Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Specimen Penandatangan Faktur Pajak

  • Specimen Penandatangan Faktur Pajak

     pajak1 updated 13 years, 8 months ago 8 Members · 23 Posts
  • pajak1

    Member
    18 August 2010 at 2:38 pm
  • pajak1

    Member
    18 August 2010 at 2:38 pm

    Dear rekan-rekan Ortax,

    Saya sedikit kebingungan nih, PT tempat saya bekerja sudah berdiri sejak tahun 1996 dan sudah mendapatkan pengukuhan PKP di tahun 1997. Tetapi tidak ada penyerahan specimen Tanda Tangan untuk FP, karena penandatangannya termasuk pemimpin PT. yang mengajukan Pengukuhan PKP. Apabila sampai sekarang tidak memberikan specimen Penandatangan karena tidak ada perubahan pemimpin, apakah semua FP yang sudah diterbitkan sampai sekarang menjadi cacat?

  • sammi

    Member
    18 August 2010 at 3:40 pm

    Berdasarkan Pasal 10 ayat (5) PER 13 tahun 2010, maka faktur pajak yang diterbitkan adalah cacat.

    Berdasarkan pasal 9 ayat (6) PER 159 tahun 2006 maka faktur pajak yang diterbitkan adalah cacat

    Dengan demikian faktur pajak yang diterbitkan sebelum PER 159 tahun 2006 berlaku maka faktur pajak dikategorikan tidak cacat, namun setelah PER 159 tahun 2006 berlaku untuk faktur pajak yang diterbitkan tahun 2007 maka sejak januari 2007 sampai dengan sekarang faktur pajak tersebut dikategorikan sebagai faktur pajak cacat

  • pajak1

    Member
    18 August 2010 at 4:01 pm

    tetapi rekan sammy, tidak ada perubahan dalam struktur organisasi alias penandatangan merupakan orang yang sama dan jabatan yang sama. Bukankah tidak diperlukan pelaporan ulang specimen tanda tangan? Kalau terjadi perubahan struktur organisasi, barulah diperlukan specimen baru..

  • free85

    Member
    18 August 2010 at 5:12 pm

    Perlu dilaporkan mulai 1 januari 2007.Sebelumnya tidak diatur.
    Sebaiknya mulai dilaporkan dari sekarang dengan tanggal mundur 1 bulan.

  • lingga

    Member
    18 August 2010 at 7:06 pm

    SURAT EDARAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR SE – 16/PJ/2008

