Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › Perpajakan Internasional › Sharing Cost
salam rekan-rekan ortax tercinta
mohon infonya donks
perusahaan saya ada salah satu perusahaan PMA jerman yang berada di indonesia.
atas kegiatan normal perusahaan dibebankan biaya yang harus ditanggung bersama oleh masing SSU (perusahaan anak) dimasing-masing negara.
apakah cost sharing tersebut dapat kami bebankan sebagai biaya dalam SPT tahunan kami dan apakah cost sharing tersebut terhutang PPh Pasal 26?
terima kasih sebelumnyatolong diperjelas rekan.
Beban biaya yang harus ditanggung perusahaan anak di indonesia ini apakah sehubungan dengan adanya jasa yang diberikan oleh perusahaan induk(jerman) kepada perusahaan anak (indonesia) atokah karena beban royalty yang ditagihkan ke perusahaan anak ato ada sebab lainnya???salam
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR KEP – 62/PJ./1995TENTANG
JENIS DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI KANTOR PUSAT YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIBEBANKAN
SEBAGAI BIAYA SUATU BENTUK USAHA TETAPDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Menimbang :
1. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994, biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat boleh dikurangkan dari penghasilan bentuk usaha tetap di Indonesia sepanjang digunakan untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap tersebut;
2. bahwa oleh karena itu, dipandang perlu untuk menetapkan jenis dan besarnya biaya administrasi kantor pusat yang boleh dikurangkan dari penghasilan suatu bentuk usaha tetap dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak;Mengingat :
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3263), sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Tahun 1991 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3459), dan dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1991 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3567);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan :
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK TENTANG JENIS DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI KANTOR PUSAT YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIBEBANKAN SEBAGAI BIAYA SUATU BENTUK USAHA TETAP.
Pasal 1
Biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto yang diterima atau diperoleh suatu bentuk usaha tetap di Indonesia adalah biaya administrasi yang dikeluarkan oleh kantor pusat yang berkaitan dan dalam rangka untuk menunjang usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap yang bersangkutan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan.
Pasal 2
Besarnya biaya administrasi kantor pusat yang diperbolehkan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto di Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 setinggi-tingginya adalah sebanding dengan besarnya peredaran usaha atau kegiatan bentuk usaha tetap di Indonesia terhadap seluruh peredaran usaha atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia.
Pasal 3
(1) Bentuk usaha tetap di Indonesia yang mengurangkan biaya administrasi kantor pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, wajib menyampaikan laporan keuangan konsolidasi atau kombinasi dari kantor pusat yang meliputi seluruh usaha dan/atau kegiatan perusahaan di seluruh dunia untuk tahun pajak yang bersangkutan sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.
(2) Laporan Keuangan konsolidasi atau kombinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sudah diaudit oleh akuntan publik dan mengungkapkan rincian peredaran usaha atau kegiatan perusahaan serta jenis dan besarnya biaya administrasi yang dibebankan kepada masing-masing bentuk usaha tetap di negara tempat perusahaan yang bersangkutan melakukan usaha atau kegiatan.Pasal 4
Keputusan ini mulai berlaku untuk penghitungan Penghasilan Kena Pajak tahun pajak 1995.
Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 24 Juli 1995
DIREKTUR JENDERAL PAJAKttd
FUAD BAWAZIER- Originaly posted by hanif:
JENIS DAN BESARNYA BIAYA ADMINISTRASI KANTOR PUSAT YANG DIPERBOLEHKAN UNTUK DIBEBANKAN
SEBAGAI BIAYA SUATU BENTUK USAHA TETAPpak hanif kasus disini, jika saya pahami tidak membahas BUT. Disini berbentuk Perusahaan PMA
- Originaly posted by ramces:
pak hanif kasus disini, jika saya pahami tidak membahas BUT. Disini berbentuk Perusahaan PMA
Berdasarka data yang sangat minim diatas, pemahaman saya dalam kasus ini bahwa PMA tersebut statusnya adalah sebagai BUT di Indonesia. Saya ragu apakah perusahaan tersebut adalah murni PMA atau merupakan cabang perusahaan luar negeri yang ada di Indonesia.
Bila statusnya memang sebagai PMA yang tentunya bukan BUT, maka, KEP No. 62 Tahun 1995 tersebut tidak dapat digunakan.Demikian rekan Ramces
Salam
Pemahaman saya apabila termasuk BUT setuju dengan rekan hanif.
Namun apabila berbentuk PT PMA maka pendapat saya adalah seperti ini.
Biasanya akun yang bernama cost sharing adalah bahan koreksi dalam pemeriksaan pajak. Pada dasarnya biaya yang boleh dikurangkan untuk keperluan perpajakan adalah biaya 3M. Menurut saya cost sharing bukanlah salah satu pengertian biaya 3M karena ada atau tidaknya cost sharing dari holding company tidak akan berpengaruh dalam perolehan penghasilan kena pajak.
Apabila cost sharing tidak ingin dikoreksi fiskal dalam perhitungan dan pembuatan SPT PPh badan sebaiknya pencatatannya diganti menjadi akun lain.
- Originaly posted by zhi_ma_wang:
apakah cost sharing tersebut dapat kami bebankan sebagai biaya dalam SPT tahunan kami dan apakah cost sharing tersebut terhutang PPh Pasal 26?
Pendapat saya,
Cost sharing yang dibebankan oleh holding Company kpd anak perusahaan dapat dibiayakan. Namun harus memiliki dasar dalam pengalokasian biaya "Kewajaran".
Cost sharing profit bisa dianggap deviden terselubung. Dimana Cost sharing dapat berbentuk "Managemen Fee" dari HC ke SC.
Menurut saya transaksi ini dapat dikoreksi biaya fiskal oleh Pemeriksa dan juga dikenai Objek PPh 26 (deviden).
Originaly posted by fajar.andhika:koreksi dalam pemeriksaan pajak