•
|
|
|
![]() |
Akuntansi Pajak [NEW - 25/Nov/2009] Berisi semua hal yang berkaitan dengan Akuntansi Pajak dan permasalahannya Topik = 253 , Bahasan = 2089 |
Jurnal Lebih Bayar PPh
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
dirge070
![]() Newbie Location : Palangkaraya. Joined : 18 Jul 2010. Posts : 4. |
18 Jul 2010 22:37
•
Klo terjadi Lebih Bayar pajak PPh Gimana yah jurnalnya?? bagi Perusahaan dan bagi Pajak??? - Thanks - |
fajar.andhika
![]() ![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 02 Jun 2008. Posts : 93. |
19 Jul 2010 09:26
•
Lebih bayar dalam PPh: Beban pajak penghasilan XXX (dr) Restitusi pajak XXX (dr) Kredit Pajak XXX(cr) CMIIW |
dirge070
![]() Newbie Location : Palangkaraya. Joined : 18 Jul 2010. Posts : 4. |
19 Jul 2010 17:54
•
@mas Fajar : terimakasih buat jawabannya. klo pengaruhnya ke Laporang keuangan perusahaan gimana yah mas, masalah Pajak Lebih bayar ini.... |
ramces
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Senior Location : Rcs.regar@gmail.com. Joined : 21 Jul 2008. Posts : 514. |
19 Jul 2010 21:41
•
Originaly posted by dirge070: klo pengaruhnya ke Laporang keuangan perusahaan gimana yah mas, masalah Pajak Lebih bayar ini....Originaly posted by fajar.andhika: Restitusi pajak XXX (dr)Restitusi ini tertampung pd Acc Gl Prepaid Tax |
dirge070
![]() Newbie Location : Palangkaraya. Joined : 18 Jul 2010. Posts : 4. |
20 Jul 2010 07:22
•
Originaly posted by ramces: Restitusi ini tertampung pd Acc Gl Prepaid Taxbahasa sederhananya apa tuh mas? >__< nga ngerti... *masih anak sekolah T__T |
darmanar
![]() ![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 11 Feb 2009. Posts : 75. |
20 Jul 2010 09:28
•
Lebih bayar timbul karena beban pajak setahun lebih kecil dari pada uang muka pajak yang dipungut oleh orang lain (PPh ps 22, PPh ps 23)serta yang disetor sendiri setiap bulan (PPh 25) PPh ps 22 timbul antara lain waktu mengimport barang : Nilai barang Rp. 10.000.000 Bea masuk 5 % Rp. 500.000 -------------------- Rp. 10.500.000 PPN 10 % = Rp.1.050.000 PPh 22 2.5 %= Rp. 262.500 ----------------- Rp. 1.312.500 ------------------ Rp. 11.812.500 ========== Jurnalnya adalah: Dr. Barang Rp. 10.500.000 Dr PPN Masukan Rp. 1.050.000 Dr. Prepaid tax (PPH 22)Rp. 262.500 CR Bank Rp. 11.812.500 PPh 23 timbul waktu tagihan diterima, kurang dari invoice akibat pemotongan PPh 23 sbb: Tagihan Invoice Rp. 50.000 PPN 10 % Rp. 5.000 --------------- Total Invoice Rp. 55.000 PPh 23 2 % Rp. 1.000 -------------- Diterima Rp. 54.000 ======== Jurnalnya : Dr Bank Rp. 54.000 Dr Prepaid tax (pph 23)Rp. 1.000 Cr Piutang Dagang Rp. 55.000 PPh 25 timbul akibat perhitungan SPT tahun lalu yang akan kita bayar setiap bulan misalnya Rp. 10.000.000 per bulan maka jurnalnya Dr. Prepaid tax (PPh 25 ) Rp. 10.000.000 Cr Bank Rp. 10.000.000 Misalnya akhir tahun kita menghitung pajak yang terhutang sbb: Pajak terhutang Rp. 100.000.000 dipotong prepaid tax: PPh 22 Rp. 50.000 PPh 23 Rp. 200.000 PPh 25 Rp.120.000.000 ----------------- Rp. 120.250.000 -------------------- Lebih bayar (Restitusi) Rp. 20.250.000 =========== Jurnalnya adalah sbb: Dr. Piutang pajak (Restitusi) Rp. 20.250.000 Dr. Beban Pajak Rp.100.000.000 Cr Prepaid tax (PPh 22) Rp. 50.000 Cr Prepaid tax (PPh23) Rp. 200.000 Cr. Prepaid tax (PPh 25) Rp. 120.000.000 Darman Amran |