    TENTANG

    PENEGASAN SEHUBUNGAN DENGAN PENUNJUKAN SEORANG
    KUASA DENGAN SURAT KUASA KHUSUS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan telah diundangkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan
    Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28
    Tahun 2007 dan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 tentang Persyaratan Serta
    Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Seorang Kuasa, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    1. Ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
    sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007
    berupa :
    a. Pasal 32 ayat (1) huruf a, mengatur bahwa dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai
    dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak badan diwakili oleh
    pengurus.
    b. Pasal 32 ayat (4) dan penjelasannya, mengatur bahwa termasuk dalam pengertian pengurus
    adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau
    mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan, misalnya berwenang
    menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun
    orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte
    pendirian maupun akte perubahan. Ketentuan ini berlaku pula bagi komisaris dn pemegang
    saham mayoritas atau pengendali.
    c. Pasal 32 ayat (3) dan penjelasannya, mengatur bahwa orang pribadi atau badan dapat
    menunjuk seorang kuasa dengan surat kuasa khusus untuk menjalankan hak dan memenuhi
    kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Yang
    dimaksud dengan kuasa adalah orang yang menerima kuasa khusus dari Wajib Pajak untuk
    menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan tertentu dari Wajib Pajak sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
    2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2008 pada prinsipnya mengatur mengenai ketentuan
    pemberian kuasa dengan menggunakan surat kuasa khusus yang diperlukan untuk urusan tertentu
    dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
    3. Yang dimaksud dengan urusan tertentu sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah suatu proses
    perpajakan tertentu yang terkait dengan pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan
    Wajib Pajak. Termasuk dalam pengertian urusan tertentu antara lain pelaksanaan hak dan kewajiban
    perpajakan dalam rangka pemeriksaan, pengajuan keberatan, permohonan fasilitas perpajakan, dan
    pengisian serta penandatanganan Surat Pemberitahuan (SPT).
    4. Dalam melaksanakan hak dan/atau memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak dapat menunjuk seorang kuasa yang
    memenuhi persyaratan tertentu, baik konsultan pajak maupun bukan konsultan pajak. Wajib Pajak
    yang dapat memberi kuasa kepada bukan konsultan pajak adalah Wajib Pajak yang memenuhi syarat
    sebagai berikut :
    a. Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;
    b. Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas dengan peredaran
    bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
    juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun; atau
    c. Wajib Pajak badan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp 2.400.000.000,00 (dua miliar
    empat ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun.
    Termasuk dalam pengertian bukan konsultan pajak adalah karyawan Wajib Pajak.
    5. Seorang kuasa yang bukan konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi
    persyaratan sebagai berikut :
    a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    c. memiliki sertifikat brevet atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan, sekurang-
    kurangnya tingkat Diploma lll, yang diterbitkan oleh perguruan tinggi negeri atau swasta
    dengan status terakreditasi A; dan
    d. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
    6. Seorang kuasa yang konsultan pajak sebagaimana dimaksud pada angka 4 harus memenuhi
    persyaratan sebagai berikut :
    a. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
    b. telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak terakhir;
    c. memiliki Surat Izin Praktek Konsultan Pajak yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak atas
    nama Menteri Keuangan; dan
    d. memiliki surat kuasa khusus dari Wajib Pajak yang memberi kuasa.
    7. Surat kusa khusus paling sedikit memuat :
    a. nama, alamat, dan tanda tangan di atas meterai, serta Nomor Pokok Wajib Pajak dari Wajib
    Pajak pemberi kuasa;
    b. nama, alamat, dan tanda tangan, serta Nomor Pokok Wajib Pajak penerima kuasa; dan
    c. hak dan/atau kewajiban perpajakan tertentu yang dikuasakan.
    8. Satu surat kuasa khusus hanya untuk 1 (satu) pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban
    perpajakan tertentu. Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterima dari Wajib Pajak
    kepada orang lain.
    9. Seorang kuasa dapat menunjuk orang lain atau karyawannya dengan membuat Surat Penunjukan,
    terbatas untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen perpajakan yang diperlukan
    dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan yang dikuasakan, selain
    penyerahan dokumen yang dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
    10. Wajib Pajak dapat meminta karyawannya untuk menyampaikan dokumen dan/atau menerima dokumen
    perpajakan yang diperlukan dalam pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan tanpa
    surat penunjukan kepada karyawan yang bersangkutan, selain penyerahan dokumen yang dapat
    disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu.
    11. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib
    Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau
    mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/
    atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    b. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani
    oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    c. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
    dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus
    atau surat penunjukan.

    Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

    Ditetapkan di Jakarta
    Pada tanggal 10 Maret 2008
    Direktur Jenderal

    ttd.

    Darmin Nasution
    NIP. 130605098

    salam

  • pajak1

    Member
    19 August 2010 at 11:15 am
    Originaly posted by lingga:

    11. Sehubungan dengan hal-hal yang diuraikan pada angka 1 sampai dengan angka 10, dengan ini
    ditegaskan hal-hal sebagai berikut :
    a. Pengurus, komisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali serta karyawan Wajib
    Pajak yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijakan dan/atau
    mengambil keputusan dalam rangka menjalankan perusahaan dapat melaksanakan hak dan/
    atau kewajiban perpajakan Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    b. Dokumen perpajakan seperti Faktur Pajak dan/atau Surat Setoran Pajak, dapat ditandatangani
    oleh pejabat/karyawan yang ditunjuk oleh Wajib Pajak tanpa memerlukan surat kuasa khusus.
    c. Penyerahan dokumen yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
    dapat disampaikan melalui Tempat Pelayanan Terpadu, tidak memerlukan surat kuasa khusus
    atau surat penunjukan.

    Dear rekan Lingga dan rekan-rekan lainnya,

    Ini yang saya tangkap dari peraturan tersebut, mohon koreksinya apabila ada kesalahan:

    "Bahwa Surat Contoh Penandatangan Faktur Pajak dan SPT dibuat dan dilaporkan kepada kantor pajak apabila Wajib Pajak menggunakan Konsultan Pajak atau orang Pribadi yang berada di luar lingkungan Wajib Pajak."

    "Apabila Wajib Pajak menggunakan Tanda Tangan dari internal Wajib Pajak (termasuk karyawan/wati Wajib Pajak), maka tidak perlu membuat dan melaporkan Surat Contoh Penandatangan Faktur Pajak dan SPT"

    Apakah kesimpulan saya benar?? Mohon pencerahan dari rekan-rekan ORTAX sekalian….. 🙂

  • sammi

    Member
    19 August 2010 at 11:24 am

    Sepertinya dasar aturan yang disampaikan rekan lingga beda konteksnya dengan yang dipermasalahkan.
    yang ditanyakan bukan masalah surat kuasa dalam memenuhi hak dan kewajiban perpajakan namun adalah masalah formal tidak melaporkan spicemen penandatangan faktur pajak.

