•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPh Pemotongan/Pemungutan (Withholding Income Taxes)
Berisi hal-hal mengenai Withholding Income Taxes, termasuk PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 26 dan PPh Pasal 4 ayat (2)
Topik = 1875 , Bahasan = 15590
Gross up PPh 21 Pegawai Tetap
Pencetus Pendapat
sumardiyanto

Newbie


Location : .
Joined : 25 Aug 2007.
Posts : 1.
25 Aug 2007 02:33

boleh dunk pak Nurdin... saya mau donk emailnya ???

Trim's

Yanto

superogay

Newbie


Location : .
Joined : 27 Aug 2007.
Posts : 4.
30 Aug 2007 08:42

Waduh.. pak Nurdin kok gak ada kabarnya ???
saya juga minta dunk Pak...

bisa gak kirim ke alraztuak@gmail.com

Makasih yach Pak...

nisonkd

Newbie


Location : .
Joined : 22 Aug 2007.
Posts : 1.
21 Sep 2007 16:09

Dear Pa'Nurdin

Pak bisa kirim ke saya nga cara hitung gross up dengan iteration.
Ini email saya : nison_kd@yahoo.com
Thx b4

Regards

Nison

fariz

Newbie


Location : .
Joined : 28 Sep 2007.
Posts : 4.
07 Oct 2007 13:37

Salam Mas Nurdin, kalo boleh saya mau dong contoh perhitungan gross up pake excel, soalnya penting sekali buat kita, ini email saya fariza_abdurrazaq@yahoo.com , thanks berat sebelumnya(fariz)

lena

Newbie


Location : .
Joined : 06 Sep 2007.
Posts : 1.
10 Oct 2007 15:24

Saya mau minta tolong juga, Pak Nurdin. Email saya, isabella.magdalena@gmail.com. Terima kasih.

nurdin

Groupie


Location : .
Joined : 22 Aug 2007.
Posts : 137.
11 Oct 2007 12:07

OK sudah saya kirimkan ke alamat email Anda semua. Semoga bermanfaat.

Tips :
1. Set Macro Security to Medium > Tutup aplikasi Excel kemudian buka file Contoh Grossup.xls > Enable Macros
2. Jangan Bingung jika pada cell2 di dokumen ini isinya #NAME? atau #VALUE!
> cukup delete cell B7 (Tunjangan Pajak) kemudian ketikan =B23


Thx

alfasidharta

Newbie


Location : .
Joined : 24 Oct 2007.
Posts : 3.
24 Oct 2007 15:34

Berikut ini saya berbagi rumus , mudah-mudahan masalah PPh 21 Bpk terselesaikan

---Rumus Gross Up PPh 21 secara manual---

- Jika bracket tariffnya masih kena yang 5% & biaya jabatan sudah
mencapai tingkat maksimum ==> PPh terutang (hasil hitungan sebelum
gross up) dibagi 0.95. Notes = [angka 0.95 = 1 - 5%].
- Jika bracket tariffnya masih kena yang 5% & biaya jabatan blm
mencapai tingkat maksimum ==> PPh terutang sebelum gross up dibagi
0.9525. [Angka 0.9525 = 1 - 5% + (5%x5%)]
- jika bracket tarif yang dipakai sudah mencapai 10%, maka tunjangan
pajak = PPh terutang sebelum gross up dibagi 0.90
- Jika bracket tarif yang dipakai 15%, maka tunjangan pajak = PPh
terutang sebelum gross up dibagi 0.85
- Jika bracket tarif yang dipakai 25%, maka tunjangan pajak = PPh
terutang dibagi 0.75.
- Jika bracket tarif yang dipakai 35%, maka tunjangan pajak = PPh
terutang dibagi 0.65

Tapi rumus tsb tdk dapat digunakan untuk case ==> Seandainya
Penghasilan kena pajak sebelum ditambah tunjangan pajak terkena tarif
dibawahnya, tapi setelah ditambah tunjangan pajak, terkena tarif
diatasnya... ..

Misal : Penghasilan kena pajak (PKP) sebelum ditambah tunjangan pajak Rp. 25.000.000 ( Terkena tariff pajak 5%), setelah dihitung pajaknya Rp.1250.000.dan jumlah tersebut ditambahkan sebagai tunjangan pajak ,sehingga PKPnya menjadi 26.250.000 ( 25 juta + 1.250.000) dan tariff pajaknya menjadi 5% untuk s/d 25 juta (5% *25 juta) dan 10% untuk >25juta s/d 50 juta (10% * 1.250.000),untuk kasus seperti ini GROSS UP MANUAL TDK BISA DIGUNAKAN.

kalau di excel Cell tunjangan pajak = + cell PPh 21 terutang
sebelumnya activekan dulu tools iteration-nya.

gintings

Newbie


Location : .
Joined : 24 Oct 2007.
Posts : 1.
26 Oct 2007 11:07

slam kenal..
pak nurdin, tolong kirimkan ke saya juga ya file contoh gross up pph 21nya..
trims
email : nhpginting@yahoo.com

jhon

Newbie


Location : .
Joined : 07 Aug 2007.
Posts : 82.
05 Nov 2007 22:09

Wah mas Gintings.. mengenai contoh gross up pph 21 kayanya dah bisa diambil
di halaman download...

Thx

yasin

Senior


Location : .
Joined : 07 Nov 2007.
Posts : 453.
08 Nov 2007 09:49

Mas Jhon, salam kenal, saya dah ambil di halaman download gross up PPh 21, tapi kenapa sel mulai dari tunjangan pajak sampai kebawah isinya #NAME, saya sudah coba dengan Tips-nya pak Nordin tapi ga bisa juga, kayaknya saya yang ga tahu ya cara makronya, cara agak detailnya dong, tolong ya Mas, TKs.

Halaman 2 dari 5 •  1  2  3  4  5   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.