Media Komunitas Perpajakan Indonesia Forums PPh Pemotongan/Pemungutan jasa penerjemah ( translator )

  • jasa penerjemah ( translator )

  • poer09

    Member
    7 July 2010 at 11:00 am
  • poer09

    Member
    7 July 2010 at 11:00 am

    guys…saya mau tanya, kalo perusahaan saya pakai penerjemah ( translator ) dari bahasa inggris ke indonesia atau sebaliknya… itu kena potong PPh Ps. 23 atau tidak?

    Mohong Pencerahannya… Thx a lot guys 🙂

  • wijaya87

    Member
    7 July 2010 at 2:16 pm

    Per 31/PJ/2009
    no. 11 Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
    Dipotong PPh 21 apabila dilakukan oleh orang pribadi..

    Mohon Koreksinya.

  • kaSSkus

    Member
    7 July 2010 at 2:31 pm
    Originaly posted by poer09:

    guys…saya mau tanya, kalo perusahaan saya pakai penerjemah ( translator ) dari bahasa inggris ke indonesia atau sebaliknya… itu kena potong PPh Ps. 23 atau tidak?

    Jika baca pertanyaannya, sepertinya yg dimaksud translator ini adalah OP, benarkah demikian rekan Poer ?
    Jika demikian, maka jasa tersebut mrupakan obyek PPh 21

    PMK-252/PMK.03/2008
    BAB III
    PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
    DAN ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 3

    Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

    1. pegawai;
    2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
    3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
    6. …………..

    Salam

  • kaSSkus

    Member
    7 July 2010 at 2:42 pm

    Tambahan referensi:

    PER-31/PJ/2009
    BAB III

    PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
    DAN ATAU PPh PASAL 26

    Pasal 3

    Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :

    1. pegawai;
    2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
    3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
    1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
    2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
    3. olahragawan
    4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
    5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;

  • grayman

    Member
    8 July 2010 at 9:13 am

    kalau penerjemah tersebut berasal dari orang pribadi dipotong pph 21

    namun bila berasal suatu entity badan hukum maka dikenakan pph 23

  • cdr293

    Member
    8 July 2010 at 9:31 am
    Originaly posted by grayman:

    namun bila berasal suatu entity badan hukum maka dikenakan pph 23

    menurut saya jasa penerjemah tidak termasuk ke dalam jasa yang dikenakan pemotongan pph 23 karena tidak ada di PMK 244/PMK.03/2008. Dan kalaupun memang dikenakan pph 23 maka bukti potongnya dibuat atas jasa apa? mohon koreksinya. terima kasih…

  • rheza

    Member
    8 July 2010 at 10:11 am

    perusahaan saya pernah memakai jasa penerjemah, mereka biasanya berdiri sendiri, bukan dinaungi badan atau perusahaan,, masuk kategori bukan pegawai, jadi kena PPh pasal 21..thanks

  • kaSSkus

    Member
    8 July 2010 at 11:34 am
    Originaly posted by grayman:

    kalau penerjemah tersebut berasal dari orang pribadi dipotong pph 21

    namun bila berasal suatu entity badan hukum maka dikenakan pph 23

    Sependapat….
    Jika tagihan dan pembayaran atas nama WP Badan maka dapat dikenakan pemotongan PPh 23 atas obyek Jasa Teknik.

    Salam,

  • adindra

    Member
    3 August 2010 at 10:44 am

    Sependapat….
    Jika tagihan dan pembayaran atas nama WP Badan maka dapat dikenakan pemotongan PPh 23 atas obyek Jasa Teknik.

    Tidak Sepakat Bro.Itu namanya memasuk-masukkan pajak. Tidak Ada Aturannya. Di E-SPT juga tidak ada. Jasa Teknik ? Weleh-weleh. Definisi jasa teknik nda begitulah. Jangan Dipaksakan gan Kaskus.

    Best Regrads

  • ramces

    Member
    3 August 2010 at 10:54 am
    Originaly posted by adindra:

    Tidak Sepakat Bro.Itu namanya memasuk-masukkan pajak. Tidak Ada Aturannya. Di E-SPT juga tidak ada. Jasa Teknik ? Weleh-weleh. Definisi jasa teknik nda begitulah. Jangan Dipaksakan gan Kaskus.

    Jadi menurut Rekan Adindra, tepatnya digolongkan sbg Jasa Apa?

  • adindra

    Member
    3 August 2010 at 12:25 pm

    Rekan ramces Thanks Atas Pertanyaanya.

    Karena tidak ada aturannya berarti tidak dipotong PPH 23 Bro. Masak yang tidak aturannya secara spesifik mau diterjemahkan seenak kita, hanya demi kepentingan pemungutan.

    Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :

    a.Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
    b.Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
    c.Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.

    Berdasarkan aturan yang eksplisit dan jelas tersebut, seharusnya tidak ada pemungutan PPH 23.

  • indi3

    Member
    3 August 2010 at 12:46 pm

    Jika perusahaan dipotong PPh 23 ( Jasa Teknik )
    Jika OP maka dipotong PPh 21

  • adindra

    Member
    3 August 2010 at 12:49 pm

    Kawan Indi Saya Sarankan Baca Baik Definisi Jasa Teknik. Masa Jasa Penerjemah Jadi Jasa Teknik. Hiiihhi, Lucu dan Ngeri. Kalau OP, PPH 21 saya sepakat.

  • agoel

    Member
    5 October 2010 at 4:03 pm

    Jadi Untuk Badan, Jasa Penterjemah tidak dikenakan PPh Ps.23 Bro…??

    salam.

Viewing 1 - 15 of 45 replies

Original Post
0 of 0 posts June 2018
Now