Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Badan Perhitungan angsuran PPh pasal 25

  • Perhitungan angsuran PPh pasal 25

     abinzz updated 13 years, 9 months ago 4 Members · 10 Posts
  • ktiong06

    Member
    8 July 2010 at 10:09 am

    Mohon pendapat rekan2, apakah perhitungan PPh25 apakah Kerugian selisih kurs dianggap koreksi positif, contohnya:
    PH nett Fiskal 2.000.000.000
    PH tidak teratur:
    – Rugi selisih kurs 500.000.000
    PH yg menjadi dasar perhitungan 2.500.000.000

    Thanks

  • ktiong06

    Member
    8 July 2010 at 10:09 am
  • t3ddy

    Member
    8 July 2010 at 10:19 am
    Originaly posted by ktiong06:

    Mohon pendapat rekan2, apakah perhitungan PPh25 apakah Kerugian selisih kurs dianggap koreksi positif, contohnya:
    PH nett Fiskal 2.000.000.000
    PH tidak teratur:
    – Rugi selisih kurs 500.000.000
    PH yg menjadi dasar perhitungan 2.500.000.000

    Bisa dianggap, Perhitungan pph 25 = PPh Kurang bayar akhir tahun/12

  • cdr293

    Member
    8 July 2010 at 10:20 am

    kerugian atas selisih kurs tidak akan dikoreksi fiskal, karena boleh dibiayakan (Pasal 6 ayat 1 huruf e)

  • ktiong06

    Member
    9 July 2010 at 2:29 pm

    Tapi berdasarkan KEP-537/PJ/2000 bahwa kerugian selisih kurs tidak termasuk penghasilan teratur jadi dalam perhitungan angsuran PPh25 dikoreksi sehingga angsuran PPh pasal 25 menjadi lebih besar!!
    Apa ada? rekan2 yg punya pengalaman untuk memberikan alasan, hal ini jangan sampai dikoreksi

  • cdr293

    Member
    9 July 2010 at 2:49 pm
    Originaly posted by ktiong06:

    kerugian selisih kurs tidak termasuk penghasilan teratur

    mengapa kerugian bisa disebut sebagai penghasilan?

  • cdr293

    Member
    9 July 2010 at 2:52 pm

    menurut saya kerugian atas selisih kurs boleh dibiayakan secara fiskal, tetapi jika terdapat keuntungan karena selisih kurs maka atas keuntungan itu dikeluarkan dari dasar untuk menghitung PPh 25. Mohon koreksinya…

  • ktiong06

    Member
    9 July 2010 at 3:30 pm

    Benar yg disampaikan rekan cdr293,, Ini masalahnya,,, bagi fiskus keuntungan selisih kurs dikeluarkan sbg dasar perhitungan PPh 25,, dan seharusnya kerugian selisih kurs juga dikeluarkan (biar adil) intinya mau untung atau rugi tetap dikeluarkan dari dasar perhitungan PPh pasal 25. Dasar bagi fiskus S-404/PJ.42/2001 : (bisa dipelajari)

    SURAT
    S-404/PJ.42/2001
    Ditetapkan tanggal 14 Agustus 2001

    PENEGASAN PENGHITUNGAN BESARNYA ANGSURAN PPh PASAL 25 DALAM HAL TERDAPAT PENGHASILAN TIDAK TERATUR

    Sehubungan dengan surat Kepala PMA I nomor : …………………… tanggal 20 Juli 2001 perihal tersebut di atas yang ditujukan kepada Saudara dan tindasannya disampaikan kepada kami, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:

    1.

    Dalam surat tersebut dikemukakan permasalahan bahwa:
    1.

    Beberapa Wajib Pajak mencantumkan data selisih kurs secara terpisah sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf 1 dan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 dan dinyatakan dalam Formulir 1771-I SPT Tahunan PPh Badan sebagai penghasilan dari luar usaha (untuk keuntungan selisih kurs) dan sebagai pengurang penghasilan bruto (untuk kerugian selisih kurs);
    2.

