Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Orang Pribadi Perlakuan Gaji Pengurus CV

  • Perlakuan Gaji Pengurus CV

     ozil1989 updated 11 years, 5 months ago 7 Members · 14 Posts
  • arachman

    Member
    12 August 2010 at 7:55 am

    Sbelumnya saya ucapkan banyak terima kasih atas tanggapan sbelumnya.
    Ini ada butuh pencerahan lagi tentang gaji pengurus CV. Jika gaji pengurus CV yang tidak terdiri atas saham tidak bisa dibiayakan, bagaimana perlakuannya kalo sudah terlanjur masuk di pasal 21?. Adakah dasar yang menyatakan bahwa gaji pengurus CV yang tidak terdiri atas saham tidak bisa dibiayakan?. Apakah benar CV tersebut tidak bisa modalnya terdiri atas saham saja (hanya PT)?. Jika yang dimaksud terdiri atas saham, apakah yang dimaksud lembar saham biasa saja atau saham yang terdaftar di Bursa Efek?
    Mohon pencerahannya rekan-rekan. Terima kasih banyak.

  • arachman

    Member
    12 August 2010 at 7:55 am
  • handokotjk

    Member
    12 August 2010 at 8:35 am

    Sdr Arachman, mengenai gaji pengurus CV, anda bisa lihat di Penjelasan ps 9 (I) UU.17 tahun 2000, yang isinya Pengeluaran2 yang dilakukan wajib pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan tidak boleh dibebankan sebagai biaya.
    Pada prinsipnya biaya yg boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang berhubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan OBJEK PAJAK yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut.Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemekaian penghasilan atau jumlahnya melebihi kewajaran (contoh; Peredaran usaha 200 Jt/Bln, HPP & Biaya operasional 80 %, gaji pimpinan/pengurus CV Rp. 30 Jt/bln).
    Saham merupakan penyertaan modal, saham biasa adalah saham yang dibentuk pada PT didirikan dan dilakukan perubahan2 sesuai perkembangan, sedang saham yang listing di bursa saham adalah saham2 untuk perusahaan go public (tbk),dimana saham perusahaan go public diperjual belikan di bursa saham.
    Demikian Sdr arachman.
    salam …….

  • edytono

    Member
    12 August 2010 at 11:29 am

    Perlu diingat bahwa badan hukum/ usaha yg tdk terdiri atas usaha sebenarnya pemilik langsung memiliki perusahaan sepenuhnya (mirip perusahaan pribadi tp badan hukum, kira2 gitu), kalo terbagi atas saham, pemilik terwakili hanya sebatas sahamnya saja.
    Pada prinsipnya, gaji ya boleh saja dilaporan keuangan komersil, hanya saja harus dikoreksi difiskal. Iya dong mencari duit sendiri kok mbayar sendiri. sebagai gantinya, laba yg telah dipajaki boleh pemilik gunakan semaunya, disini kan beda dg pt misalnya (yg ada saha), laba yg dibagi harus ada pajak dividennya.
    Semua perusahaan boleh menjadikan modalnya terdiri atas saham-saham, tp kan kudu ke depkumham, kalo tdk saham kan hanya notaris lokal doang……
    moga membantu

  • arachman

    Member
    14 August 2010 at 11:54 am

    Rekan handokotjk dan rekan edytono, saya ucapkan terima kasih atas pencerahannya.
    Dapat disimpulkan berarti CV tidak bisa modalnya terdirikan atas saham, karena bukan badan hukum. Yang kemudian dapat disimpulkan bahwa biaya gaji pengurus CV memang tidak bisa dibiayakan meskipun itu terdiri atas saham (tapi tidak terdaftar di Bursa Efek).
    Mohon pencerahannya…
    Terima kasih.

  • Bob

    Member
    15 August 2010 at 9:00 am

    Biaya gaji untuk pemilik CV tidak diperkenankan mengurangi biaya perusahaan, lain kalo biaya yang digunakan pemilik CV utk kepentingan perusahaan mis biaya perjalanan dinas , dpt dikurangkan sebagai biaya pers.

