Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › PENGGANTIAN ONGKOS ANGKUT KENA PPN ATAU TIDAK
PENGGANTIAN ONGKOS ANGKUT KENA PPN ATAU TIDAK
Jika perusahaan memperoleh penggantian ongkos angkut atas barang yang waktu dibeli diambil sendiri oleh perusahaan ybs…apakah penggantian tsb obyek PPN..mohon tanggapan dr rekan2 ortax…
mohon masukannya rekan2…sebab kami sedang diperiksa oleh fiskus
rekan winter, masalahnya kurang jelas, apa maksud penggantian ongkos? jelasin lagi lebih detil.
salam.- Originaly posted by winter:
ika perusahaan memperoleh penggantian ongkos angkut atas barang yang waktu dibeli diambil sendiri oleh perusahaan ybs…apakah penggantian tsb obyek PPN..mohon tanggapan dr rekan2 ortax…
Pernyataan ini menurut saya dapat diartikan sbb :
Seolah-olah sebelumnya pihak penjual memberikan harga jualnya sudah termasuk ongkos kirim, dan ini sudah dibayar seluruhnya oleh pembeli.
Oleh karena kemudian barang diambil sendiri oleh pembeli, maka sudah seharusnya pihak penjual merubah harga jual tidak termasuk ongkos kirim. Dengan demikian pihak penjual memberikan "uang kembalian" ke pembeli (seperti kita beli barang harga 80rb, dibayar 100rb, uang kembalian 20rb).
Kalo benar demikian kasusnya, maka disarankan :
Pihak penjual menerbitkan FP pengganti untuk merubah harga jual dan pihak penjual maupun pembeli membetulkan SPT Masa PPN-nya. Selesai…
Tidak menimbulkan pertanyaan adanya "transaksi" baru yang mungkin menimbulkan utang PPN. @ winter : menurut saya ini adalah reimbursement ongkos angkut barang dimana piha k penjual sdh menanggungnya terlebih dahulu, yg kmdn akan ditagihkan ke pembeli, dan sepengetahuan saya untuk biaya rembursement " tidak dikenakan PPN " , semoga membantu..
perusahaan kami adalah dealer yg membeli motor ke main dealer untuk dijual kembali…motor tsb diambil sendiri oleh kami dr gudang main dealer..tetapi setiap akhir bulan kami melakukan klaim atas ongkos kirim/angkut tsb krn sudah ada komitmen bahwa main dealer akan mengganti sebesar sekian rupiah per unit motor.mnrt rekan2 apakah penggantian aongkos kirim/angkut itu obyek PPN?? kami dengan main dealer masih dalam satu kota…
- Originaly posted by begawan5060:
Kalo benar demikian kasusnya, maka disarankan :
Pihak penjual menerbitkan FP pengganti untuk merubah harga jual dan pihak penjual maupun pembeli membetulkan SPT Masa PPN-nya. Selesai.boss begawan, rekan winter posisinya lg diperiksa Pajak.
Pak winter sebenarnya Ongkos kirim tersebut dari Gudang Main Dealer ke Konsumen akhir atau kegudang anda?
dari gudang main dealer ke gudang kami rekan ramces
- Originaly posted by winter:
dari gudang main dealer ke gudang kami rekan ramces
Menurut saya tidak terutang PPN.
Jika anda menjawab dari Gudang Main Dealer ke Konsumen akhir.
Terutang PPN atas menyerahan JKP.
Kalau mengamati keterangan dari rekan winter, jelas bahwa setiap akhir bulan perusahaan mengajukan klaim penggantian atas ongkos angkut. Transaksi ini terutang PPN. Sehingga dalam setiap tagihan klaim penggantian ongkos angkut kepada main dealer, rekan winter harus menambahkan PPN 10%.
Kalau sekarang saudara winter sedang diperiksa, kemungkinan besar pemeriksa akan menerbitkan SKPKB atas transaksi tersebut plus denda keterlambatan pembayaran PPN sebesar 2% per bulan.rekan priyo bisa kasih tau ga dasar hukumnya apa sehingga atas penggantian ongkos angkut kena PPN…
Menurut saya transaksi ini terutang PPN karena transaksi ini tidak dapat dikategorikan sebagai penggantian. Klausul penggantian dapat dilihat pada angka 2 huruf d SE-53 tahun 2009
semoga bermanfaat.
rekan sammi punya ga SE-53 tahun 2009…bagi2 ke saya ya…thanks masukannya