Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Akuntansi Pajak PPN atas Pembelian Mobil Kijang Innova

  • PPN atas Pembelian Mobil Kijang Innova

     rosikin updated 12 years, 5 months ago 7 Members · 12 Posts
  • Kawas

    Member
    23 July 2010 at 8:05 am
  • Kawas

    Member
    23 July 2010 at 8:05 am

    Apakah atas pembelian tersebut dapat dikreditkan dan termasuk jenis apakah mobil kijang innova tersebut (apakah van, station wagon atau lainnya) mohon pencerahannya ? Trima kasih sebelumnya.

  • anasbuchori

    Member
    23 July 2010 at 8:50 am

    termasuk station wagon

  • iashika

    Member
    23 July 2010 at 12:03 pm

    perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan, pajak masukannya tidak dapat dikreditkan.

  • rody

    Member
    23 July 2010 at 12:07 pm
    Originaly posted by kawas:

    Apakah atas pembelian tersebut dapat dikreditkan dan termasuk jenis apakah mobil kijang innova tersebut (apakah van, station wagon atau lainnya) mohon pencerahannya ?

    Originaly posted by anasbuchori:

    termasuk station wagon

    bung anas, bagaimana dengan toyota alphard ??? apakah termasuk station wagon jg??

  • begawan5060

    Member
    23 July 2010 at 5:55 pm
    Originaly posted by kawas:

    Apakah atas pembelian tersebut dapat dikreditkan dan termasuk jenis apakah mobil kijang innova tersebut (apakah van, station wagon atau lainnya) mohon pencerahannya ? Trima kasih sebelumnya.

    Pertanyaan cerdik…., karena memang belum ada kejelasan tentang pengertian "station wagon dan van" dan sialnya belum ada juga yang dijadikan rujukan…

  • anasbuchori

    Member
    28 July 2010 at 9:10 am
    Originaly posted by begawan5060:

    Pertanyaan cerdik…., karena memang belum ada kejelasan tentang pengertian "station wagon dan van" dan sialnya belum ada juga yang dijadikan rujukan…

    kayaknya ini bisa dijadikan rujukan rekan begawan

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1499/PJ.54/2000

    TENTANG

    PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN MOBIL BOX DAN KIJANG MINIBUS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Februari 2000 dan tanggal 17 April 2000 hal
    sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat Saudara diberitahukan bahwa perusahaan melakukan pembelian beberapa buah mobil
    yang terdiri dari :
    a. mobil box untuk mengangkut barang;
    b. mobil kijang untuk bagian marketing, produksi, dan manajemen.

    Selanjutnya Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil-
    mobil tersebut dapat dikreditkan.

    2. a. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat
    dikreditkan bagi pengeluaran untuk :
    a.1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
    langsung dengan kegiatan usaha.
    a.2. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
    dan kombi.
    b. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994
    tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa :
    b.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas
    pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena pajak yang berhubungan
    langsung dengan kegiatan usaha.
    b.2. Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi,
    distribusi, pemasaran, dan manajemen.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    kami tegaskan sebagai berikut :
    a. Atas perolehan mobil box, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang
    pembelian mobil box tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi,
    pemasaran, dan atau manajemen perusahaan.
    b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil kijang minibus, tidak dapat
    dikreditkan karena mobil kijang minibus dipersamakan sebagai kendaraan van.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd.

    Moch. Soebakir
    NIP. 060020875

  • begawan5060

    Member
    28 July 2010 at 9:41 pm

    Rekan Anasbuchori, terima kasih telah menunjukkan "rujukannya" cuma saja hal tsb hanya sebuah surat yang berlaku untuk si penanya, meskipun bisa dasar pertimbangan..
    Kelemahan surat tsb adalah :
    1. Hanya menjelaskan mobil kijang minibus, misalnya bagaimana merek lain?
    2. Masih perlu menanyakan lagi apabila ada mobil dengan bentuk "khusus"

    Maksud saya kenapa tidak ada dasar hukum yg jelas mengenai batasan/pengertian apa yg dimaksud jeep, station wagon, van,
    dan kombi.

  • anasbuchori

    Member
    29 July 2010 at 8:53 am

    iya, saya setuju dengan rekan begawan5060. batasan jeep, station wagon, van,
    dan kombi memang kurang jelas.

  • tompra

    Member
    12 October 2011 at 3:48 pm
    Originaly posted by anasbuchori:

    kayaknya ini bisa dijadikan rujukan rekan begawan

    SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    NOMOR S – 1499/PJ.54/2000

    TENTANG

    PAJAK MASUKAN ATAS PEMBELIAN MOBIL BOX DAN KIJANG MINIBUS

    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

    Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 1 Februari 2000 dan tanggal 17 April 2000 hal
    sebagaimana tersebut pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut:

    1. Dalam surat Saudara diberitahukan bahwa perusahaan melakukan pembelian beberapa buah mobil
    yang terdiri dari :
    a. mobil box untuk mengangkut barang;
    b. mobil kijang untuk bagian marketing, produksi, dan manajemen.

    Selanjutnya Saudara menanyakan apakah Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil-
    mobil tersebut dapat dikreditkan.

    2. a. Dalam Pasal 9 ayat (8) huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak
    Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah
    diubah dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 1994 diatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat
    dikreditkan bagi pengeluaran untuk :
    a.1. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan
    langsung dengan kegiatan usaha.
    a.2. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van,
    dan kombi.
    b. Dalam Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 296/KMK.04/1994
    tentang Pengkreditan Pajak Masukan diatur bahwa :
    b.1. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas
    pembelian Barang Kena Pajak atau perolehan Jasa Kena pajak yang berhubungan
    langsung dengan kegiatan usaha.
    b.2. Kegiatan usaha adalah kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi,
    distribusi, pemasaran, dan manajemen.

    3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini
    kami tegaskan sebagai berikut :
    a. Atas perolehan mobil box, tetap dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran, sepanjang
    pembelian mobil box tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi,
    pemasaran, dan atau manajemen perusahaan.
    b. Pajak Pertambahan Nilai yang dibayar atas perolehan mobil kijang minibus, tidak dapat
    dikreditkan karena mobil kijang minibus dipersamakan sebagai kendaraan van.

    Demikian untuk dimaklumi.

    A.n. Direktur Jenderal Pajak
    Direktur PPN dan PTLL

    ttd.

    Moch. Soebakir
    NIP. 060020875

    Nah yang jadi pertanyaan sekarang menurut undang-undang PPN yang baru NOMOR 42 TAHUN 2009 pasal 9 ayat 8 huruf (c): "perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;"

    untuk van-nya sudah dihilangkan, jadi apakah kijang inova, xenia, avanza, dan sejenisnya masih tidak bisa di kreditkan??? Terima kasih

  • rosikin

    Member
    25 October 2011 at 9:12 pm

    bisa dikreditkan selama digunakan untuk operasional perusahaandan bukan pemberian natura

  • rosikin

    Member
    25 October 2011 at 9:13 pm

    bisa dikreditkan selama digunakan untuk operasional perusahaandan bukan pemberian natura

Viewing 1 - 12 of 12 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now