Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums Lain-lain INVOICE DARI OVERSEAS/LUAR NEGERI

  • INVOICE DARI OVERSEAS/LUAR NEGERI

     nurrr_j updated 8 years, 8 months ago 5 Members · 17 Posts
  • indi3

    Member
    21 July 2010 at 3:50 pm
  • indi3

    Member
    21 July 2010 at 3:50 pm

    Dear Rekan Ortax,

    Mohon pencerahannya, apakah ada peraturannya yang menyatakan bahwa semua invoice asli dari vendor/supplier yang dari overseas harus kita terima ? Apakah boleh jika mereka hanya kirim invoice by email tanpa kirim original invoice ke kita ?

    Note : invoice yang mereka sent by email sudah di cap & ttd

    Thanks

  • Charamel

    Member
    28 July 2012 at 11:45 pm

    Salam rekan-rekan semua,

    Saya juga mempunyai pertanyaan yang sama dengan rekan indi3.
    Saya ingin menanyakan bagaimana pendapat rekan-rekan ORTax mengenai invoice dari foreign vendor yang dikirim via email, apakah invoice ini dapat dijadikan sebagai dokumen original untuk pemeriksaan pajak? (Legalitas/keabsahan dokumen elektronik)

    Sebab apabila saya lihat di PMK-199/PMK.03/2007 pasal 16:
    (1) Setiap penyerahan buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain dari Wajib Pajak, Pemeriksa Pajak harus membuat bukti peminjaman.
    (2) Dalam hal buku, catatan, dan dokumen yang dipinjam berupa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik, Wajib Pajak yang diperiksa harus membuat surat pernyataan bahwa fotokopi dan/atau data yang dikelola secara elektronik yang dipinjamkan kepada Pemeriksa Pajak adalah sesuai dengan aslinya.
    (4) Dalam hal buku, catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik serta keterangan lain perlu dilindungi kerahasiannya, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan agar pelaksanaan Pemeriksaan dapat dilakukan di tempat Wajib Pajak dengan menyediakan ruangan khusus.

    Saya juga telah membaca Surat Dirjen Pajak S – 702/PJ.332/2006 tentang Legalitas Dokumen dari Transaksi E-Commerce tanggal 24 Agustus 2006 yang akhirnya disampaikan bahwa Invoice dan billing atas penjualan barang melalui internet (dokumen e-commerce) yang di-download dan dicetak sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan dasar untuk menyusun pembukuan perusahaan dan diakui secara fiskal sepanjang secara material dapat dibuktikan arus kas dan arus barangnya serta didukung dengan bukti pendukung dari pihak eksternal.

    Apabila hanya berdasarkan peraturan dan Surat Dirjen Pajak tersebut, apakah saya dapat mengambil kesimpulan bahwa sebenarnya foreign vendor tidak harus mengirimkan invoice original, namun hanya cukup mengirimkan invoice mereka melalui email?

    Kemudian yang menjadi pertanyaan saya selanjutnya adalah sampai sejauh apa dokumen invoice yang "di-download dan dicetak sendiri" ini diatur oleh peraturan pemerintah?
    (Misalnya, apakah invoice ini harus secara email berwarna dan diprint berwarna juga, sampai kapan email dari foreign vendor ini disimpan apabila invoice nya telah di-print dll.)

    Mohon bantuan pencerahannya dari rekan-rekan.
    Terima kasih banyak atas bantuannya

  • yuniffer

    Member
    29 July 2012 at 6:31 am
    Originaly posted by indi3:

    Mohon pencerahannya, apakah ada peraturannya yang menyatakan bahwa semua invoice asli dari vendor/supplier yang dari overseas harus kita terima ? Apakah boleh jika mereka hanya kirim invoice by email tanpa kirim original invoice ke kita ?

    Boleh, dasarnya adalah:

    Originaly posted by Charamel:

    urat Dirjen Pajak S – 702/PJ.332/2006 tentang Legalitas Dokumen dari Transaksi E-Commerce tanggal 24 Agustus 2006

    Originaly posted by Charamel:

    Saya ingin menanyakan bagaimana pendapat rekan-rekan ORTax mengenai invoice dari foreign vendor yang dikirim via email, apakah invoice ini dapat dijadikan sebagai dokumen original untuk pemeriksaan pajak? (Legalitas/keabsahan dokumen elektronik)

    Bisa, tidak ada masalah, bahkan korespondensi dalam bentuk e-mail pun bisa digunakan sebagai dokumen original (dan tentunya pada saat pemeriksaan akan diminta ditunjukan tampilan e-mail asli tersebut.

    Originaly posted by Charamel:

    Kemudian yang menjadi pertanyaan saya selanjutnya adalah sampai sejauh apa dokumen invoice yang "di-download dan dicetak sendiri" ini diatur oleh peraturan pemerintah?
    (Misalnya, apakah invoice ini harus secara email berwarna dan diprint berwarna juga, sampai kapan email dari foreign vendor ini disimpan apabila invoice nya telah di-print dll.)

