Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Pemotongan/Pemungutan › jasa penerjemah ( translator )
jasa penerjemah ( translator )
guys…saya mau tanya, kalo perusahaan saya pakai penerjemah ( translator ) dari bahasa inggris ke indonesia atau sebaliknya… itu kena potong PPh Ps. 23 atau tidak?
Mohong Pencerahannya… Thx a lot guys 🙂
Per 31/PJ/2009
no. 11 Pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas adalah pegawai yang hanya menerima penghasilan apabila pegawai yang bersangkutan bekerja, berdasarkan jumlah hari bekerja, jumlah unit hasil pekerjaan yang dihasilkan atau penyelesaian suatu jenis pekerjaan yang diminta oleh pemberi kerja.
Dipotong PPh 21 apabila dilakukan oleh orang pribadi..Mohon Koreksinya.
- Originaly posted by poer09:
guys…saya mau tanya, kalo perusahaan saya pakai penerjemah ( translator ) dari bahasa inggris ke indonesia atau sebaliknya… itu kena potong PPh Ps. 23 atau tidak?
Jika baca pertanyaannya, sepertinya yg dimaksud translator ini adalah OP, benarkah demikian rekan Poer ?
Jika demikian, maka jasa tersebut mrupakan obyek PPh 21PMK-252/PMK.03/2008
BAB III
PENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN ATAU PPh PASAL 26Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1. pegawai;
2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;
6. …………..Salam
Tambahan referensi:
PER-31/PJ/2009
BAB IIIPENERIMA PENGHASILAN YANG DIPOTONG PPh PASAL 21
DAN ATAU PPh PASAL 26Pasal 3
Penerima Penghasilan yang Dipotong PPh Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 adalah orang pribadi yang merupakan :
1. pegawai;
2. penerima uang pesangon, pensiun atau uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua, termasuk ahli warisnya;
3. bukan pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, antara lain meliputi :
1. tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas, yang terdiri dari pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, dan aktuaris;
2. pemain musik, pembawa acara, penyanyi, pelawak, bintang film, bintang sinetron, bintang iklan, sutradara, kru film, foto model, peragawan/peragawati, pemain drama, penari, pemahat, pelukis, dan seniman lainnya;
3. olahragawan
4. penasihat, pengajar, pelatih, penceramah, penyuluh, dan moderator;
5. pengarang, peneliti, dan penerjemah;kalau penerjemah tersebut berasal dari orang pribadi dipotong pph 21
namun bila berasal suatu entity badan hukum maka dikenakan pph 23
- Originaly posted by grayman:
namun bila berasal suatu entity badan hukum maka dikenakan pph 23
menurut saya jasa penerjemah tidak termasuk ke dalam jasa yang dikenakan pemotongan pph 23 karena tidak ada di PMK 244/PMK.03/2008. Dan kalaupun memang dikenakan pph 23 maka bukti potongnya dibuat atas jasa apa? mohon koreksinya. terima kasih…
perusahaan saya pernah memakai jasa penerjemah, mereka biasanya berdiri sendiri, bukan dinaungi badan atau perusahaan,, masuk kategori bukan pegawai, jadi kena PPh pasal 21..thanks
- Originaly posted by grayman:
kalau penerjemah tersebut berasal dari orang pribadi dipotong pph 21
namun bila berasal suatu entity badan hukum maka dikenakan pph 23
Sependapat….
Jika tagihan dan pembayaran atas nama WP Badan maka dapat dikenakan pemotongan PPh 23 atas obyek Jasa Teknik.Salam,
Sependapat….
Jika tagihan dan pembayaran atas nama WP Badan maka dapat dikenakan pemotongan PPh 23 atas obyek Jasa Teknik.Tidak Sepakat Bro.Itu namanya memasuk-masukkan pajak. Tidak Ada Aturannya. Di E-SPT juga tidak ada. Jasa Teknik ? Weleh-weleh. Definisi jasa teknik nda begitulah. Jangan Dipaksakan gan Kaskus.
Best Regrads
- Originaly posted by adindra:
Tidak Sepakat Bro.Itu namanya memasuk-masukkan pajak. Tidak Ada Aturannya. Di E-SPT juga tidak ada. Jasa Teknik ? Weleh-weleh. Definisi jasa teknik nda begitulah. Jangan Dipaksakan gan Kaskus.
Jadi menurut Rekan Adindra, tepatnya digolongkan sbg Jasa Apa?
Rekan ramces Thanks Atas Pertanyaanya.
Karena tidak ada aturannya berarti tidak dipotong PPH 23 Bro. Masak yang tidak aturannya secara spesifik mau diterjemahkan seenak kita, hanya demi kepentingan pemungutan.
Jasa teknik merupakan pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi :
a.Pemberian informasi dalam pelaksanaan suatu proyek tertentu, seperti pemetaan dan/atau pencarian dengan bantuan gelombang seismik;
b.Pemberian informasi dalam pembuatan suatu jenis produk tertentu, seperti pemberian informasi dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; atau
c.Pemberian informasi yang berkaitan dengan pengalaman di bidang manajemen, seperti pemberian informasi melalui pelatihan atau seminar dengan peserta dan materi yang telah ditentukan oleh pengguna jasa.Berdasarkan aturan yang eksplisit dan jelas tersebut, seharusnya tidak ada pemungutan PPH 23.
Jika perusahaan dipotong PPh 23 ( Jasa Teknik )
Jika OP maka dipotong PPh 21Kawan Indi Saya Sarankan Baca Baik Definisi Jasa Teknik. Masa Jasa Penerjemah Jadi Jasa Teknik. Hiiihhi, Lucu dan Ngeri. Kalau OP, PPH 21 saya sepakat.
Jadi Untuk Badan, Jasa Penterjemah tidak dikenakan PPh Ps.23 Bro…??
salam.