Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPN dan PPnBM › Kompensasi PPN
Saya mau tanya, adakah jangka waktu untuk melakukan kompensasi PPN yang lebih bayar??? misallnya,, saya melakukan pembetulan SPT Masa PPN bulan Agustus 2009 dan terjadi lebih bayar sebesar Rp 20.000.000 apakah lebih bayar tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak bulan Juni 2010. mengingat adanya pembetulan tersebut baru diketahui di bulan Juli.. mohon masukannya.. Thanks
lebih bayar tsb bisa dikompensasikan….tetapi harus pembetulan dr Agustus 2009 smp Juni 2010
- Originaly posted by nitnit:
Saya mau tanya, adakah jangka waktu untuk melakukan kompensasi PPN yang lebih bayar??? misallnya,, saya melakukan pembetulan SPT Masa PPN bulan Agustus 2009 dan terjadi lebih bayar sebesar Rp 20.000.000 apakah lebih bayar tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak bulan Juni 2010. mengingat adanya pembetulan tersebut baru diketahui di bulan Juli.. mohon masukannya.. Thanks
lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilaporkan.
- Originaly posted by nitnit:
apakah lebih bayar tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak bulan Juni 2010. mengingat adanya pembetulan tersebut baru diketahui di bulan Juli..
Tidak bisa…
Harus dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, atau masa pajak yg blm dilaporkan.. Terima kasih ya..