    Dalam menghitung besarnya angsuran PPh Pasal 25, Wajib Pajak mengeluarkan (mengurangi) terlebih dahulu keuntungan selisih kurs dari penghasilan netonya dengan tidak memperhatikan kerugian selisih kurs;
    3.

    Sebagai contoh/ilustrasi diberikan penghitungan sebagai berikut:

    A. Ilustrasi dengan Penghasilan Neto Menunjukkan Laba

    I. Data SPT Tahun PPh Badan TahunPajak 2000:
    Jumlah Penghasilan Neto (Laba) Rp. 8.000.000.000
    Keuntungan/(Kerugian) Selisih Kurs :
    – Keuntungan Selisih Kurs
    (Pasal 4 ayat 1 huruf 1 No. 17/2000) Rp. 9.000.000.000
    – Kerugian Selisih Kurs
    (Pasal 6 ayat 1 huruf e UU No. 17/2000) (Rp. 30.000.000.000)
    – Kerugian Selisih Kurs Neto (Rp. 21.000.000.000)

    II. Penghitungan Penghasilan Neto Sebagai Dasar Untuk Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:

    1. Jumlah Penghasilan Neto (Laba) Rp. 8.000.000.000
    -/- Keuntungan Selisih Kurs (Rp. 9.000.000.000)
    +/+ Kerugian Selisih Kurs: Rp.30.000.000.000
    Kerugian Selisih Kurs Neto Rp. 21.000.000.000
    Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Rp. 29.000.000.000
    2. Jumlah Penghasilan Neto (Laba) Rp. 8.000.000.000
    -/- Keuntungan Selisih Kurs (Rp. 9.000.000.000)
    Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 (Rp. 1.000.000.000)
    = NIHIL
    III. Pertanyaan:
    Apakah penghitungan penghasilan neto sebagai dasar untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 dilakukan sesuai dengan ilustrasi A.II.1 atau A.II.2 ?

    B. Ilustrasi dengan Penghasilan Neto Menunjukkan Rugi

    I. Data SPT Tahunan PPh Badan TahunPajak 2000:
    Jumlah Penghasilan Neto (Rugi) (Rp. 8.000.000.000)
    Keuntungan/(Kerugian) Selisih Kurs:
    – Keuntungan Selisih Kurs
    (Pasal 4 ayat 1 huruf 1 UU No. 17/2000) Rp. 9.000.000.000
    – Kerugian Selisih Kurs
    (Pasal 6 ayat 1 huruf e UU No. 17/2000) (Rp. 30.000.000.000)
    – Kerugian Selisih Kurs Neto (Rp. 21.000.000.000)

    II. Penghitungan Penghasilan Neto Sebagai Dasar Untuk Menghitung Angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001:

    Jumlah Penghasilan Neto (Rugi) (Rp. 8.000.000.000)
    -/- Keuntungan Selisih Kurs: (Rp. 9.000.000.000)
    +/+ Kerugian Selisih Kurs: Rp. 30.000.000.000
    Kerugian Selisih Kurs Neto Rp. 21.000.000.000
    Penghasilan Neto (Laba) Rp. 13.000.000.000
    Kompensasi Kerugian tahun 2000 (Rp. 8.000.000.000)
    Dasar Penghitungan Angsuran PPh Pasal 25 Rp. 5.000.000.000

    III. Pertanyaan:
    Apakah penghitungan penghasilan neto sebagai dasar untuk menghitung angsuran PPh Pasal 25 Tahun 2001 tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ?
    2.

    Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-537/PJ/2000 tanggal 29 September 2000, tentang Penghitungan Besarnya Angsuran Pajak Dalam Tahun Pajak Berjalan Dalam Hal-Hal Tertentu, antara lain dinyatakan bahwa:

    Pasal 1 huruf d:
    Penghasilan teratur adalah penghasilan yang lazimnya diterima atau diperoleh secara berkala sekurang-kurangnya sekali dalam setiap tahun pajak, yang bersumber dari kegiatan usaha, pekerjaan bebas , pekerjaan, harta dan atau modal, kecuali penghasilan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan bersifat final. Tidak termasuk dalam penghasilan teratur adalah keuntungan selisih kurs dari utang/piutang dalam mata uang asing dan keuntungan dari pengalihan harta (capital gain) sepanjang bukan merupakan penghasilan dari kegiatan pokok, serta penghasilan lainnya yang bersifat insidentil.

