•   •  Forum Diskusi ORTax
Quick Login :
   • 

PPh Badan
Berisi semua hal yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan Badan dan permasalahannya
Topik = 2749 , Bahasan = 21793
biaya kebutuhan auditor
Pencetus Pendapat
richie sutanto

Newbie


Location : Padang.
Joined : 18 Nov 2008.
Posts : 41.
17 Jul 2010 22:49

apabila di suatu perusahaan sedang di audit, biaya2 kebutuhan auditor yg dikeluarkan perusahaan seperti makan minum,penginapan,hiburan,apakah biaya tersebut di fiskal di akui...?
tq...

Syahrini

Newbie


Location : Padang.
Joined : 12 Apr 2010.
Posts : 45.
17 Jul 2010 23:37

Maaf rekan richie untuk lebih mengklarifikasi pertanyaan anda, bahwa kebutuhan makan minum, penginapan, hiburan itu tidak diperbolehkan seorang auditor untuk mendapatkan nya krn kemungkinan akan terganggu independensi seorang audit. dan kalaupun ada berati seorang auditor itu udah melanggar UU pemeriksaan untuk auditor pemerintah itu berkaitan dengan UU n0 1 tahun 2007. dan klupun ada maka biaya 2 untuk auditor itu tidak akan bisa diakui secara komersial apalagi fiskal.
terima kasih, mungkin ada pendapat lain yang bisa lebih mendukung jawaban saya. ditunggu......!
salam.....

phoska

Groupie


Location : Semarang.
Joined : 18 Nov 2008.
Posts : 237.
18 Jul 2010 03:03

Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak. Mengenai biaya hiburan, tentunya tidak diperkenankan dibeban sebagai biaya atau akan dikoreksi positif oleh fiskus, selain ada dampak negatif sebagaimana pendapat rekan Syahrini.

budisasongko

Senior


Location : Jl.sudirman61padang.
Joined : 12 Oct 2009.
Posts : 411.
19 Jul 2010 12:12

Originaly posted by phoska:
Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak. Mengenai biaya hiburan, tentunya tidak diperkenankan dibeban sebagai biaya atau akan dikoreksi positif oleh fiskus, selain ada dampak negatif sebagaimana pendapat rekan Syahrini.

Ok jawaban rekan phoska, itu masuk kontrak audit, namun hal yg sifatnya intertainment, mungkin contohnya loby sangat dilarang, trims salam

alexandrea

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Jan 2009.
Posts : 34.
19 Jul 2010 12:57

Originaly posted by phoska:
Beban auditor, seperti tiket perjalanan, makan minum dan penginapan, bila telah tercantum dalam surat perjanjian kontrak kerja, dapat dibiayakan menurut fiskal, karena beban tersebut sesuai kesepakatan dalam kontrak.

Apakah harus berupa reimburstment dari kantor auditor dengan melampirkan bukti2 pengeluaran tersebut atau boleh langsung dari auditor yang bertugas ke kasir Perusahaan? dan atas peneluaran ini apakah harus diperhitungan PPh23nya?
Salam,

CIOBAH

Newbie


Location : Jakarta.
Joined : 12 Mar 2010.
Posts : 33.
19 Jul 2010 13:08

Menurut saya jika si auditor tidak dapat menunjukan bukti pendukung berupa reimbustment maka dipotong PPh Pasal 23

cmiiw

masraini

Junior


Location : Batam.
Joined : 22 May 2010.
Posts : 100.
21 Jul 2010 17:50

kenyataannya yang dilapangan memang banyak yang melanggar kode etik kadang mereka yg susun lap.keu mereka pula yang audit?? pegawai pajakpun banyak yang part time.. kode aman sama aman bukan kode etik yg dijalankan..salam

ramces

Senior


Location : Rcs.regar@gmail.com.
Joined : 21 Jul 2008.
Posts : 514.
22 Jul 2010 10:06

Originaly posted by richie sutanto:
apabila di suatu perusahaan sedang di audit, biaya2 kebutuhan auditor yg dikeluarkan perusahaan seperti makan minum,penginapan,hiburan,apakah biaya tersebut di fiskal di akui...?
tq...


Kalau penginapan masih bisa dibiayakan.
Makan minum & hiburan di koreksi positif aja.

lebay

Newbie


Location : Jati Padang.
Joined : 04 May 2010.
Posts : 55.
22 Jul 2010 10:57

Sdr Richie........................
Menurut pendapat saya diluar dari peraturan tentang pemeriksaan, kalau dalam pajak untuk penginapan sebagai mana menurut rekan ramces itu dapat dibiayakan tapi kalau untuk makan dan minum itu harus dikoreksi positif karena tidak dapat diakui sebagai biaya...................Tapi kalau dari segi auditingnya memang dilarang karena akan mempengaruhi independensi sebagai auditor, tapi susah ya sekarang nyarinya

richie sutanto

Newbie


Location : Padang.
Joined : 18 Nov 2008.
Posts : 41.
23 Jul 2010 19:51

@ lebay....bkn mengganggu independensi jg kok...klu dlm kontrak sdh tertulis biaya utk keperluan auditor di tanggung klien...:p

Halaman 1 dari 2 •  1  2   • FirsT | PreV | NexT | LasT  •  Back to TOP

Home | Site Map | About Us | Testimonial | Disclaimer | Info Iklan

Daftar Alamat KPP | Kantor Akuntan Publik | Kantor Konsultan Pajak | Buku Pajak | Software Pajak | Sekolah / Brevet Pajak | Careers
Arsip Berita | Announcement | Info Lainnya | Polling | Event | Forum | Peraturan (Official - Under Preparation) | Kontribusi Member | Aplikasi | Formulir

Peraturan | Tax Treaty | Kurs Menteri Keuangan | Kurs Bank Indonesia | Panduan | Artikel

 

Organized by:
Tax Centre FISIP Universitas Indonesia & PT. Integral Data Prima

©2007, All Rights Reserved. This site is best viewed with a resolution of 1024x768 (or higher)
and supports Microsoft Internet Explorer 6.0++, FireFox 1.0.4++ and Netscape 7.01++.