Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › nota retur terlambat lapor
nota retur terlambat lapor
brapa lama waktu pelaporan nota retur, mohon bantuan, thx.
saat diterima atau dibuatnya nota retur
kalau saya terima lebih dari 3 bulan masi bisa di kreditkan
Pasal 4 KMK NOMOR 596/KMK.04/1994, saat diterimanya nota retur dan tidak ada batasan waktu
- Originaly posted by evan212:
Pasal 4 KMK NOMOR 596/KMK.04/1994, saat diterimanya nota retur dan tidak ada batasan waktu
maaf rekan untuk keterangan pelaporan retur tidak ada batas waktu itu terdapat di pasal berapa yah?
salam
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
maaf rekan untuk keterangan pelaporan retur tidak ada batas waktu itu terdapat di pasal berapa yah?
Pasal 8 PMK-65/PMK.03/2010..
Dengan kata lain, sepanjang masih dapat membetulkan SPT PPN-nya.. - Originaly posted by begawan5060:
Pasal 8 PMK-65/PMK.03/2010..
Dengan kata lain, sepanjang masih dapat membetulkan SPT PPN-nya..bukankah di pasal 8 hanya tertulis Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 rekan begawan5060?
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
bukankah di pasal 8 hanya tertulis Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010 rekan begawan5060?
Uuups, salah tulis rekan, seharusnya pasal 6.
- Originaly posted by begawan5060:
seharusnya pasal 6.
dalam pasal 6 tertulis Pasal 6
(1) Pengurangan Pajak Keluaran atau Pajak Keluaran dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah oleh Pengusaha Kena Pajak Penjual dan/atau Pengusaha Kena Pajak Pemberi Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya Pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Pengurangan Pajak Masukan, pengurangan harta, atau pengurangan biaya, oleh Pembeli atau Penerima Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dalam Masa Pajak saat
terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak atau Pembatalan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
bukankah dalam pasal tersebut juga tidak tertulis batas waktu untuk pelaporan retur rekan begawan5060? - Originaly posted by ronaldrahardjo:
bukankah dalam pasal tersebut juga tidak tertulis batas waktu untuk pelaporan retur rekan begawan5060?
Untuk NR, tidak bisa "diperhitungkan" mundur 3 bulan sebagaimana PM..
Misalkan gini :
Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..Dengan demikian apabila ditanyakan batas waktu sebenarnya pertanyaan tsb membingungkan.., oleh karena itu saya jawab :
Originaly posted by begawan5060:Dengan kata lain, sepanjang masih dapat membetulkan SPT PPN-nya..
- Originaly posted by ronaldrahardjo:
bukankah dalam pasal tersebut juga tidak tertulis batas waktu untuk pelaporan retur rekan begawan5060?
Maksud Pak begawan adalah :
Nota retur bertanggal 10 Januari 2011.
Tapi baru diterima hari ini, tanggal 21 Juli 2011.
Apa masih bisa dilaporkan?
Tentu saja bisa dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa Januari 2011.CMIIW
- Originaly posted by begawan5060:
Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..
Apakah nota retur tersebut tidak bisa dilaporkan pada SPT April 2011 rekan Begawan…???
Salam
- Originaly posted by begawan5060:
Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..
benar rekan.jujur saya juga lagi bingung mengenai waktu pelaporan nota retur.teman saya ada juga yang bilang dalam UU ada tertulis untuk pembetulan SPT masa jangka waktu 2 tahun.
O iya rekan untuk denda atas pph sebesar 2% terdapat di peraturan yang mana yah soalnya saya lupa ada terdapat di pertauran yang mana..hehehehe..salam
- Originaly posted by begawan5060:
Nota retur tertanggal 15-2-2011, baru diterima tgl 20-4-2011. Maka NR harus dilaporkan dalam SPT Februari, dan dilakukan pembetulan SPT Februari..
benar rekan.jujur saya juga lagi bingung mengenai waktu pelaporan nota retur.teman saya ada juga yang bilang dalam UU ada tertulis untuk pembetulan SPT masa jangka waktu 2 tahun.
O iya rekan untuk denda atas pph sebesar 2% terdapat di peraturan yang mana yah soalnya saya lupa ada terdapat di pertauran yang mana..hehehehe..