Media Komunitas Perpajakan Indonesia › Forums › PPh Badan › Pajak atas SHU koperasi dan Pembagian SHU
Pajak atas SHU koperasi dan Pembagian SHU
Rekan2 Ortax, mohon pencerahan atas kasus sbb :
1. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi apakah sama dengan Laba bersih sebelum pajak ? bila iya maka tentu dikenakan pph badan ?2. Kemudian SHU tersebut dibagikan kepada anggota, apakah pembagian SHU ini sama dengan Dividen ? dikenakan pajak ?
3. Ini diluar koperasi tetapi ada hubungan dengan Dividen, sesuai aturan bila dividen dibayarkan kepada perorangan maka dikenakan pph 10%, yang ingin ditanyakan bagaimana bila sang perorangan tersebut memiliki saham tdk mencapai 25%, tetap dipotong pph 10% ?
Terima kasih banyak
- Originaly posted by theos:
1. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi apakah sama dengan Laba bersih sebelum pajak ? bila iya maka tentu dikenakan pph badan ?
bukan merupakan objek PPh
SE no 01 tahun 1992
3.Sisa Hasil Usaha koperasi yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g tersebut di atas, tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.Originaly posted by theos:2. Kemudian SHU tersebut dibagikan kepada anggota, apakah pembagian SHU ini sama dengan Dividen ? dikenakan pajak ?
yup, dikenakan PPh
5.Pembagian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada pengurus koperasi dan karyawan serta pengembalian Sisa Hasil Usaha koperasi kepada anggota koperasi, baik yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota maupun dari kegiatan usaha yang lain, adalah Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi pengurus, karyawan dan anggota sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf g Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.Originaly posted by theos:3. Ini diluar koperasi tetapi ada hubungan dengan Dividen, sesuai aturan bila dividen dibayarkan kepada perorangan maka dikenakan pph 10%, yang ingin ditanyakan bagaimana bila sang perorangan tersebut memiliki saham tdk mencapai 25%, tetap dipotong pph 10% ?
yup, atas dividen yang diberikan kepada OP maka merupakan objek PPh final 10% tanpa ada batasan kepemilikan. batasan kepemilikan tersebut untuk badan bukan untuk OP.
- Originaly posted by theos:
1. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi apakah sama dengan Laba bersih sebelum pajak ?
ya
Originaly posted by theos:bila iya maka tentu dikenakan pph badan ?
benar sekali
Originaly posted by theos:2. Kemudian SHU tersebut dibagikan kepada anggota, apakah pembagian SHU ini sama dengan Dividen ? dikenakan pajak ?
Ya…
Disamakan dengan dividen
Namun demikian, SHU yang dibagikan kepada anggota bukan objek PPh 23
SHU yang dibagikan kepada anggota Orang Pribadi dikenakan PPh Pasal 4 ayat (2) dengan tarif 10% dan bersifat final.Originaly posted by theos:3. Ini diluar koperasi tetapi ada hubungan dengan Dividen, sesuai aturan bila dividen dibayarkan kepada perorangan maka dikenakan pph 10%, yang ingin ditanyakan bagaimana bila sang perorangan tersebut memiliki saham tdk mencapai 25%, tetap dipotong pph 10% ?
Aturan batas kepemilikan 25% dikhususkan bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang menerima dividen. Bukan untuk OP.
Salam
rekan2, mungkin tidak, mohon dikoreksi..bila putusan RUPS koperasi SHU tidak dibagikan kepada anggota maka dikenakan PPh badan atas SHU tsb, tetapi bila SHU dibagikan kepada anggota2 koperasi makan atas pembagian tsb dikenakan pph pasal 4 ayat 2.
- Originaly posted by theos:
rekan2, mungkin tidak, mohon dikoreksi..bila putusan RUPS koperasi SHU tidak dibagikan kepada anggota maka dikenakan PPh badan atas SHU tsb, tetapi bila SHU dibagikan kepada anggota2 koperasi makan atas pembagian tsb dikenakan pph pasal 4 ayat 2.
atas SHU dikenakan PPh badan, baik dibagi atau tidak dibagi.
bila dibagi kepada anggota koperasi yang merupakan orang pribadi, SHU tersebut adalah penghasilan bagi OP tersebut.
Koperasi harus memotong PPh Pasal 4 ayat (2) atas SHU yang diterima OP tersebutSalam
mana yg bener :
Originaly posted by hanif:Originaly posted by theos:
1. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi apakah sama dengan Laba bersih sebelum pajak ?ya
Originaly posted by theos:
bila iya maka tentu dikenakan pph badan ?benar sekali
atau, ini :
Originaly posted by aepklaten:Originaly posted by theos:
1. Sisa hasil usaha (SHU) koperasi apakah sama dengan Laba bersih sebelum pajak ? bila iya maka tentu dikenakan pph badan ?bukan merupakan objek PPh
SE no 01 tahun 1992
3.Sisa Hasil Usaha koperasi yang berasal dari kegiatan usaha yang semata-mata dari dan untuk anggota sebagaimana dimaksud dalam butir 2 huruf a sampai dengan huruf g tersebut di atas, tidak termasuk sebagai Obyek Pajak Pajak Penghasilan bagi koperasi sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) huruf e Undang-undang Pajak Penghasilan 1984.??
hhmm….sesuai dengan SE no. 1 thn 1992, yang mana belum ada perubahan apakah masih akan tetap berlaku sampai hari ini ?
Pajak atas SHU dari koprasi, merupakan bagian objek pajak dari pasal 4 (2), dapat kita lihat dari UU Nomor 36 tahun 2008 perubahan keempat UU nomor 7 tahun 1983. sesuai Pasal 4 ayat 1 huruf g "Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi" dan Pasal 17 ayat 2C "Tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada wajib pajak pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10%(sepuluh persen) dan bersifat final" sehingga jelas dari penjelasan diatas bahwa SHU dari koperasi dikenakan tarif 10% dan merupakan bagian dari pasal 4(2)