• Metode penyusutan

     rifkyfirdaus updated 14 years, 5 months ago 9 Members · 13 Posts
  • fajar.andhika

    Member
    16 November 2008 at 9:18 pm
  • fajar.andhika

    Member
    16 November 2008 at 9:18 pm

    Dear All rekan ortax

    saya bingung mengenai penggunaan metode penyusutan yang berbeda antara akuntansi dan pajak. apakah antara akuntansi dan pajak dapat berbeda sebagai ilustrasi demikian apabila akuntansi memakai metode garis lurus sedangkan pajak memakai saldo menurun atau sebaliknya. apakah hal tersebut diperbolehkan?

    mohon pendapatnya. karena yang saya temui sampai saat ini selalu metode selalu sejalan antara akuntansi dan pajak walaupun ada perbedaan tarif dan masa manfaat. apakah ada yang menggunakan metode yang berbeda dan mendapat masalah dalam pemeriksaan?

  • Otong

    Member
    17 November 2008 at 8:34 am

    Penghitungan yang dibolehkan secara fiskal hanya saldo menurun sedangkan secara akuntansi ada beberapa selain garis lurus dan saldo menurun, perbedaan metode diperbolehkan saja oleh karena itu tentu akan ada koreksi fiskal negatif atau positif. CMIIW

  • rama

    Member
    17 November 2008 at 8:39 am

    pada prinsipnya secara fiskal penyusutan ada dua yaitu garis lurus dan saldo menurun, karena metode perbedaan antara Laporan Komerisal dan fiskal diperbolehkan sepanjang konsisten, yang nantinya dalam laporan SPT tahunan akan terjadi perbedaan yang berakibat ada koreksi fiskal, baik koreksi positif maupun negatif.
    Dalam fiskal perbedaan ini tidak dipermasalahkan.
    Salam……………

  • ramces

    Member
    17 November 2008 at 1:31 pm

    Kenapa harus bingung pak Fajar?
    Berdasarkan UU PPh NOMOR 17 TAHUN 2000 pasal 11 ayat 1 & 2 maupun Pasal 11 ayat 1 dimana saya kutip :
    “bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat” = Metode Garis Lurus (Straight line Methode)
    “bagian-bagian yang menurun selama masa manfaat” = Metode Saldo menurun (Double Decline Methode)
    WP wajib dalam Memilih salah satu Metode tersebut. Jika WP menggunakan Metode Jumlah produksi ataupun Jumlah angka tahun maka Fiskus akan melakukan koreksi atas Jumlah penyusutan setiap periodenya.

    Fiskus dapat mengkoreksi Penggunaan Metode Garis Lurus ataupun saldo menurun dalam hal seperti Pasal 11 ayat 2 “…..dengan syarat dilakukan secara taat asas”. Misalnya, jika pada tahun buku pertama anda menggunakan Metode Saldo menurun dan tahun buku kedua anda menggunakan metode saldo Garis lurus maka Fiskus akan mengkoreksi Beban Depresiasi atau amortisasi berdasarkan Metode Saldo menurun. Bukanya begitu bapak fajar?

  • Otong

    Member
    17 November 2008 at 1:43 pm
    Originaly posted by Otong:

    Penghitungan yang dibolehkan secara fiskal hanya saldo menurun sedangkan secara akuntansi ada beberapa selain garis lurus dan saldo menurun, perbedaan metode diperbolehkan saja oleh karena itu tentu akan ada koreksi fiskal negatif atau positif. CMIIW

    "…secara fiskal hanya garis lurus dan saldo menurun…" sorry kurang ngetiknya

  • fajar.andhika

    Member
    17 November 2008 at 3:07 pm

    maksud saya demikian rekan ortax
    Ilustrasi
    secara akuntansi perusahaan memakai garis lurus untuk metode penyusutannya sedangkan perhitungan depresiasi menurut pajak menggunakan metode saldo menurun ataupun sebaliknya.

    jadi secara fiskal menurut saya tidak salah karena WP telah memilih satu dari 2 metode penyusutan yang diperbolehkan. yang menjadi concern saya adalah apakah ada diantara rekan ortax yang menggunakan metode penyusutan yang berbeda, seperti ilustrasi saya di paragraf sebelumnya.

  • salim_17a

    Member
    17 November 2008 at 3:30 pm

    setahu saya metode penyusutan dalam laporan fiskal ada 2 yaitu garis lurus dan saldo menurun, hanya perbedaannya terdapat di umur penyusutan dan persentase penyusutan (bisa dilihat di uu pajak penghasilan). Jadi bisa saja terjadi perbedaan akumulasi penyusutan antara secara pembukuan akuntansi & fiskal. Thx

  • RITZKY FIRDAUS

    Member
    17 November 2008 at 4:38 pm

    Dear All Friends Attn: Fajar Andhika

    Ilustrasi tidak dapat diberikan karena UU Pajak mengatur Metode Penyusutan atau Depresiasi dengan Tegas dalam Pasal 11 Ayat (1) UU PPh Straight Line Method (Metode Garus Lurus) dan Pasal 11 Ayat (2) UU PPh Declining Balance Method (Metode Saldo Menurun).

