Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Lain-lain › Tugas AR di kantor pajak.
Rekan Ortax minta pendapat …tugas AR kita di kantor pajak itu sebenarnya apa…, apa ia mempunyai wewenang memeriksa meminta data2 Perusahaan WP tahun – tahun lalu sep Tahun 2005 s/d 2008.
KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 98/KMK.01/2006TENTANG
ACCOUNT REPRESENTATIVE PADA KANTOR PELAYANAN PAJAK
YANG TELAH MENGIMPLEMENTASIKAN ORGANISASI MODERNPasal 2
(1) Account Representative mempunyai tugas :
…a. melakukan pengawasan kepatuhan perpajakan Wajib pajak;
…b. bimbingan/himbauan dan kunsultasi teknis perpajakan kepada wajib pajak;
…c. penyusunan profil Wajib Pajak;
…d. analisis kinerja Wajib Pajak, rekonsiliasi data Wajib Pajak dalam rangka intensifikasi; dan
…e. melakukan evaluasi hasil banding berdasarkan ketentuan yang berlaku.https://ortax.org/ortax/?mod=aturan&id_topik=&id_je nis=5100&p_tgl=tahun&tahun=&nomor=98&q=&q_do=macth &cols=isi&hlm=1&page=show&id=10516#
Salam..
Untuk lebih lengkap dapat anda baca di sini
http://www.ortax.org/ortax/?mod=forum&page=show&id topik=9733#pesan79587
Sudah terjawab oleh rekan KoRaY….
Gagal pertamax….
Trima Kasih rekan KoRay dan Dedhe pencerahannya lumayan membantu buat saya. Tapi kalo AR nya meminta saya melalui telepon membawa berkas – berkas laporan masa PPH pajak ke kantor pajak tanpa ada permintaan tertulis dari kantor pajak apa bisa dibenarkan ?
Menurut saya harus melalui prosedur, lewat permintaan tertulis/surat…
- Originaly posted by Roma:
apa ia mempunyai wewenang memeriksa meminta data2 Perusahaan WP tahun – tahun lalu sep Tahun 2005 s/d 2008.
Originaly posted by Roma:Tapi kalo AR nya meminta saya melalui telepon membawa berkas – berkas laporan masa PPH pajak ke kantor pajak tanpa ada permintaan tertulis dari kantor pajak apa bisa dibenarkan ?
Kalo saya perhatikan lebih detail kok sepertinya masuk dalam ruang lingkup pemeriksaan yach??
PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 199/PMK.03/2007BAB III
PEMERIKSAAN UNTUK MENGUJI KEPATUHAN
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKANBagian Kesatu
Ruang Lingkup, Kriteria dan Jangka Waktu PemeriksaanPasal 3
(1) Ruang lingkup Pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dapat meliputi satu, beberapa, atau seluruh jenis pajak, baik untuk satu atau beberapa Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak dalam tahun-tahun lalu maupun tahun berjalan.Jika seperti itu seharusnya seperti yang rekan dedhe katakan,bahwa prosedurnya melalui permintaan tertulis dalam bentuk surat..
Salam..
Trima kasih rekan atas pencerahannya …karna kadang ada kekawatiran kami mengelurkan data – data perusahaan, takut salah langkah kami sebagai pegawai ini.