• Kompensasi PPN

     nitnit updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 6 Posts
  • nitnit

    Member
    17 July 2010 at 12:51 pm

    Saya mau tanya, adakah jangka waktu untuk melakukan kompensasi PPN yang lebih bayar??? misallnya,, saya melakukan pembetulan SPT Masa PPN bulan Agustus 2009 dan terjadi lebih bayar sebesar Rp 20.000.000 apakah lebih bayar tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak bulan Juni 2010. mengingat adanya pembetulan tersebut baru diketahui di bulan Juli.. mohon masukannya.. Thanks

  • nitnit

    Member
    17 July 2010 at 12:51 pm
  • dwixs

    Member
    17 July 2010 at 1:22 pm

    lebih bayar tsb bisa dikompensasikan….tetapi harus pembetulan dr Agustus 2009 smp Juni 2010

  • bayem

    Member
    17 July 2010 at 3:15 pm
    Originaly posted by nitnit:

    Saya mau tanya, adakah jangka waktu untuk melakukan kompensasi PPN yang lebih bayar??? misallnya,, saya melakukan pembetulan SPT Masa PPN bulan Agustus 2009 dan terjadi lebih bayar sebesar Rp 20.000.000 apakah lebih bayar tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak bulan Juni 2010. mengingat adanya pembetulan tersebut baru diketahui di bulan Juli.. mohon masukannya.. Thanks

    lebih bayar tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak yang belum dilaporkan.

  • begawan5060

    Member
    17 July 2010 at 5:48 pm
    Originaly posted by nitnit:

    apakah lebih bayar tersebut bisa dikompensasikan ke masa pajak bulan Juni 2010. mengingat adanya pembetulan tersebut baru diketahui di bulan Juli..

    Tidak bisa…
    Harus dikompensasikan ke masa pajak berikutnya, atau masa pajak yg blm dilaporkan..

  • nitnit

    Member
    17 July 2010 at 10:44 pm

    Terima kasih ya..

Viewing 1 - 6 of 6 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now