    Pasal 3 ayat (1):
    Besarnya Pajak Penghasilan Pasal 25 dalam hal Wajib Pajak memperoleh penghasilan tidak teratur adalah sebesar Pajak Penghasilan yang dihitung dengan dasar penghitungan sebagaimana dimaksud dalam ayatmenurut (2) dikurangi dengan Pajak Penghasilan yang dipotong dan atau dipungut serta PPh yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 24 UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000, dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak.

    Pasal 3 ayat (2):
    Dasar penghitungan Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah jumlah penghasilan neto Menurut Surat keputusan Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu setelah dikurangi Dengan penghasilan tidak teratur yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Tahunan tersebut.

    1.

    Berdasarkan ketentuan tersebut di atas dan contoh/ilustrasi yang diberikan oleh KPP PMA I, dapat diberikan penegasan bahwa:
    1.

    Keuntungan atau kerugian selisih kurs pada dasarnya terjadi karena fluktuasi nilai tukar Rupiah terhadap valuta asing yang tidak dapat direncanakan atau diatur melainkan sangat tergantung pada kondisi perekonomian pada umumnya, sehingga sifatnya tidak pasti dan sulit diperkirakan;
    2.

    Oleh karena itu keuntungan selisih kurs yang berasal dari pokok utang/piutang serta saldo kas/bank dalam valuta asing pada akhir tahun buku dan atau pada saat pencairan pokok utang/piutang serta saldo kas/bank tidak merupakan penghasilan teratur dan tidak dimasukkan dalam penghitungan angsuran PPh Pasal 25 tahun pajak berjalan. Namun keuntungan selisih kurs yang diperoleh dalam rangka kegiatan usaha perdagangan valuta asing sebagaimana yang lazim dilakukan oleh pedagang valas (money changer) maupun bank,termasuk dalam pengertian penghasilan teratur yang di harapkan . Demikian pula keuntungan selisih kurs yang melekat pada omset/tagihan serta penghasilan teratur lainnya (bunga,sewa,dividen,dll) yang merupakan objek pajak adalah bagian dari penghasilan teratur tersebut;
    3.

    Sejalan dengan pengertian penghasilan teratur tersebut di atas , maka biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang dapat di kurangkan dari penghasilan bruto dalam penepatan dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 adalah biaya-biaya (termasuk kerugian selisih kurs) yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan teratur tersebut. Dengan demikian, khususnya mengenai kerugian selisih kurs yang dapat di kurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran PPh pasal 25 ,adalah kerugian selisih kurs yang merupakan bagian dari penghasilan teratur atau yang di peroleh perusahaan pedagang valuta asing maupun bank. Adapun kerugian selisih kurs yang berasal dari pokok hutang/piutang serta saldo kas/bank dalam valuta asing pada akhir tahun buku dan atau pada saat pencarian pokok utang/piutang serta saldo kas/bank, tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penetapan dasar penghitungan angsuran pajak penghasilan pasal 25;
    4.

    Contoh/ilustrasi dalam surat KPP PMA I mengenai penghasilan neto sebagai dasar penetapan angsuran PPh Pasal 25 sudah benar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, kecuali untuk contoh/ilustrasi butir A.II.2.

    Demikian penegasan kami harap maklum.

    A.n. Direktur Jenderal,
    Direktur

    Taufieq Herman
    060044570

    Tembusan :
    1. Direktur Jenderal Pajak;
    2. Direktur Peraturan Perpajakan;
    3. Kepala KPP PMA I.

  • ktiong06

    Member
    9 July 2010 at 3:31 pm

    Mohon pendapat rekan-rekan lain, untuk kita saling diskusi

  • abinzz

    Member
    9 July 2010 at 3:33 pm

    Nice Share Rekan ktiong06, Thanks For Info 🙂

Viewing 1 - 10 of 10 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now