  • handokotjk

    Member
    15 August 2010 at 11:01 am

    Rekan arachman,CV adalah badan hukum, kecuali CV nya tidak berdasarkan akte notaris (alias cuma bikin nama doang), dan tidak juga terdaftar di keMenterian Kehakiman. Anda dapat lihat perinciannya di akte yang dibuat di notaris, disana sudah ada penjelasan yang spesifik mengenai pembentukan CV ini.
    Gaji pengurus CV, dapat dibiayakan dan merupakan objek PPh 21, hal itu biasanya diatur dalam pasal2 pada akte pendirian.
    Syarat untuk masuk bursa saham memang harus berbentuk PT, dan yang diperjual belikan adalah dalam bentuk saham (makanya disebut bursa saham).
    Mudah2an sdh agak jelas.
    salam.

  • phoska

    Member
    16 August 2010 at 4:07 am
    Originaly posted by arachman:

    Jika gaji pengurus CV yang tidak terdiri atas saham tidak bisa dibiayakan, bagaimana perlakuannya kalo sudah terlanjur masuk di pasal 21?. Adakah dasar yang menyatakan bahwa gaji pengurus CV yang tidak terdiri atas saham tidak bisa dibiayakan?

    Rekan Arachman, gaji dari Pengurus CV telah tegas dinyatakan dalam UU PPh/2008 Pasal 9 ayat 1 huruf j, tidak boleh sebagai pengurang penghasilan bruto. Bila dalam suatu masa/tahun telah terlanjur dibebankan sebagai beban gaji dan telah dibayar PPh Pasal 21-nya, maka dapat dilakukan koreksi sebagai berikut :

    1. Jika PPh Pasal 21-nya pada saat disetorkan ditanggung oleh CV, misalnya gaji pengurus Rp. 100 juta dan PPh Pasal 21 ditanggung perusahaan Rp. 10 juta (misal), maka dalam laporan keuangan komersial akan tersaji :

    Beban gaji Rp. 100 juta
    PPh Ps. 21 Rp. 10 juta

    Nah, silahkan rekan membuat koreksi negatif Rp. 100 jnuta atas beban gaji dan koreksi positif Rp. 10 juta atas PPh Ps. 21

    2. Jika PPh Pasal 21-nya pada saat disetorkan dipotong dari penerima gaji/pengurus, misalnya gaji pengurus Rp. 100 juta dan PPh Pasal 21 yang dipotong perusahaan Rp. 10 juta (misal), maka dalam laporan keuangan komersial akan tersaji :

    Beban gaji Rp. 100 juta
    PPh Ps. 21 Rp. 0 (tidak ada, karena dipotong dari penerima gaji)

    Maka Rekan dapat mengubah penyajian di laporan keuangan sebagai berikut :

    Beban gaji Rp. 90 juta
    PPh Ps. 21 Rp. 10 juta

    Nah, silahkan melakukan koreksi negatif Rp. 90 juta atas beban gaji dan koreksi positif Rp. 10 juta atas PPh Ps. 21. Selanjutnya lakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 agar Penghasilan Bruto Gaji yang semula dilaporkan Rp. 100 juta dibetulkan menjadi Rp. 90 juta

  • phoska

    Member
    16 August 2010 at 4:13 am

    Ralat, baik butir 1 maupun butir 2, seluruh koreksi fiskalnya adalah koreksi positif

  • penguasa_angin

    Member
    17 August 2010 at 5:57 am

    ikut nanya dunk :

    1. berarti CV Tidak terdiri atas saham-saham ya?
    2. boleh gk, misalnya A dan B buat CV. AB ( anggotanya A dan B ) tapi C sebagai direktur?

