Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPN dan PPnBM Barang Kena Pajak, tapi Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak (urgent)

  • Barang Kena Pajak, tapi Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak (urgent)

     Purwanto4925 updated 12 years, 9 months ago 13 Members · 33 Posts
  • stif_male

    Member
    20 July 2010 at 10:06 am

    Dear,
    Rekan Ortax

    Perusahaan saya ada membeli barang untuk bahan baku berupa foil.
    Akan tetapi, supplier tersebut bukan PKP dan tidak bisa mengeluarkan Faktur Pajak.
    Sedangkan yang kita ketahui, apabila Supplier tersebut memiliki transaksi dengan kita melebihi Rp. 600.000.000,- (mohon koreksi). Maka, wajib PKP.
    Pertanyaannya :
    1. Apa yang harus kita lakukan apabila si Supplier tidak mau mengeluarkan Faktur Pajak ?
    2. Apa resikonya bagi perusahaan tempat saya bekerja, jika tidak melaporkan PPN nya ?
    Terima kasih.

  • stif_male

    Member
    20 July 2010 at 10:06 am
  • Budianto

    Member
    20 July 2010 at 10:16 am

    resiko ada di penjual rekan Stif.

  • Faridah

    Member
    20 July 2010 at 10:18 am

    Rekan Stif

    Coba bantu ya :
    1. Apa yang harus kita lakukan apabila si Supplier tidak mau mengeluarkan Faktur Pajak ? Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak yang karena memang dia tidak berhak untuk menerbitkan Faktur Pajak dan memungut PPN dari Perusahaan Rekan Stif.

    2. Apa resikonya bagi perusahaan tempat saya bekerja, jika tidak melaporkan PPN nya? Jika Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak, maka tidak ada ppn yang terutang. Jd tidak ada dokumen yang jadi dasar Rekan Stif utk melapor. Saya rasa tidak ada Resiko ya..karena kewajiban ada di Supplier.

    Mohon koreksi dr Rekan lain

    Salam

  • ktfd

    Member
    20 July 2010 at 10:37 am
    Originaly posted by stif_male:

    1. Apa yang harus kita lakukan apabila si Supplier tidak mau mengeluarkan Faktur Pajak ?

    tidak ada rekan, karena dia sudah benar dgn asumsi anda tidak dipungut ppn oleh dia
    alasannya:

    Originaly posted by stif_male:

    supplier tersebut bukan PKP dan tidak bisa mengeluarkan Faktur Pajak.

    Originaly posted by stif_male:

    2. Apa resikonya bagi perusahaan tempat saya bekerja, jika tidak melaporkan PPN nya ?

    tidak ada risiko krn perush anda memang tidak dipungut ppn (asumsi sy).
    salam.

  • d2htloe

    Member
    20 July 2010 at 10:42 am
    Originaly posted by faridah:

    Jika Supplier tidak mengeluarkan Faktur Pajak, maka tidak ada ppn yang terutang. Jd tidak ada dokumen yang jadi dasar Rekan Stif utk melapor. Saya rasa tidak ada Resiko ya..karena kewajiban ada di Supplier.

    sependapat !!!

  • nd1n

    Member
    23 August 2010 at 8:42 am
    Originaly posted by stif_male:

    apabila Supplier tersebut memiliki transaksi dengan kita melebihi Rp. 600.000.000,-

    bukankah in berarti omzet penjual > batas PKP, dharuskn ada FP..?? apakah tidak aneh pembelian BKP.>600jt tnp FP..??

    risiko memang 1:1000 transaksi..tpi klo smpe ktahuan..?? Ptugas pajak dng alasan pembeli dirugikan penjual krn tidak dpt mengkreditkan PM yg cukup besar..???

  • junjungansitohang

    Member
    23 August 2010 at 8:53 am

    Pasal 16F UU PPn

    Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang dan penerima jasa bertanggung jawab renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabilan ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa.

    Resiko tetap ada baik di penjual maupun pembeli

    Salam

  • ktfd

    Member
    23 August 2010 at 11:08 am
    Originaly posted by nd1n:

    apakah tidak aneh pembelian BKP.>600jt tnp FP..??

    rekan ndin, bagaimana buat fp-nya kalau si penjual belum dikukuhkan jadi pkp? bukankah
    si penjual bisa kena denda/sanksi jika dia membuat fp tanpa pengukuhan pkp?
    salam.

  • ktfd

    Member
    23 August 2010 at 11:12 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Resiko tetap ada baik di penjual maupun pembeli

    rekan junjungan, kok bisa pembeli kena risiko juga? kan pembeli saat beli barang tsb
    belum terutang ppn krn si penjual "belum pkp", jadi kan tidak ada pajak yg terutang.
    mohon penjelasan.
    salam.

