 – 80.313 =  3.000.000

    PPh ditanggung/dibayar pemberi kerja
    Gaji = 3.000.000
    Jumlah Ph Bruto = 3.000.000 —> (jumlah yang dapat dibebankan sebagai biaya)
    PPh 21 = 76.500
    Take home pay = 3.000.000 (karena ditanggung persh, maka gajinya nggak dipotong PPh)

    Jika dibandingkan, meskipun take home pay sama besar, tetapi cara penghitungan PPh dan besarnya ph bruto berlainan.

    Ayat jurnal :
    Diberikan tunjangan :
    (D) Biaya gaji = 3.080.313
    (K) Utang PPh 21 = 80.313
    (K) Kas = 3.000.000

    PPh ditanggung/dibayar pemberi kerja :
    (D) Biaya gaji = 3.000.000
    (D) Biaya PPh 21 = 76.500
    (K) Kas = 3.000.000
    (K) Utang PPh 21 = 76.500
    (Catatan: Dalam Lap Keu, biaya PPh Ps 21, dilakukan koreksi fiskal)

Viewing 1 - 15 of 43 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now