fajar.andhika
![]() ![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 02 Jun 2008. Posts : 93. |
20 Jul 2010 16:03
•
Originaly posted by ramces: Originaly posted by dirge070:klo pengaruhnya ke Laporang keuangan perusahaan gimana yah mas, masalah Pajak Lebih bayar ini.... Originaly posted by fajar.andhika: Restitusi pajak XXX (dr) Restitusi ini tertampung pd Acc Gl Prepaid Tax Saya kurang setuju dengan pendapat rekan ramces, karena prepaid tax lebih menunjukkan besaran pajak dibayar di muka yang dapat dikreditkan. Originaly posted by darmanar: Jurnalnya adalah sbb:Dr. Piutang pajak (Restitusi) Rp. 20.250.000 Dr. Beban Pajak Rp.100.000.000 Cr Prepaid tax (PPh 22) Rp. 50.000 Cr Prepaid tax (PPh23) Rp. 200.000 Cr. Prepaid tax (PPh 25) Rp. 120.000.000 Darman Amran Saya lebih setuju dengan pendapat rekan Darman Amran yang mencatat di piutang pajak (restitusi) karena apabila tidak terpisahkan (digabung di acc GL prepaid tax) antara kredit pajak dan restitusi dapat menimbulkan sesatnya pemakai laporan keuangan yang tidak bisa membedakan antara kredit pajak tahun berjalan dan jumlah yang seharusnya dapat direstitusikan. CMIIW |
ramces
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Senior Location : Rcs.regar@gmail.com. Joined : 21 Jul 2008. Posts : 514. |
20 Jul 2010 22:38
•
Originaly posted by fajar.andhika: menimbulkan sesatnya pemakai laporan keuanganSaya rasa tidak sampai sejauh itu, ada kriteria tertentu untuk mengukur suatu laporan keuangan yang berdampak menyesatkan. Yang penting ada penjelasan dari tujuan atas Pos-pos tersebut. Saya sepaham dan mengerti, Lebih bayar pajak dimasukkan dalam Pos Piutang Pajak. Alasan dimasukan dalam Pos Prepaid Tax (Pajak Dibayar dimuka), dalam hal restitusi. 1. Lebih bayar akan dikredit untuk hutang pajak tahun depan atau diperhitungkan dgn hutang pajak. 2. Restitusi tersebut tidak akan berdampak adanya kas masuk. Saya akan memasukkan dalam Pos Piutang Pajak, dalam hal telah diterbitkan SKPLB atau SKPPKP setelah memperhitungkan hutang pajak. Dalam hal ini sudah dapat diperkirakan jumlah uang yang akan diterima. jadi pada dasarnya Negara tidak pernah punya piutang kepada tax payer sebelum diterbitkan SKP. Btw, Pendapat saya ini berdasarkan logika aja...... |
masraini
![]() ![]() Junior Location : Batam. Joined : 22 May 2010. Posts : 100. |
22 Jul 2010 11:16
•
selagi ada penjelasan mengenai pos-pos yang kita sajikan pendapat semua benar... |
iashika
![]() ![]() Newbie Location : Jati Padang. Joined : 08 Apr 2010. Posts : 42. |
22 Jul 2010 13:18
•
Originaly posted by masraini: selagi ada penjelasan mengenai pos-pos yang kita sajikan pendapat semua benar...ikut nimbrung yah. memang tidak masalah, tapi jurnal yg disajikan oleh rekan Darman Amran alurnya lebih kelihatan jelas. kalaupun nanti ingin direstitusikan, pos piutang pajak dapat dihilangkan dengan mengkreditkan piutang pajak terhadap prepaid tax. mohon koreksinya. |










