• Perpajakan Vietnam-Indonesia

  • alexandrea

    Member
    11 July 2010 at 2:20 pm
  • alexandrea

    Member
    11 July 2010 at 2:20 pm

    Teman-teman tolong bantu…ya

    Produk kami yang di export ke vietnam dibeli oleh perusahaan yg bukan group. dalam rangka meningkatkan penjualan ke vietnam kami membayar OP warga vietnam di HCM City untuk membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan promosi dan pemasaran di sana. Rencananya kami akan memakai jasa si OP tersebut selama 6 bulan.

    Informasi yang kami terima adalah : atas transaksi tersebut tidak dikenanakan PPN tapi pengenaan PPh 26nya ada yang mengatakan tidak perlu, ada yang mengatakan PPh 23 karena lebih dari time test.

    Pertanyaan kami :

    Bagaimana seharusnya PPhnya? Pasal 26 atau Pasal 23 dan berapa besar tarifnya?
    Formulir apa saja yg diperlukan dalam transaksi ini?
    Apakah harus dilaporkan melalui SPt masa?

    Terima kasih atas bantuan teman-teman sebelumnya
    Salam

  • junjungansitohang

    Member
    12 July 2010 at 12:59 am

    P3B Ri-Vietnam
    Pasal 14
    PEKERJAAN BEBAS

    1.

    Penghasilan yang diperoleh penduduk dari suatu Negara pihak pada Persetujuan sehubungan dengan jasa-jasa profesional atau pekerjaan bebas lainnya hanya akan dikenakan pajak di Negara itu kecuali dalam keadaan-keadaan yang berikut, maka penghasilan tersebut dapat dikenakan di Negara pihak lain pada Persetujuan :
    (a)

    Apabila dia mempunyai tempat usaha tetap yang tersedia baginya secara teratur di Negara pihak lain pada Persetujuan guna melaksanakan kegiatan-kegiatannya; dalam hal itu hanya sebesar pendapatan yang berasal dari tempat tetap itu dapat dikenakan pajak di Negara pihak lain pada Persetujuan; atau
    (b)

    Apabila dia tinggal di Negara pihak lain pada Persetujuan untuk masa atau masa-masa yang sejumlah atau yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal tersebut hanya penghasilan yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Negara lain tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu

    Originaly posted by Alexandrea:

    Produk kami yang di export ke vietnam dibeli oleh perusahaan yg bukan group. dalam rangka meningkatkan penjualan ke vietnam kami membayar OP warga vietnam di HCM City untuk membantu segala sesuatu yang berkaitan dengan promosi dan pemasaran di sana. Rencananya kami akan memakai jasa si OP tersebut selama 6 bulan

    berdasaar kepada article/pasal 14 diatas atas ph OP warga vietnam tsb tidak dilakukan pemotongan pph di Indonesia.

    Pajak 9 Per 61 Pj 2009
    (1) Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.

    Untuk mendapatkan perlakuan pph berdasar P3B tsb SKD dari warga vietnam tsb dijadikan lampiran SPT masa pph26 (nihil)

    salam

  • ChaN

    Member
    12 July 2010 at 9:58 am
    Originaly posted by junjungansitohang:

    berdasaar kepada article/pasal 14 diatas atas ph OP warga vietnam tsb tidak dilakukan pemotongan pph di Indonesia.

    Originaly posted by junjungansitohang:

    Pajak 9 Per 61 Pj 2009
    (1) Pemotong/Pemungut Pajak wajib menyampaikan fotokopi SKD yang diterima dari WPLN sebagai lampiran SPT Masa.

    Untuk mendapatkan perlakuan pph berdasar P3B tsb SKD dari warga vietnam tsb dijadikan lampiran SPT masa pph26 (nihil)

    salam

    sedikit tambahan ,..
    asalkan ada SKD kita tidak berhak melakukan pemotongan pph di Indonesia sepanjang dipenuhinya sesuai dengan P3B article 14 tersebut,..

  • alexandrea

    Member
    12 July 2010 at 12:28 pm

    Terima kasih teman Junjungan dan ChaN,

    Barusan tadi sebelum masuk ke forum kami konfirmasike AR ku, beliau tetap mengatakan kami harus bayar PPh 26 malahan katanya tarif 20%..Terus terang aku gak setuju….

    info rekan Junjungan di atas sangat membantu.

    asalkan ada SKD kita tidak berhak melakukan pemotongan pph di Indonesia sepanjang dipenuhinya sesuai dengan P3B article 14 tersebut,.

    Tentu saja akan kami urus segera SKDnya dan akan melampirkan pada laporan SPt masa nihil nanti. Tx chaN.

    Apabila dia tinggal di Negara pihak lain pada Persetujuan untuk masa atau masa-masa yang sejumlah atau yang melebihi 90 hari dalam masa 12 bulan; dalam hal tersebut hanya penghasilan yang berasal dari kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan di Negara lain tersebut dapat dikenakan pajak di Negara itu

    Apakah tidak diartikan juga bahwa kami memakai servis melebihi 90 hari dalam 12 bulan?
    Maaf…nanya lagi kurang pede …Soalnya beberapa teman menganggap ini grey area.. dengan alasan… walau orangnya gak di Indonesia tapi dampaknya nyampe ke Indonesia yaitu meningkatkan penjualan…(???) dan kami akan memakai jasanya 6 bulan…dan AR yang tetap mengatakan PPh 26 harus dibayar….

    Mohon pencerahan lebih lanjut teman2…
    Terimakasih sebelumnya…

  • junjungansitohang

    Member
    12 July 2010 at 1:25 pm
    Originaly posted by Alexandrea:

    Apakah tidak diartikan juga bahwa kami memakai servis melebihi 90 hari dalam 12 bulan?

    benar rekan namun pelaksanaannya ada di vietnam serta ybs tidak mempunyai BUT di indonesia (huruf a article 14) dan tidak bertempat tinggal di Indonesia (huruf b article 14) menyebabkan Indonesia tidak berhak memajakinya

    salam

  • alexandrea

    Member
    12 July 2010 at 6:54 pm

    mantap teman,
    besok segera ku beritakan ke ARku.
    Forum ini memang sangat membantu.
    Teman-n teman yg siap merespon.
    Thanks banget ya…

Viewing 1 - 7 of 7 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now