Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pembagian Kelompok Harta Tak berwujud menurut fiskal
Pembagian Kelompok Harta Tak berwujud menurut fiskal
Mohon sharing dan infonya rekan2 ortax
Apakah ada pembagian kelompok atas harta tidak berwujud menurut pajak yang berhubungan dengan jangka waktu amortisasinya ??
Lalu apa saja yang termasuk harta tak berwujud menurut pajak.
Makasih sblmnya
Untuk informasinya baca di UU PPh tahun 2008 pasal 11
Viewing 1 - 3 of 3 replies