    Kedua Metode Penyusutan tsb. di akui Fiskal sepanjang digunakan Wajib Pajak secara Taat Azas (Konsisten).

    Untuk Menghitun Penyusutan, Masa Manfaat dan tarif Penyusutan Harta Berwujud di atur dalam Pasal 11 Ayat (6) sbb:

    Untuk menghitung penyusutan, masa manfaat dan tarif penyusutan harta berwujud ditetapkan sebagai berikut:
    Kelompok Harta Berwujud MasaManfaat Tarif Penyusutan
    sebagaimana dimaksud dalam
    Ayat (1) Ayat (2)
    (SLM) (DBM)
    I. Bukan bangunan
    Kelompok 1 4 Th 25% 50%
    Kelompok 2 8 Th 12,5% 25%
    Kelompok 3 16 Th 6,25% 12,5%
    Kelompok 4 20 Th 5% 10%

    II. Bangunan
    Permanen 20 Th 5% ***
    Tidak Permanen 10 Th. 10%

    Pasal 11 Ayat (1) UU PPh mengatur perihal:

    "Penyusutan atas pengeluaran untuk pembelian, pendirian, penambahan, perbaikan, atau perubahan harta berwujud, kecuali tanah yang berstatus hak milik, hak guna bangunan, hak guna usaha, dan hak pakai, yang dimiliki dan digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun dilakukan dalam bagian-bagian yang sama besar selama masa manfaat yang telah ditentukan bagi harta tersebut."

    Demikian semoga bermanfaat

    Regard's

    RITZKY FIRDAUS.

  • ramces

    Member
    17 November 2008 at 6:46 pm
    Originaly posted by fajar.andhika:

    maksud saya demikian rekan ortax
    Ilustrasi
    secara akuntansi perusahaan memakai garis lurus untuk metode penyusutannya sedangkan perhitungan depresiasi menurut pajak menggunakan metode saldo menurun ataupun sebaliknya.

    jadi secara fiskal menurut saya tidak salah karena WP telah memilih satu dari 2 metode penyusutan yang diperbolehkan. yang menjadi concern saya adalah apakah ada diantara rekan ortax yang menggunakan metode penyusutan yang berbeda, seperti ilustrasi saya di paragraf sebelumnya.

    Jadi menurut pak fajar:
    Untuk Laporan keuangan komersial Aktiva tetap menggunakan metode garis lurus dan dalamLaporan keuangan kepajak anda menggunakan Metode saldo menurun. Anda ingin diawal tahun buku beban pajak anda lebih kecil. Mungkin aja tidak masalah dan ini salah satu Tax Planning untuk mengatur Cash Flow perusahaan, Bukannya begitu Pak Fajar?
    Good idea

  • damz3m0n

    Member
    30 October 2009 at 8:27 pm

    klo mnurut saya, apabila wp sudah menggunakan metode garis lurus dalam penyusutan menurut akuntansi (komersial), maka seharusnya menurut pajak juga memakai garis lurus. koreksi fiskal mungkin terjadi karena perbedaan pengakuan beban penyusutan.misalnya menurut akuntansi dihitung 1 bulan apabila diperoleh pd tgl 1-15, sedangkan menurut pajak tetap dihitung 1 bulan meskipun diperoleh tanggal 16-akhir bulan.
    maaf klo salah, nanti ku tanya ke pak dosen pph^^

  • Aries Tanno

    Member
    30 October 2009 at 8:50 pm
    Originaly posted by Otong:

    Penghitungan yang dibolehkan secara fiskal hanya saldo menurun sedangkan secara akuntansi ada beberapa selain garis lurus dan saldo menurun, perbedaan metode diperbolehkan saja oleh karena itu tentu akan ada koreksi fiskal negatif atau positif. CMIIW

    sependapat …
    tidak ada ketentuan yang mengatakan harus sama antara fiskal dan komersial/akuntansi.
    yang perlu jadi patokan, untuk tujuan fiskal metode penyusutan yang digunakan adalah berdasarkan ketentuan fiskal. boleh pilih saldo menurun atau garis lurus, asal konsisten.
    bila terjadi perbedaan antara fiskal dan komersial/akuntansi, maka yang harus dikoreksi adalah yang komersial atau akuntansi.

    Salam

  • rifkyfirdaus

    Member
    31 October 2009 at 6:12 pm

    gak masalah…
    standar akuntansi memberikan kebebasan dalam menentukan metode apa yang diinginkan., pajak jg mmberikan kebebasan bg WP memlih 2 metode pnyusutan..

    penggunaan dr 2 metode yang berbeda antara tax dan accounting akan timbul beda temporer., beda temporer itu nanti larinya ke deferred tax.. silahkan liat aja PSAK 46..

    salam..

Viewing 1 - 13 of 13 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now