Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain PPH 25 kantor cabang

  • PPH 25 kantor cabang

     masraini updated 13 years, 8 months ago 4 Members · 8 Posts
  • duto

    Member
    22 July 2010 at 10:59 am
  • duto

    Member
    22 July 2010 at 10:59 am

    Salam….
    Teman2 ortax, mau tanya,,,
    apakah kantor cabang itu wajib jg dalam melapor PPh 25 masa??
    apa dasar hukumnya?

    thanks

  • Budianto

    Member
    22 July 2010 at 11:03 am

    tidak ada pelaporan pph 25 bagi kantor cabang.
    kalo wpop tertentu baru wajib.
    Salam.

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2010 at 11:04 am
    Originaly posted by budianto:

    tidak ada pelaporan pph 25 bagi kantor cabang.
    kalo wpop tertentu baru wajib.
    Salam.

    Sependapat

    Salam

  • duto

    Member
    22 July 2010 at 11:22 am

    maaf pak budi, alasannya knp ya?
    apa krn pph tahunan trpusat ato apa?
    tlg ya pak beri alasan, atau analoginya gmn?
    thanks

  • Budianto

    Member
    22 July 2010 at 11:26 am

    alasannya sudah rekan duto temukan sendiri tuh…..
    bahwa pph 25 adalah ada hubungannya dengan spt tahunan badan yg adanya hanya dipusat saja.
    salam.

  • Aries Tanno

    Member
    22 July 2010 at 11:31 am
    Originaly posted by budianto:

    alasannya sudah rekan duto temukan sendiri tuh…..

    he he he
    sangat sependapat.

    SPT Tahunan PPh untuk Kantor Pusat dan Cabang hanya dilakukan oleh kantor pusat.
    Dengan demikian, kewajiban untuk menyetor dan melaporkan PPh Pasal 25 hanya di kantor pusat.

    Salam

  • masraini

    Member
    22 July 2010 at 11:37 am

    kalau Badan hukumnya satu laporannya satu..kecuali cabang dengan badan hukumnya berbeda.. mungkin laporan internal perusahaan pusat aja..begitu pendapat saya..klu salah mohon koreksi..salam

Viewing 1 - 8 of 8 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now