  • phoska

    Member
    17 August 2010 at 4:49 pm

    1. CV modalnya tidak terdiri dari saham saham dan modal CV pada umumnya tidak tercantum dalam akta pendirian, hanya disebutkan modal CV dapat dilihat pada pembukuan perusahaan. Dalam arti, sebagai persekutuan perdata, para sekutu CV boleh menambah dan mengurangi modalnya di persekutuan. Nanti dalam perhitungan tahunan, para sekutu CV membagi keuntungan atau kerugian sesuai peraturan yang mereka sepakati bersama. Dalam konstek perpajakan, CV dikelompokkan sebagai Wajib Badan, namun bukan sebagai Badan Hukum murni, sebab kewajiban CV yang belum dilunasi jika terjadi kebangkrutan menjadi tanggung jawab pesero aktif sampai ke harta pribadinya. Berbeda dengan PT adalah Badan Hukum murni, sepanjang kebangkrutan PT bukan rekayasa para pemegang saham, maka para pemegang saham menanggung kerugian hanya sebatas modal saham yang disetor.

    2. A dan B mendirikan CV AB, tentunya salah satu atau keduanya adalah pesero aktif, dalam arti kata pesero aktif adalah yang menjalankan dan bertanggung jawab penuh operasional CV, dan dalam praktek, pesero aktif menyebut dirinya Direktur. Kalau ada 2 pesero aktif, maka bisa saja membagi sebutan jabatan sebagai Direktur Utama dan Direktur. Sah sah saja tidak ada yang melarang. Namun bila ada pihak ketiga, misalnya C, namanya tidak tercantum dalam akta pendirian CV sebagai pesero aktif, menurut pendapat saya tidak bisa menyebut dirinya sebagai Direktur CV. Jika C sebagai profesional yang sangat dibutuhkan tenaga dan pikirannya, sebaiknya C dimasukkan dalam akta pendirian sebagai salah satu pesero aktfi, tidak masalah jika ia tidak menyetor modal, karena dalam akta pendirian CV boleh tidak disebutkan modal masing masing pesero. Atau kalau mau disebutkan modal pesero dalam akta pendirian/perubahan CV sebagai setoran awal, bisa saja C tercantum dengan setoran modal sekian, misalnya Rp. 1 juta, sebagai legal formal saja, bukankah sebenarnya ia hanya seorang profesional dengan status karyawan?

  • penguasa_angin

    Member
    17 August 2010 at 5:14 pm

    @phoska : terimakasih rekan atas pencerahannya, sangat membantu. :):)

    saya jadi inget saat ada orang bilang "eh, pak Anu itu nanam SAHAM lho di CV. INI,…. " , seakan-akan bila seseorang menyertakan modal di suatu perusahaan itulah yang disebut SAHAM, padahal tidak begitu ya pak, hehe.. maklum saya jugak sukak bertanya tanya makna saham itu.

  • arachman

    Member
    18 August 2010 at 1:29 pm

    Rekan edytono, phoska, handokotjk dan Bob saya ucapkan banyak terima kasih atas pencerahannya.
    Smoga materinya makin mantap dan banyak terasa manfaatnya bagi forum.

    Trima kasih.

  • ozil1989

    Member
    8 October 2012 at 10:37 am

    1. Secara fiskal tdk bisa dianggap pengurang penghasilan bruto CV, karena dianggap sbg Prive yg mengurangi modal

    2. Karena No. 1 berlaku utk perpajakan, maka akan dikoreksi positif oleh fiskus. Sebisa mungkin CV yg bersangkutan merencanakan jumlah pembagian laba semenjak awal shg pembayaran laba sbg anggota CV bisa dicicil secara bulanan.

    3. Karena pendapatan Laba sbg anggota CV merupakan Non Objek Pajak, maka dilaporkan pada formulir 1770 -III bagian B nomor 3.

    4. Jika ada salah satu anggota CV baik itu Komplementer maupun Komanditer membutuhkan cash jangka pendek sebaiknya CV mengakuinya sebagai piutang dan bkn sebagai prive.

    Salam

Viewing 1 - 14 of 14 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now