    Yang mengatur masalah tata cara penebitan dan pelaporan faktur pajak adalah PER 159 tahun 2006 yang diperbaharui dengan PER 13 tahun 2010.
    Dalam kedua peraturan dirjen pajak tersebut jelas disebutkan bahwa spicemen penandatangan faktur pajak wajib dilaporkan ke KPP terdaftar, jika tidak maka faktur pajak dianggap cacat.

  • lingga

    Member
    19 August 2010 at 11:26 am

    jika mengunakan konsultan atau menunjuk seorang kuasa, harus dibuat spacemetn ttd dan juga harus memenuhi ketentuan seperti yg ada di PMK 22/PMK.03/2008

    jika melihat SE-16/PJ/2008 point 11, maka ttd sudah dianggap benar. tapi harus memperhatikan bagian huruf "A". jadi ga sembarang karyawan

    salam

  • pajak1

    Member
    19 August 2010 at 12:00 pm

    Dear Rekan Lingga dan rekan Sammi,

    Jadi mana yang benar? Saya jadi bingung karena penjelasan rekan2..

  • juni

    Member
    19 August 2010 at 12:13 pm

    Hallo leh kasih comment nih.. dah lama ga gabung (hehehe)

    Saya setuju dengan sdr/i lingga, tapi alasan saya begini;

    – Yang diwajibkan melaporkan itu adalah wajib pajak (dalam hal ini adalah pengurus; bisa dilihat di PER tersebut) untuk melaporkan spesimen tanda tangan pejabat (bukan pengurus) kenapa saya bilang bukan pengurus.

    – mari kita bandingkan dengan Wajib Pajak Orang Pribadi:
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang tidak memiliki struktur organisasi, memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menandatangani Faktur Pajak Standar, maka Pengusaha Kena Pajak tersebut wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama kuasa yang berhak menandatangani Faktur Pajak Standar disertai dengan contoh tandatangannya

    disini yang diwajibkan adalah kuasanya, bukan wajib pajaknya.

    Bagaimana dengan perusahaan, wajib pajak ya pengurus. Jadi itulah alasan saya kenapa direktur dan komisaris tidak perlu memberikan spesimen tanda tangan.

  • pajak1

    Member
    19 August 2010 at 12:25 pm

    Dear rekan Juni,

    Terima kasih banyak untuk tanggapannya.

    Apakah ada pendapat dari rekan2 lain? (pendapat dari rekan yang benar2 bekerja di Kantor Pajak sangat diharapkan)

  • chris1311

    Member
    19 August 2010 at 1:08 pm

    PER13/PJ/2010
    Pasal 10
    (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.
    (2) Pengusaha Kena Pajak dapat menunjuk lebih dari 1 (satu) orang Pejabat untuk menandatangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

    salam

  • pajak1

    Member
    19 August 2010 at 1:16 pm

    Dear rekan CHRIS1311,

    lalu bagaimana dengan SE-16/PJ/2008 seperti yang dijelaskan oleh rekan Lingga dan diperkuat oleh rekan Juni? Apakah salah??

  • lingga

    Member
    19 August 2010 at 1:33 pm
    Originaly posted by pajak1:

    Saya sedikit kebingungan nih, PT tempat saya bekerja sudah berdiri sejak tahun 1996 dan sudah mendapatkan pengukuhan PKP di tahun 1997. Tetapi tidak ada penyerahan specimen Tanda Tangan untuk FP, karena penandatangannya termasuk pemimpin PT. yang mengajukan Pengukuhan PKP. Apabila sampai sekarang tidak memberikan specimen Penandatangan karena tidak ada perubahan pemimpin,

    kunci dikasus ini kan disini.

    sementara jika melihat per 13 pasal 10

    (1) Pengusaha Kena Pajak wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis nama pejabat yang berhak
    menandatangani Faktur Pajak disertai dengan contoh tandatangannya kepada Kepala Kantor Pelayanan

    Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat tersebut mulai melakukan
    penandatanganan Faktur Pajak dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran
    VIA Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
    Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

    pemahaman saya disini, jika yg menandatagani FP tersebut adalah pengurus seperti kasus diatas, maka tidak perlu mebuat spacemen ttd, kecuali pengurus ato seperti yg dijelsakan pada SE 16 th 2008 point 11 huruf A. tidak ada ato tidak bisa u/ selalu TTd di FP, maka baru lah diajukan sapcement TTD pejabat/kuasa yg mau berTTD tersebut.

    Originaly posted by pajak1:

    Jadi mana yang benar? Saya jadi bingung karena penjelasan rekan2..

    maaf ya rekan samapai jadi bingung

    salam.

Viewing 1 - 15 of 23 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now