•
|
|
|
![]() |
PPh Badan Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya Topik = 2749 , Bahasan = 21793 |
biaya kebutuhan auditor
| Pencetus | Pendapat |
|---|---|
richie sutanto
![]() ![]() Newbie Location : Padang. Joined : 18 Nov 2008. Posts : 41. |
17 Jul 2010 22:49
•
apabila di suatu perusahaan sedang di audit, biaya2 kebutuhan auditor yg dikeluarkan perusahaan seperti makan minum,penginapan,hiburan,apakah biaya tersebut di fiskal di akui...? tq... |
Syahrini
![]() ![]() Newbie Location : Padang. Joined : 12 Apr 2010. Posts : 45. |
17 Jul 2010 23:37
•
Maaf rekan richie untuk lebih mengklarifikasi pertanyaan anda, bahwa kebutuhan makan minum, penginapan, hiburan itu tidak diperbolehkan seorang auditor untuk mendapatkan nya krn kemungkinan akan terganggu independensi seorang audit. dan kalaupun ada berati seorang auditor itu udah melanggar UU pemeriksaan untuk auditor pemerintah itu berkaitan dengan UU n0 1 tahun 2007. dan klupun ada maka biaya 2 untuk auditor itu tidak akan bisa diakui secara komersial apalagi fiskal. terima kasih, mungkin ada pendapat lain yang bisa lebih mendukung jawaban saya. ditunggu......! salam..... |
phoska
![]() ![]() ![]() Groupie Location : Semarang. Joined : 18 Nov 2008. Posts : 237. |
18 Jul 2010 03:03
•
Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak. Mengenai biaya hiburan, tentunya tidak diperkenankan dibeban sebagai biaya atau akan dikoreksi positif oleh fiskus, selain ada dampak negatif sebagaimana pendapat rekan Syahrini. |
budisasongko
![]() ![]() ![]() ![]() Senior Location : Jl.sudirman61padang. Joined : 12 Oct 2009. Posts : 411. |
19 Jul 2010 12:12
•
Originaly posted by phoska: Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak. Mengenai biaya hiburan, tentunya tidak diperkenankan dibeban sebagai biaya atau akan dikoreksi positif oleh fiskus, selain ada dampak negatif sebagaimana pendapat rekan Syahrini.Ok jawaban rekan phoska, itu masuk kontrak audit, namun hal yg sifatnya intertainment, mungkin contohnya loby sangat dilarang, trims salam |
alexandrea
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 12 Jan 2009. Posts : 34. |
19 Jul 2010 12:57
•
Originaly posted by phoska: Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak.Apakah harus berupa reimburstment dari kantor auditor dengan melampirkan bukti2 pengeluaran tersebut atau boleh langsung dari auditor yang bertugas ke kasir Perusahaan? dan atas peneluaran ini apakah harus diperhitungan PPh23nya? Salam, |
CIOBAH
![]() Newbie Location : Jakarta. Joined : 12 Mar 2010. Posts : 33. |
19 Jul 2010 13:08
•
Menurut saya jika si auditor tidak dapat menunjukan bukti pendukung berupa reimbustment maka dipotong PPh Pasal 23 cmiiw |
masraini
![]() ![]() Junior Location : Batam. Joined : 22 May 2010. Posts : 100. |
21 Jul 2010 17:50
•
kenyataannya yang dilapangan memang banyak yang melanggar kode etik kadang mereka yg susun lap.keu mereka pula yang audit?? pegawai pajakpun banyak yang part time.. kode aman sama aman bukan kode etik yg dijalankan..salam |
ramces
![]() ![]() ![]() ![]() ![]() Senior Location : Rcs.regar@gmail.com. Joined : 21 Jul 2008. Posts : 514. |
22 Jul 2010 10:06
•
Originaly posted by richie sutanto: apabila di suatu perusahaan sedang di audit, biaya2 kebutuhan auditor yg dikeluarkan perusahaan seperti makan minum,penginapan,hiburan,apakah biaya tersebut di fiskal di akui...?tq... Kalau penginapan masih bisa dibiayakan. Makan minum & hiburan di koreksi positif aja. |
lebay
![]() ![]() Newbie Location : Jati Padang. Joined : 04 May 2010. Posts : 55. |
22 Jul 2010 10:57
•
Sdr Richie........................ Menurut pendapat saya diluar dari peraturan tentang pemeriksaan, kalau dalam pajak untuk penginapan sebagai mana menurut rekan ramces itu dapat dibiayakan tapi kalau untuk makan dan minum itu harus dikoreksi positif karena tidak dapat diakui sebagai biaya...................Tapi kalau dari segi auditingnya memang dilarang karena akan mempengaruhi independensi sebagai auditor, tapi susah ya sekarang nyarinya |
richie sutanto
![]() ![]() Newbie Location : Padang. Joined : 18 Nov 2008. Posts : 41. |
23 Jul 2010 19:51
•
@ lebay....bkn mengganggu independensi jg kok...klu dlm kontrak sdh tertulis biaya utk keperluan auditor di tanggung klien...:p |










