•
|
|
|
![]() |
PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Income Taxes) Berisi hal-hal mengenai Withholding Income Taxes, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2) Topik = 2966 , Bahasan = 23189 |
Pajak HAdiah Perlombaan 17 Agustus di Sekolahan
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
ariobaskoro
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 06 Apr 2010. Posts : 6. |
20 Jul 2010 19:38
•
Rekan-rekan, Klien saya berniat untuk menjadi sponsor hadiah untuk acara lomba paskibra 17 agustus di sekolah-sekolah. Mohon pencerahannya tentang aspek pajak yang terkait? Apakah: - beban pemotongan pajak ada di agency ( agency beli barang a/n sponsor lalu potong PPh 21?) - Apakah sekolah mempunyai NPWP sebagai lawan transaksi? Sehingga bukti potong a/n sekolah ? - siapa saja yang terhutang pajak atas acara tersebut. Terima kasih banyak sebelumnya |
richie sutanto
![]() ![]() Newbie Location : Padang. Joined : 18 Nov 2008. Posts : 41. |
20 Jul 2010 21:32
•
kalau hadiahnya mobil....mungkin baru dihitung aspek perpajakannya... seru jg tuh...hehe... salam....^_^ |
budianto
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 25 Apr 2008. Posts : 1615. |
20 Jul 2010 22:23
•
Rekan Ario, yg wajib dipotong pajaknya tentunya yg menerima hadiah perlombaan. pajak atas hadiah perlombaan dipotong PPh psl.23 sebesar 15%. Salam. |
budianto
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 25 Apr 2008. Posts : 1615. |
20 Jul 2010 22:24
•
yang memotong pihak sponsor (client) bukan agen. |
ewox
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 02 Nov 2009. Posts : 1230. |
21 Jul 2010 09:25
•
jika yang menerima adalah WP op maka dipotong pph 21. tarif psl 17 X Penghasilan bruto, jika yang menerima hadiah WP badan dikenakan pph psl 23 tarif 15%. yang menanggung pajak atas hadiah biasanya si penerima hadiah dengan cara dipotong pajaknya oleh si pemberi hadiah. |
wannabewongkpp
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 26 May 2009. Posts : 1020. |
21 Jul 2010 09:34
•
hal pertama, penyelenggara kegiatan seharusnya mendaftar untuk mendapat NPWP terlebih dahulu. kemudian pihak sponsor menyerahkan hadiah ke penyelenggara kegiatan (bukan objek PPh, tapi objek PPN (pemberian cuma-cuma)) pada saat penyerahan hadiah, penyelenggara kegiatan melakukan pemotongan pph atas pihak yang menerima hadiah, pph 21 kalau OP, pph 23 kalau badan. |
ariobaskoro
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 06 Apr 2010. Posts : 6. |
21 Jul 2010 10:41
•
@ Budianto: Penerima hadiah ini adalah siswa sekolah, dimana NPWPnya pasti milik orang tuanya. Problemnya Pihak sponsor maunya pihak kami sebagai advertising agency yang menghandle keseluruhan proses. Pihak Sponsor mau terima beres aja @Ewoxx: Problemnya jika penerima hadiah adalah siswa yang belum 17 tahun, NPWP siapa yang dipakai? Orang Tua/Guru/NPWP Sekolah Negeri?? @Wannabewongkpp: Sebagai badan kami sudah pasti memiliki NPWP. Problemnya Pihak sponsor maunya tinggal bayar tagihan dari kami selaku advertising agency. Dan kalau yang menerima hadiah diwakilkan a/n sekolah negeri, NPWP siapa yang dipakai? Kepala Sekolah/Guru? |
wannabewongkpp
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 26 May 2009. Posts : 1020. |
21 Jul 2010 15:23
•
@ariobaskoro : menurut saya sih, harusnya kepanitiaan harus bikin npwp. |
budianto
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Genuine Location : Jakarta. Joined : 25 Apr 2008. Posts : 1615. |
21 Jul 2010 18:26
•
Rekan Ario, karena penerima murid (Orang Pribadi) jadi dipotong PPh 21 dengan DPP X 50% dan karena tidak ada NPWP dikenakan kenaikan 20% tarif lebih tinggi. Apabila pakai NPWP Orangtua juga boleh. Salam. |
syopik
![]() ![]() Newbie Location : Jakarta Barat. Joined : 21 Jul 2010. Posts : 68. |
21 Jul 2010 19:28
•
rekan ario,,,klo pendapat saya seperti ini : Pajak Penghasilan Atas Hadiah dan Penghargaan | | Pengertian - Hadiah undian adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan melalui undian. - Hadiah atau penghargaan perlombaan adalah hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan. - Hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya adalah hadiah dengan nama dan dalam bentuk apapun yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan yang dilakukan oleh penerima hadiah. - Penghargaan adalah imbalan yang diberikan sehubungan dengan prestasi dalam kegiatan tertentu. Pemotong PPh Pemotong Pajak Penghasilan (PPh) adalah: - penyelenggara undian; - pemberi hadiah Tarif - Atas hadiah undian dikenakan PPh sebesar 25% (duapuluh lima persen) dari jumlah bruto hadiah atau nilai pasar hadiah berupa natura dan bersifat final. - Atas hadiah atau penghargaan, perlombaan, penghargaan dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa dan kegiatan lainnya, dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut: a. dikenakan PPh pasal 21 sebesar tarif PPh pasal 17 Undang-undang PPh, bila penerima Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri. b. dikenakan PPh pasal 26 sebesar 20% (dua puluh persen) dan final dari jumlah bruto dengan memperhatikan ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, bila penerima Wajib Pajak Luar Negeri selain BUT. c. dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15% (lima belas persen) dari jumlah penghasilan bruto, bila penerima Wajib Pajak badan termasuk BUT. Saat Terutang, Penyetoran, dan Pelaporan 1. Saat terutang - PPh atas hadiah dan penghargaan terutang pada akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah tergantung peristiwa yang terjadi lebih dahulu. - PPh dipotong oleh penyelenggara (hadiah dan penghargaan) sebelum hadiah atau penghargaan diserahkan kepada yang berhak. - Penyelenggara wajib membuat dan memberikan bukti pemotongan PPh atas Hadiah atau Undian, rangkap 3: - lembar ke-1 untuk penerima hadiah (Wajib Pajak); - lembar ke-2 untuk Kantor Pelayanan Pajak; - lembar ke-3 untuk Penyelenggara/ Pemotong. 2. Penyetoran dan Pelaporan Penyelenggara undian atau penghargaan wajib: - menyetor PPh yang telah dipotong dengan menggunakan Surat Setoran Pajak ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tanggal 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya Pajak (secara kolektif). - menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Pemotong terdaftar paling lambat tanggal 20 (dua puluh) bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tersebut. Lain-lain Tidak termasuk dalam pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah hadiah langsung dalam penjualan barang atau jasa sepanjang diberikan kepada semua pembeli atau konsumen akhir tanpa diundi dan hadiah tersebut diterima langsung oleh konsumen akhir pada saat pembelian barang atau jasa. |










