Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Akuntansi Pajak › PPN atas Pembelian Mobil Kijang Innova
PPN atas Pembelian Mobil Kijang Innova
Apakah atas pembelian tersebut dapat dikreditkan dan termasuk jenis apakah mobil kijang innova tersebut (apakah van, station wagon atau lainnya) mohon pencerahannya ? Trima kasih sebelumnya.
termasuk station wagon
perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.
- Originaly posted by kawas:
Apakah atas pembelian tersebut dapat dikreditkan dan termasuk jenis apakah mobil kijang innova tersebut (apakah van, station wagon atau lainnya) mohon pencerahannya ?
Originaly posted by anasbuchori:termasuk station wagon
bung anas, bagaimana dengan toyota alphard ??? apakah termasuk station wagon jg??
- Originaly posted by kawas:
Apakah atas pembelian tersebut dapat dikreditkan dan termasuk jenis apakah mobil kijang innova tersebut (apakah van, station wagon atau lainnya) mohon pencerahannya ? Trima kasih sebelumnya.
Pertanyaan cerdik…., karena memang belum ada kejelasan tentang pengertian "station wagon dan van" dan sialnya belum ada juga yang dijadikan rujukan…
- Originaly posted by begawan5060:
Pertanyaan cerdik…., karena memang belum ada kejelasan tentang pengertian "station wagon dan van" dan sialnya belum ada juga yang dijadikan rujukan…
kayaknya ini bisa dijadikan rujukan rekan begawan
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1499/PJ.54/2000TENTANG
PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN MOBIL BOX DAN KIJANG MINIBUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Februari 2000 dan tanggal 17 April 2000 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat Saudara diberitahukan bahwa perusahaan melakukan pembelian beberapa buah mobil
yang terdiri dari :
a. mobil box untuk mengangkut barang;
b. mobil kijang untuk bagian marketing, produksi, dan manajemen.Selanjutnya Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil-
mobil tersebut dapat dikreditkan.2. a. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan bagi pengeluaran untuk :
a.1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha.
a.2. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
dan kombi.
b. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994
tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa :
b.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas
pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena pajak yang berhubungan
langsung dengan kegiatan usaha.
b.2. Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen.3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
kami tegaskan sebagai berikut :
a. Atas perolehan mobil box, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang
pembelian mobil box tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan atau manajemen perusahaan.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil kijang minibus, tidak dapat
dikreditkan karena mobil kijang minibus dipersamakan sebagai kendaraan van.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLLttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875 Rekan Anasbuchori, terima kasih telah menunjukkan "rujukannya" cuma saja hal tsb hanya sebuah surat yang berlaku untuk si penanya, meskipun bisa dasar pertimbangan..
Kelemahan surat tsb adalah :
1. Hanya menjelaskan mobil kijang minibus, misalnya bagaimana merek lain?
2. Masih perlu menanyakan lagi apabila ada mobil dengan bentuk "khusus"Maksud saya kenapa tidak ada dasar hukum yg jelas mengenai batasan/pengertian apa yg dimaksud jeep, station wagon, van,
dan kombi.iya, saya setuju dengan rekan begawan5060. batasan jeep, station wagon, van,
dan kombi memang kurang jelas.- Originaly posted by anasbuchori:
kayaknya ini bisa dijadikan rujukan rekan begawan
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 1499/PJ.54/2000TENTANG
PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN MOBIL BOX DAN KIJANG MINIBUS
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Februari 2000 dan tanggal 17 April 2000 hal
sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:1. Dalam surat Saudara diberitahukan bahwa perusahaan melakukan pembelian beberapa buah mobil
yang terdiri dari :
a. mobil box untuk mengangkut barang;
b. mobil kijang untuk bagian marketing, produksi, dan manajemen.Selanjutnya Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil-
mobil tersebut dapat dikreditkan.2. a. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat
dikreditkan bagi pengeluaran untuk :
a.1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
langsung dengan kegiatan usaha.
a.2. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
dan kombi.
b. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994
tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa :
b.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas
pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena pajak yang berhubungan
langsung dengan kegiatan usaha.
b.2. Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi,
distribusi, pemasaran, dan manajemen.3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
kami tegaskan sebagai berikut :
a. Atas perolehan mobil box, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang
pembelian mobil box tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi,
pemasaran, dan atau manajemen perusahaan.
b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil kijang minibus, tidak dapat
dikreditkan karena mobil kijang minibus dipersamakan sebagai kendaraan van.Demikian untuk dimaklumi.
A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur PPN dan PTLLttd.
Moch. Soebakir
NIP. 060020875Nah yang jadi pertanyaan sekarang menurut undang-undang PPN yang baru NOMOR 42 TAHUN 2009 pasal 9 ayat 8 huruf (c): "perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;"
untuk van-nya sudah dihilangkan, jadi apakah kijang inova, xenia, avanza, dan sejenisnya masih tidak bisa di kreditkan??? Terima kasih
bisa dikreditkan selama digunakan untuk operasional perusahaandan bukan pemberian natura
bisa dikreditkan selama digunakan untuk operasional perusahaandan bukan pemberian natura