  • chris1311

    Member
    23 August 2010 at 11:18 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Resiko tetap ada baik di penjual maupun pembeli

    sependapat…
    seharusnya kita menghindari bertransaksi dengan supplier yang harusnya PKP tetapi belum mendaftarkan sebagai PKP.

    salam

  • lingga

    Member
    23 August 2010 at 11:29 am

    menurut saya tidak ada sanksi, karna penjual belum PKP, maka kewajiban u/ menerbitkan faktur juga blm ada

    salam

  • junjungansitohang

    Member
    23 August 2010 at 11:10 pm
    Originaly posted by ktfd:

    rekan junjungan, kok bisa pembeli kena risiko juga? kan pembeli saat beli barang tsb
    belum terutang ppn krn si penjual "belum pkp", jadi kan tidak ada pajak yg terutang.

    coba saya uraikan:
    Adalah benar bahwa sipenjual/supplier belum PKP saat transaksi berlangsung dengan pembeli. Sepengetahuan pembeli bahwa transaksinya saat itu dengan supplier tsb sudah melebihi Rp.600 juta seperti yg dipostingkan rekan stif_male diatas:

    Originaly posted by stif_male:

    Sedangkan yang kita ketahui, apabila Supplier tersebut memiliki transaksi dengan kita melebihi Rp. 600.000.000,– (mohon koreksi). Maka, wajib PKP.

    .
    Dengan demikian pembeli seharusnya meminta Faktur Pajak saat itu dari suppliernya.

    Kenapa mesti diminta. Alasan: pembeli sudah membayar PPn/menanggung beban PPn pada saat pembelian (BKP)dengan akumulasi jumlah melebihi Rp. 600 juta dari supplier tersebut.

    Kenapa dikatakan sudah membayar ppn/menanggung beban PPn oleh karena supplier sudah seharusnya mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP saat transaksi tersebut berlangsung atau paling lama akhir bulan berikutnya melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sbg PKP dan atas setiap penyerahan yang dilakukan supplier tsb sudah terutang PPn terhitung sejak jumlah peredaran brutonya melebihi Rp. 600 juta.

    Apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) tidak dipenuhi pengusaha, Direktur Jenderal Pajak dapat mengukuhkan pengusaha sebagai Pengusaha Kena Pajak secara jabatan.
    (pasal 5 PMK 68 PMK.03 2010)

    pasal 4 ayat 2nya berisi: Kewajiban melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    dalam pasal 5 ayat2nya : DJP dapat menerbitkan SKP/STP untuk masa pajak sebelum pengusaha dikukuhkan secara jabatan sebagai Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terhitung sejak saat jumlah peredaran bruto dan/atau penerimaan brutonya melebihi Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

    Jadi jelaslah sudah bahwa penagihan pajak(PPN) akan dilakukan kepada pihak supplier atas transaksi diatas.

    Seandainya, supplier tidak mampu membayar atau tidak ditemukan maka tanggung jawab (secara renteng) atas pembayaran pajak (PPn) yang terutang akan beralih ke "Pembeli".
    Sebagaimana ketentuan yang dimaksud dalam Pasal 16F UU PPn.

    Demikian rekan ktfd.
    Mohon pendapatnya kembali

    salam

  • ktfd

    Member
    24 August 2010 at 12:44 pm
    Originaly posted by junjungansitohang:

    Jadi jelaslah sudah bahwa penagihan pajak(PPN) akan dilakukan kepada pihak supplier atas transaksi diatas.

    nah kalau yg ini saya setuju rekan junjungan, krn memang si penjual bisa dikukuhkan
    secara jabatan.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Seandainya, supplier tidak mampu membayar atau tidak ditemukan maka tanggung jawab (secara renteng) atas pembayaran pajak (PPn) yang terutang akan beralih ke "Pembeli".

    namun yg ini saya masih belum bisa mengerti, krn pd saat membeli, si pembeli kan
    memang belum/tidak diwajibkan utk bayar ppn krn si penjual memang belum pkp,
    sehingga menurut saya si pembeli tidak bisa dikenai kewajiban tanggung renteng tsb.
    lain halnya jika ternyata si pembeli sudah wajib dipungut ppn tetapi si pembeli tsb
    tidak/belum bayar ppn, maka si pembeli tsb bisa terkena tanggung renteng.
    demikian pendapat saya rekan.
    salam.

  • sammi

    Member
    24 August 2010 at 1:30 pm

    menurut saya risiko tetep ada di kedua belah pihak karena dalam UU PPN no 42 tahun 2009 pasal 16F mengatur tentang hal tanggung renteng.
    Dengan demikian pembeli bisa dimintakan pertanggung jawaban untuk membayar ppn oleh fiskus. karena secara nyata2 penyerahan yang diterima telah melebihi batasan untuk dikukuhkan sebagai pkp.

Viewing 1 - 15 of 33 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now