    Sepanjang pengalaman, dalam bentuk hitam putih tidak ada masalah, biasanya vendor akan mengirim dalam bentuk hardcopynya dan jikapun tidak maka tidak ada masalah.

  • Charamel

    Member
    29 July 2012 at 7:39 pm

    Dear Rekan Yuniffer,

    Terima kasih lagi atas bantuan pencerahaannya 🙂

    Mohon bantuan pencerahannya lagi.

    Originaly posted by yuniffer:

    korespondensi dalam bentuk e-mail pun bisa digunakan sebagai dokumen original (dan tentunya pada saat pemeriksaan akan diminta ditunjukan tampilan e-mail asli tersebut.

    Berarti apakah email asli tidak cukup hanya diprint saja, melainkan harus disimpan minimal 10 tahun dalam database perusahaan?
    Sebab apabila saya lihat di UU RI No. 8 Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan Pasal 11 "(1) Catatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, bukti pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dan data pendukung administrasi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a, wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak akhir tahun buku perusahaan yang bersangkutan."

    Ataukah perusahaan diperbolehkan hanya menyimpan hardfile nya saja (dokumen hasil print email tersebut)?

    Originaly posted by yuniffer:

    biasanya vendor akan mengirim dalam bentuk hardcopynya dan jikapun tidak maka tidak ada masalah

    Apakah rekan Yunnifer mempunyai rekomendasi peraturan lain yang memperbolehkan invoice yang di-download kemudian di-print sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai dokumen original untuk pemeriksaan pajak?
    Sebab, apabila kita menunggu hardcopy original dari foreign vendor biasanya akan sangat lama dan tidak efisien. Terutama apabila invoice telah di-file kan di gudang, kemudian hardcopy originalnya baru datang 3 bulan kemudian. Tim akan mengalami kesulitan untuk meng-attach-kan hardcopy invoice tadi ke invoice yang telah di-file.

    Terima kasih banyak atas bantuannya

  • yuniffer

    Member
    30 July 2012 at 9:09 am
    Originaly posted by Charamel:

    Berarti apakah email asli tidak cukup hanya diprint saja, melainkan harus disimpan minimal 10 tahun dalam database perusahaan?

    Sesuai dengan UU Dokumen Perusahaan No 8/1997, dokumen perusahaan tidak hanya terbatas kepada bentuk hardcopy saja, tetapi juga meliputi hard disk, pita rekam, dll yang merupakan bagian dari penyimpanan secara elektronik/komputerisasi.

    Originaly posted by Charamel:

    Ataukah perusahaan diperbolehkan hanya menyimpan hardfile nya saja (dokumen hasil print email tersebut)?

    Jika perusahaan juga memiliki data komputer yang tersentral/dalam server komputer, maka tetap harus disimpan juga.

    Originaly posted by Charamel:

    Apakah rekan Yunnifer mempunyai rekomendasi peraturan lain yang memperbolehkan invoice yang di-download kemudian di-print sendiri oleh perusahaan dapat dijadikan sebagai dokumen original untuk pemeriksaan pajak?

    Belum ketemu.

    Originaly posted by Charamel:

    Sebab, apabila kita menunggu hardcopy original dari foreign vendor biasanya akan sangat lama dan tidak efisien. Terutama apabila invoice telah di-file kan di gudang, kemudian hardcopy originalnya baru datang 3 bulan kemudian. Tim akan mengalami kesulitan untuk meng-attach-kan hardcopy invoice tadi ke invoice yang telah di-file.

    Saya selalu minta ke vendor untuk segera di kirim dengan alasan untuk kepentingan kelengkapan dokumen untuk pembayran serta arsip, dan jika belum diterima maka saya akan informasikan bahwa pembayaran akan ditunda hingga diterima seluruh original dokumen (baik itu invoice maupun dokumen lainnya). Pakai alasan ini selalu berhasil.

  • Charamel

    Member
    31 July 2012 at 3:59 am
    Originaly posted by yuniffer:

    Saya selalu minta ke vendor untuk segera di kirim dengan alasan untuk kepentingan kelengkapan dokumen untuk pembayran serta arsip, dan jika belum diterima maka saya akan informasikan bahwa pembayaran akan ditunda hingga diterima seluruh original dokumen (baik itu invoice maupun dokumen lainnya).

