Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM nota retur terlambat lapor

  • nota retur terlambat lapor

     ingintahupajak updated 12 years, 9 months ago 6 Members · 29 Posts
  • monyetastronot

    Member
    18 November 2008 at 3:04 pm
  • monyetastronot

    Member
    18 November 2008 at 3:04 pm

    brapa lama waktu pelaporan nota retur, mohon bantuan, thx.

  • evan212

    Member
    18 November 2008 at 3:35 pm

    saat diterima atau dibuatnya nota retur

  • monyetastronot

    Member
    18 November 2008 at 3:39 pm

    kalau saya terima lebih dari 3 bulan masi bisa di kreditkan

  • evan212

    Member
    18 November 2008 at 3:42 pm

    Pasal 4 KMK NOMOR 596/KMK.04/1994, saat diterimanya nota retur dan tidak ada batasan waktu

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 12:19 pm
    Originaly posted by evan212:

    Pasal 4 KMK NOMOR 596/KMK.04/1994, saat diterimanya nota retur dan tidak ada batasan waktu

    maaf rekan untuk keterangan pelaporan retur tidak ada batas waktu itu terdapat di pasal berapa yah?

    salam

  • begawan5060

    Member
    21 July 2011 at 12:31 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    maaf rekan untuk keterangan pelaporan retur tidak ada batas waktu itu terdapat di pasal berapa yah?

    Pasal 8 PMK-65/PMK.03/2010..
    Dengan kata lain, sepanjang masih dapat membetulkan SPT PPN-nya..

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 12:55 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Pasal 8 PMK-65/PMK.03/2010..
    Dengan kata lain, sepanjang masih dapat membetulkan SPT PPN-nya..

    bukankah di pasal 8 hanya tertulis Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 rekan begawan5060?

  • begawan5060

    Member
    21 July 2011 at 1:04 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    bukankah di pasal 8 hanya tertulis Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 rekan begawan5060?

    Uuups, salah tulis rekan, seharusnya pasal 6.

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 1:06 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    seharusnya pasal 6.

    dalam pasal 6 tertulis Pasal 6

    (1) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
    (2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat
    terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

    bukankah dalam pasal tersebut juga tidak tertulis batas waktu untuk pelaporan retur rekan begawan5060?

  • begawan5060

    Member
    21 July 2011 at 1:21 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    bukankah dalam pasal tersebut juga tidak tertulis batas waktu untuk pelaporan retur rekan begawan5060?

    Untuk NR, tidak bisa "diperhitungkan" mundur 3 bulan sebagaimana PM..
    Misalkan gini :
    Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..

    Dengan demikian apabila ditanyakan batas waktu sebenarnya pertanyaan tsb membingungkan.., oleh karena itu saya jawab :

    Originaly posted by begawan5060:

    Dengan kata lain, sepanjang masih dapat membetulkan SPT PPN-nya..

  • ingintahupajak

    Member
    21 July 2011 at 1:23 pm
    Originaly posted by ronaldrahardjo:

    bukankah dalam pasal tersebut juga tidak tertulis batas waktu untuk pelaporan retur rekan begawan5060?

    Maksud Pak begawan adalah :
    Nota retur bertanggal 10 Januari 2011.
    Tapi baru diterima hari ini, tanggal 21 Juli 2011.
    Apa masih bisa dilaporkan?
    Tentu saja bisa dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa Januari 2011.

    CMIIW

  • d3d1hr

    Member
    21 July 2011 at 1:27 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..

    Apakah nota retur tersebut tidak bisa dilaporkan pada SPT April 2011 rekan Begawan…???

    Salam

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 1:37 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..

    benar rekan.jujur saya juga lagi bingung mengenai waktu pelaporan nota retur.teman saya ada juga yang bilang dalam UU ada tertulis untuk pembetulan SPT masa jangka waktu 2 tahun.
    O iya rekan untuk denda atas pph sebesar 2% terdapat di peraturan yang mana yah soalnya saya lupa ada terdapat di pertauran yang mana..hehehehe..

    salam

  • ronaldrahardjo

    Member
    21 July 2011 at 1:59 pm
    Originaly posted by begawan5060:

    Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..

    benar rekan.jujur saya juga lagi bingung mengenai waktu pelaporan nota retur.teman saya ada juga yang bilang dalam UU ada tertulis untuk pembetulan SPT masa jangka waktu 2 tahun.
    O iya rekan untuk denda atas pph sebesar 2% terdapat di peraturan yang mana yah soalnya saya lupa ada terdapat di pertauran yang mana..hehehehe..

Viewing 1 - 15 of 29 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now