Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › PPh atas Perusahaan Pelayaran
PPh atas Perusahaan Pelayaran
rekan2 apakah perusahaan pelayaran dalam menghitung PPh-nya harus menggunakan Norma Penghitungan Khusus (Pasal 15) atau bisa menggunakan penghitungan PPh Umum?
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S – 581/PJ.313/2005TENTANG
PERMOHONAN PENEGASAN MENGENAI TARIF PEMOTONGAN PPh
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 11 Mei 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut :
a. PT ABC adalah perusahaan pelayaran yang bergerak di bidang jasa pelayaran sesuai dengan
dokumen perusahaan sebagai berikut :
i) Surat Ijin Perusahaan angkutan laut (SIUPAL) Nomor XXX tanggal 23 September
2002;
ii) Sertifikasi registrasi perusahaan jasa bidang transportasi Nomor XXX tanggal
18 Agustus 2004;
iii) Sertifikat Anggota Persatuan Pelayaran Niaga Indonesia (Indonesian National
Shipowner's Association).
b. Pada tanggal 19 April 2004, PT ABC dan CBA telah menandatangani kontrak "Vessel
Recondition & Operation Services Contract For OSB Arco Ardjuna Recondition & Operation
Services" yang pada intinya sebagai berikut:
– CBA akan menggunakan kembali Oil Storage Barge (kapal tongkang penyimpan
minyak) Vessel-Arco Ardjuna yang dimilikinya dengan maksud untuk mendukung
penerimaan dan penyimpanan produksi minyak dari ONWJ Area;
– Vessel Arco Ardjuna telah beroperasi selama 10 tahun dan dijadwalkan ditambatkan
untuk perbaikan dalam rangka meneruskan operasi 10 tahun ke depan;
– Dalam rangka rekondisi dan operasi Vessel Arco Ardjuna, PT ABC sebagai pemenang
tender wajib melakukan kegiatan sebagai berikut:
a) Jasa Rekondisi, yakni pekerjaan yang terbatas untuk melakukan menarik
(towing), pembersihan tangki, tambat untuk rekondisi, perbaikan, modifikasi
dalam memenuhi kualifikasi dan persyaratan operasi perusahaan;
b) Jasa Operasi, yakni pekerjaan tidak terbatas mengoperasikan vessels,
menerima, menyimpan produksi minyak mentah dari central processing unit
dan mentransfer minyak mentah ke tangki ekspor, pemeliharaan vessel,
sparepart, consumable, memelihara ruang, ijin radio dan premi asuransi.
c. Sehubungan dengan kontrak tersebut, telah terjadi perbedaan pendapat antara pemberi jasa
PT ABC dengan penerima jasa CBA dalam menentukan tarif pemotongan PPh atas jasa yang
diberikan oleh PT ABC. PT ABC berpendapat bahwa pekerjaan sesuai kontrak tersebut
merupakan objek PPh Pasal 15 final dan dipotong dengan tarif 1,2%, sedangkan CBA
berpendapat bahwa pekerjaan tersebut merupakan jasa teknik sehingga merupakan objek
PPh Pasal 23 dengan tarif pemotongan 6%;
d. Saudara minta penegasan mengenai tarif pemotongan PPh yang benar sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000 (UU
PPh), diatur bahwa atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun
yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara
kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak
dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar
15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :
1) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
2) imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan,
dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21.3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ/2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa
konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian
jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara
pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
b. Lampiran II angka 2 huruf d, jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan, besarnya perkiraan
penghasilan neto adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.4. Sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 416/KMK.04/1996 tanggal 14 Juni 1996 tentang
Norma Penghitungan Khusus Penghasilan Neto bagi Wajib Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri
jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-29/PJ.4/1996 tanggal 13 Agustus 1996 tentang
PPh terhadap Pajak Perusahaan Pelayaran Dalam Negeri, antara lain diatur bahwa:
a. Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dikenakan Pajak Penghasilan atas seluruh
penghasilan yang diterima atau diperolehnya baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia.