    Saya juga selalu memakai alasan ini, tapi tetap saja mereka lamaaaa 🙁
    Malah ada yg kirim via post perangko untuk revisi invoice, via ekspedisi tapi attn nya tidak jelas, via ekspedisi tapi biaya kirim di-charge ke perusahaan yg ditagih, dan hal-hal lain yg memperlama. Sudah pernah dibilangi juga, kalau tanpa dokumen original tidak akan bisa diproses paymentnya, tapi mereka tetap eyel2an minta segera di-payment. Makanya, alangkah enaknya apabila dokumen elektronik sudah bisa dikatakan original tanpa harus menunggu hardcopy nya datang 🙂

  • yuniffer

    Member
    31 July 2012 at 7:39 am
    Originaly posted by Charamel:

    Malah ada yg kirim via post perangko untuk revisi invoice, via ekspedisi tapi attn nya tidak jelas, via ekspedisi tapi biaya kirim di-charge ke perusahaan yg ditagih, dan hal-hal lain yg memperlama. Sudah pernah dibilangi juga, kalau tanpa dokumen original tidak akan bisa diproses paymentnya, tapi mereka tetap eyel2an minta segera di-payment. Makanya, alangkah enaknya apabila dokumen elektronik sudah bisa dikatakan original tanpa harus menunggu hardcopy nya datang 🙂

    Itulah kendalanya, karena kadang2 suka diminta invoice asli pada saat pemeriksaan pajak maupun proses lainnya. Btw, saya ralat ya comment saya di thread Perpajakan Internasional karena saya tidak baca informasi pembayaran. Maaf ya.

  • Charamel

    Member
    31 July 2012 at 6:50 pm

    Ndak pa2 rekan, saya juga masih tahap belajar, dan lumayan bingung dengan perpajakan. Saya berterima kasih sekali karena sudah dibantu 🙂

    Iya ya, berarti dasar hukum e-invoice masih lumayan banyak yang berlubang karena grey area regulasi pajak … fiuuuuh …

    Tetapi seandainya, UU Pajak + UU ITE disatukan bagaimana ya jadinya?
    Hahahaha, maaf, masih penasaran tentang hukum e-invoice di Indonesia 🙂

  • yuniffer

    Member
    1 August 2012 at 7:47 am
    Originaly posted by Charamel:

    berarti dasar hukum e-invoice masih lumayan banyak yang berlubang karena grey area regulasi pajak

    Bukan grey area, lebih tepatnya belum ada peraturan teknis pajaknya.

    Originaly posted by Charamel:

    Tetapi seandainya, UU Pajak + UU ITE disatukan bagaimana ya jadinya?

    ya jadi UU Pajak ITE…. hehehehehe.

  • Charamel

    Member
    2 August 2012 at 4:39 am

    UU Pajak ITE???
    Hehehehehehe, pasti keren 🙂

  • marto89

    Member
    2 August 2012 at 2:38 pm
    Originaly posted by yuniffer:

    jika rekan perhatikan beberapa tahun ini DJP mulai melakukan segala sesuatunya dengan elektronik, mulai dari e-SPT kemudian e-Filling, e-Registration, dan yg terbaru mungkin adalah e-System Billing.

    Setuju..

  • yuniffer

    Member
    2 August 2012 at 3:04 pm

    jika rekan perhatikan beberapa tahun ini DJP mulai melakukan segala sesuatunya dengan elektronik, mulai dari e-SPT kemudian e-Filling, e-Registration, dan yg terbaru mungkin adalah e-System Billing.

  • Charamel

    Member
    11 August 2012 at 7:07 pm

    Dear Rekan Yuniffer,

    Terima kasih lagi atas panduannya 🙂
    Beberapa hari yang lalu, saya juga telah mencoba berkonsultasi dengan Kring Pajak.
    Mereka membolehkan dokumen elektronik (baik softfile maupun hardfile yang merupakan hasil cetakan dari softfile-nya) sebagai dasar pembukuan.
    Berdasarkan info dari Kring Pajak, UU nya adalah
    Undang-Undang KUP No. 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 28 ayat (11) dimana UU ini menyebutkan bahwa
    Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.

    Hehehehe, semoga dengan adanya berbagai UU yang mendukung electronic document, kita dapat bekerja sama dengan lebih baik dengan overseas vendor, biar tidak perlu menunggu dokumen original hardcopy telalu lamaaaa 🙂

  • yuniffer

    Member
    12 August 2012 at 3:11 am
    Originaly posted by Charamel:

    Hehehehe, semoga dengan adanya berbagai UU yang mendukung electronic document, kita dapat bekerja sama dengan lebih baik dengan overseas vendor, biar tidak perlu menunggu dokumen original hardcopy telalu lamaaaa 🙂

    Saya pun pernah diskusi hal ini dengan AR, pada aplikasinya AR tidak keberatan namun tetap harus ada hardcopy. Jikapun harus dalam bentuk softcopy maka pihak WP harus menyatakan bahwa hal dokumen tersbut adalah benar dan sama dengan bentuk aslinya (hardcopy). Dalam pemeriksaan pajak kemarin saya pernah coba untuk submit invoice (luarnegeri) dalam bentuk softcopy dan so far fiskus tidak mempermasalahkan. Kesimpulannya,…. ndak ada masalah tuch (kecuali kalo minta diperlihatkan, mau gak mau ya harus).

Viewing 1 - 15 of 17 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now