Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain Tugas AR di kantor pajak.

  • Tugas AR di kantor pajak.

     Roma updated 13 years, 9 months ago 3 Members · 9 Posts
  • Roma

    Member
    28 July 2010 at 10:23 am
  • Roma

    Member
    28 July 2010 at 10:23 am

    Rekan Ortax minta pendapat …tugas AR kita di kantor pajak itu sebenarnya apa…, apa ia mempunyai wewenang memeriksa meminta data2 Perusahaan WP tahun – tahun lalu sep Tahun 2005 s/d 2008.

  • KoRaY

    Member
    28 July 2010 at 10:34 am

    KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 98/KMK.01/2006

    TENTANG

    ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
    YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERN

    Pasal 2

    (1) Account Representative mempunyai tugas :

    …a. melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
    …b. bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
    …c. penyusunan profil Wajib Pajak;
    …d. analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
    …e. melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.

    https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=98&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=10516#

    Salam..

    ortax

  • KoRaY

    Member
    28 July 2010 at 10:36 am

    Untuk lebih lengkap dapat anda baca di sini

    http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=9733#pesan79587

    ortax

  • dedhe

    Member
    28 July 2010 at 10:39 am

    Sudah terjawab oleh rekan KoRaY….

    Gagal pertamax….

  • Roma

    Member
    28 July 2010 at 11:02 am

    Trima Kasih rekan KoRay dan Dedhe pencerahannya lumayan membantu buat saya. Tapi kalo AR nya meminta saya melalui telepon membawa berkas – berkas laporan masa PPH pajak ke kantor pajak tanpa ada permintaan tertulis dari kantor pajak apa bisa dibenarkan ?

  • dedhe

    Member
    28 July 2010 at 11:07 am

    Menurut saya harus melalui prosedur, lewat permintaan tertulis/surat…

  • KoRaY

    Member
    28 July 2010 at 11:22 am
    Originaly posted by Roma:

    apa ia mempunyai wewenang memeriksa meminta data2 Perusahaan WP tahun – tahun lalu sep Tahun 2005 s/d 2008.

    Originaly posted by Roma:

    Tapi kalo AR nya meminta saya melalui telepon membawa berkas – berkas laporan masa PPH pajak ke kantor pajak tanpa ada permintaan tertulis dari kantor pajak apa bisa dibenarkan ?

    Kalo saya perhatikan lebih detail kok sepertinya masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan yach??

    PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
    NOMOR 199/PMK.03/2007

    BAB III
    PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
    PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN

    Bagian Kesatu
    Ruang Lingkup, Kriteria dan Jangka Waktu Pemeriksaan

    Pasal 3
    (1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.

    Jika seperti itu seharusnya seperti yang rekan dedhe katakan,bahwa prosedurnya melalui permintaan tertulis dalam bentuk surat..

    Salam..

  • Roma

    Member
    28 July 2010 at 12:09 pm

    Trima kasih rekan atas pencerahannya …karna kadang ada kekawatiran kami mengelurkan data – data perusahaan, takut salah langkah kami sebagai pegawai ini.

Viewing 1 - 9 of 9 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now