Oleh karena itu penghasilan yang menjadi objek pengenaan PPh meliputi penghasilan yang
diterima atau diperoleh Wajib Pajak dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk
penghasilan penyewaan kapal yang dilakukan dari:
– Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan lainnya di Indonesia;
– Pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan di luar Indonesia;
– Pelabuhan di luar Indonesia ke Pelabuhan di Indonesia;
– Pelabuhan di luar Indonesia ke pelabuhan lainnya di luar Indonesia.
b. Norma penghitungan khusus penghasilan neto adalah 4% (empat persen) dari peredaran
bruto. Besarnya PPh yang terutang adalah 1,2% (satu koma dua persen) dari peredaran bruto
dan bersifat final;
c. Dalam hal Wajib Pajak juga menerima atau memperoleh penghasilan lainnya selain
penghasilan sebagaimana dimaksud pada butir a di atas, maka atas penghasilan lainnya
dikenakan PPh berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku;
d. Oleh karena atas penghasilan dari pengangkutan orang dan/atau barang, termasuk
penghasilan penyewaan kapal telah dikenakan PPh yang bersifat final, maka dalam
pembukuan Wajib Pajak wajib dipisahkan penghasilan dan biaya yang berkenaan dengan
pengangkutan orang dan/atau barang termasuk penghasilan penyewaan kapal dari
penghasilan dan biaya lainnya. Biaya yang berkenaan dengan pengangkutan orang dan/atau
barang termasuk penyewaan kapal tidak boleh dikurangkan dalam melakukan penghitungan
penghasilan kena pajak.5. Berdasarkan ketentuan di atas, dengan ini dijelaskan bahwa :
a. Jasa Rekondisi yang dilakukan oleh PT ABC sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di atas
merupakan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan sehingga atas penghasilan yang
diperoleh oleh PT ABC dari jasa tersebut wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15%X40% dari
jumlah bruto tidak termasuk PPN atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk
PPN;
b. Sedangkan jasa operasi yang dilakukan oleh PT ABC sebagaimana dimaksud dalam butir 1 di
atas bukan termasuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan dan bukan termasuk jasa
pengangkutan orang dan/atau barang dan penyewaan kapal, sehingga atas penghasilan yang
diperoleh oleh PT ABC dari jasa tersebut tidak terutang PPh Pasal 23 sebesar 6% (enam
persen) dari jumlah bruto maupun PPh final sebesar 1,2% dari jumlah bruto. Namun
demikian, atas penghasilan dari jasa operasi tersebut wajib dimasukkan dalam SPT Tahunan
PPh Badan PT ABC tahun pajak yang bersangkutan.Demikian untuk dimaklumi.
DIREKTUR,
ttd.
HERRY SUMARDJITO
salam
rekan junjungan, perusahaan pelayaran ini mendapat penghasilan hanya dari pengangkutan orang, barang, dan kendaraan dari satu pelabuhan ke pelabuhan lainnya di Indonesia.
berarti harus menggunakan PPh Pasal 15 ya dalam menghitung PPh-nya?
atau ada pendapat lain?salam rekan wannabewongkpp
ph perusahaan pelayaran ini adalah pengangkutan orang, barang dan kendaraan yg ketentuannya diatur dalam KMK 416 KMK.04 1996
pasal 1:
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah semua imbalan atau nilai pengganti
berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri dari
pengangkutan orang dan/atau barang yang dimuat dari satu pelabuhan ke pelabuhan lain di Indonesia dan/
atau dari pelabuhan di Indonesia ke pelabuhan luar negeri dan/atau sebaliknya.penghitungan ph netonya diatur dalam Pasal 2nya :
(1) Penghasilan neto bagi Wajib Pajak perusahaan pelayaran dalam negeri ditetapkan sebesar 4% (empat Persen) dari peredaran bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1;Dg demikian untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena pajaknya menggunakan Norma Penghitungan Khusus tentang penghasilan neto sbgmn dimaksud dalam pasal 15 UU pph
salam
Sekalian saya mau tanya rekan, apakah itu jasa penambang (perahu penyeberangan di sungai) masuk juga usaha pelayaran. Mohon maaf itu di jawa juga banyak dan omzetnya besar, trims
- Originaly posted by budisasongko:
jasa penambang (perahu penyeberangan di sungai) masuk juga usaha pelayaran.
termasuk jasa penunjang di bidang penambangan selain migas sbgmna yg tercantum dalam pasal 2 angka2e PMK no 244 PMK.03 2008 :
Jasa pengangkutan/system transportasi, kecuali jasa angkutan umumsalam
Trims mas junjungan, salam kompak